
Oleh: Dewi Sartika
(Pegiat Opini)
Linimasanews.id—Penistaan terhadap ajaran Islam kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh seorang yang bernama Abuya Ghufron Al-Bantani yang mengaku sebagai seorang wali dan menyebarkan ajaran sesat. Ia juga mengaku telah merilis 500 kitab yang bertuliskan bahasa Suryani (TV onewnews.com, 13/6/2024).
Menurut aktivis Islam Farid Idris, ajaran Ghufron adalah ajaran sesat dan dapat meresahkan masyarakat. Ia meminta pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera bertindak. Sebab, bagi masyarakat yang pemahaman Islamnya masih lemah bisa terpengaruh ajaran sesat Mama Ghufron (Suaranasional.com, 19/6/2024).
Penistaan ajaran Islam bukan satu kali atau dua kali ini saja terjadi, tetapi kasus penistaan agama Islam sudah berulang, meskipun pada akhirnya membawa para pelakunya dijebloskan ke dalam penjara. Tetapi hal itu tidak menjamin tidak akan terjadi kembali penistaan ter hadap ajaran agama Islam. Hal Ini dikarenakan hukuman bagi para pelaku penista agama tidak menjerakan. Pun juga dikarenakan perilaku pendusta agama lahir dari sistem demokrasi yang mengagungkan kebebasan, atas nama kebebasan berekspresi dan berpendapat mereka legitimasi penistaan agama. Adanya undang-undang penodaan agama sebagai penjaga agama ternyata tidak mampu menangkal terjadinya penistaan agama.
Buah Sistem Demokrasi
Menjamurnya para penista agama Islam di negara yang mengemban sistem demokrasi adalah bukti kegagalan sistem ini dalam melindungi dan menjaga agama atas dasar ide kebebasan. Dalam sistem demokrasi, ide kebebasan merupakan sesuatu yang diagungkan dan menjadi salah satu pilar penopang kekuasaan. Atas nama HAM kebebasan individu sangatlah dilindungi dalam sistem hari ini, meskipun perbuatan individu tersebut melanggar hukum syariat Islam. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menyebarkan, menyampaikan, serta menjalankan kehendaknya tanpa adanya paksaan sesuai dengan keinginannya serta mendapatkan jaminan perlindungan dari negara.
Sekularisme menghilangkan peran agama dalam mengatur kehidupan, aturan agama hanya berlaku ketika beribadah saja, sementara dalam kehidupan aturan yang digunakan adalah aturan buatan manusia. Maka dari sinilah, potensi penistaan terhadap ajaran agama Islam tumbuh subur. Ditambah lagi dengan lemahnya peran negara dalam memberantas para pelaku penista agama, terkesan negara membiarkan serta melindungi para pelaku penista agama. Jika hal ini dibiarkan, akan berbahaya dan dapat mengancam persatuan umat Islam, timbulnya keresahan dan perpecahan di tengah-tengah umat beragama.
Penerapan hukum sekuler menjadikan masyarakat tidak memiliki perlindungan dengan kuat dari hal-hal yang menjerumuskan pada perbuatan sesat karena tidak adanya jaminan dari negara. Sebagaimana perlindungan oleh negara yang terjadi pada masa kepemimpinan Daulah Khilafah, dahulu pada saat khalifah masih menaungi, penistaan terhadap ajaran agama Islam ditindak dengan tegas. Hal ini dicontohkan oleh Khalifah Abdul Hamid yang merespons pelecehan terhadap Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Khalifah Abdul Hamid memanggil duta besar Prancis atas niatnya yang akan menggelar teater yang melecehkan nabi.
Khalifah Abdul Hamid berkata, “Akulah khalifah umat Islam Abdul Hamid aku akan menghancurkan dunia di sekitarmu jika kamu tidak menghentikan pertunjukan tersebut.”
Islam Solusi
Dalam pandangan Islam, perilaku penista agama hukumnya haram dan pelakunya dijatuhi hukuman mati. Hukuman ini dilakukan dengan tegas agar di masa mendatang tidak ada lagi yang melakukan penistaan ajaran agama Islam serta melecehkan agama Islam. Untuk mewujudkan hal ini, membutuhkan peran negara dengan menerapkan sistem Islam sebagai bentuk penjagaan terhadap umat.
Karena dalam Islam, negara mempunyai tanggung jawab untuk menjaga akidah umat dan menetapkan setiap perbuatan harus terikat pada hukum syara. Dalam menjaga akidah umat, Islam menerapkan sistem pendidikan yang mampu membangun akidah dan keimanan umat dengan kuat yang melahirkan generasi yang memiliki kepribadian Islam, pola pikir dan pola sikap (perilaku) islami sehingga mereka mampu menjaga kemuliaan Islam. Dengan demikian, jika sistem Islam diterapkan secara keseluruhan dalam setiap sendi kehidupan maka masyarakat terjaga dari perbuatan maksiat, kesesatan, dan dari tindakan para penista ajaran agama Islam. Wallahualam bishawwab.