
Oleh: Nining Asriani, A.Md.TEM
Linimasanews.id—Jumlah warga Indonesia yang bermain judi online tembus di angka 3 juta. Dilansir dari CNBC Indonesia (17/6/2024), Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Natsir Kongah mengungkapkan sebanyak 5.000 rekening masyarakat Indonesia ternyata terlibat dalam praktik judi online. Ia memperkirakan, sebanyak 3,2 juta orang telah menggunakan Rp600 triliun untuk judi online.
Kementrian Komunikasi dan Informatika memandang tingginya permintaan permainan ini menjadi penyebab menjamurnya di Indonesia. Pemerintah pun membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang diresmikan pada tanggal 14 Juni 2024. Pemerintah juga telah memblokir sekitar 5.000 rekening masyarakat yang terindikasi melakukan judi online.
Upaya pencegahan juga dilakukan dengan dua cara, yaitu edukasi dan literasi, dan penindakan yang di komandoi oleh Kapolri. Hal ini untuk memutus rantai judi online yang mana pemainnya menjamur, mulai dari pelajar hingga ibu rumah tangga. Akan tetapi, mengapa judi online bisa menjamur di Indonesia? Apakah masyarakat tidak teredukasi? Mengapa pemainnya kebanyakan rakyat kelas bawah, bahkan dianggap menjadi solusi kesenjangan ekonomi, meskipun hasilnya untung-untungan?
Hadirnya judi online di era kapitalis ini tampak ibarat dunia tunduk kepada pengusaha yang berkuasa dari segi modal. Angka pemain judi online yang menyentuh 3 jutaan bukanlah angka yang sedikit yang bisa disepelekan. Edukasi saja tidak cukup jika sumbernya tidak dihentikan. Literasi tiada guna jika pemilik situsnya, para pengusaha sekuler kapitalis tidak dihentikan. Tindakan pemblokiran rekening tidak akan memberi jera jika masyarakat masih bisa mengakses situsnya.
Karena itu, negara ini tidak hanya butuh satgas pemberantasan perjudian online. Tetapi juga butuh diatur oleh pemimpin yang takut kepada Allah sehingga menerapkan hukum dan aturan dari Allah Swt. Sebab, hukum Allah sudah menegaskan judi itu haram, maka negara juga mengharamkan judi.
Negara yang menerapkan hukum Allah akan memberantas sumber kemaksiatan. Yaitu, negara yang menerapkan syariat Allah (Islam) secara kafah, negara yang mengambil syariat Islam sebagai pedoman dan aturan hidup, baik di ranah ibadah maupun di ranah publik. Sebab, Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, sementara sekuler adalah alat bagi pengusaha kapitalis untuk menjauhkan umat dari rahmat Allah.


