
Oleh: Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Linimasanews.id—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa National Centre for Missing Exploited Children melaporkan temuan konten kasus pornografi anak di Indonesia selama 4 tahun sebanyak 5.566.015 juta kasus dan Indonesia masuk peringkat empat secara internasional, serta peringkat dua dalam regional ASEAN (sindonews.com, 18/4/2024). Rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi dari 12-14 tahun. Namun, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas (Republika.co.id, 19/4/2024).
Sebanyak 11 lembaga negara, di antaranya Kemendikbud, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kemenag, Kemensos, Kemenkominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LPSK, dan PPATK dilibatkan menjadi satuan tugas (satgas) untuk menangani kasus pornografi yang libatkan anak-anak (CNN Indonesia, 18/4/2024).
"Mayday mayday mayday!" Bagai sebuah penerbangan yang terkena turbulensi paling parah, sang pilot tak mampu lagi mengendalikan pesawatnya. Seluruh awak dan penumpang dipertaruhkan nyawanya. Demikian gawatnya. Begitulah kondisi saat ini. Badai pornografi terus menghantam perjalanan anak negeri karena pengendali seluruh perjalanan, berada pada sistem yang tak punya mitigasi dan solusi terbaik untuk hadapi kesulitan perjalanan kehidupan.
Bagaimana tidak, di alam sekuler, pornografi telah menghadirkan masalah besar dalam kehidupan masyarakat. Kasus-kasus asusila dengan pornografi sebagai pemantiknya, hampir setiap saat menjadi jamuan syahwat.
Kondisi ini tidak bisa dianggap remeh. Dampaknya terlalu besar terhadap kondisi sosial masyarakat. Pornografi yang telah menjadi ladang bisnis, dikonsumsi banyak orang. Sesuatu yang tadinya berisi konten dewasa, kini merambah pada anak sebagai objek kontennya.
Miris. Seakan menjadi bisnis yang tidak pernah padam, industri pornografi memang menjanjikan perputaran uang. Ditambah lagi adanya kemajuan teknologi dan digitalisasi media, membuat industri pornografi makin pesat. Berbagai aplikasi genre seksual bermunculan, baik diundang maupun tidak di laman akun-akun medsos masyarakat.
Berbagai konten pun dibuat. Perilaku menjijikkan berbalut seks direkam lalu diunggah demi meraup cuan. Anak pun dijadikan objek konten. Namun, ironisnya, sekalipun menjadi objek eksploitasi, si anak yang tidak memahami hukum, demikian juga keluarganya, terkadang hanya pasrah sampai akhirnya kasus eksploitasi anak yang terjadi menghilang bagai debu ditiup angin.
Ada Konten, Ada Pemicu
Bertebarannya konten pornografi yang saat ini juga melibatkan anak, tentunya tidak muncul begitu saja. Dorongan seksual yang merebak di berbagai tempat dan waktu, baik berupa visual, audio, maupun audiovisual di kehidupan sosial masyarakat telah menjadi pemicunya.
Usut punya usut, para pelaku kejahatan pornografi anak mengoperasikan modusnya dengan membuka akun permainan online yang disukai anak-anak. Mereka kemudian meminta data berupa nama, foto, umur, hingga nomor ponsel anak perempuan di bawah 15 tahun. Hal ini adalah langkah pertama mereka untuk menjerat anak-anak.
Menurut Kepala Lembaga Riset Keamanan dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research/CISSReC) Pratama Persadha, kejahatan seksual pada anak di media sosial berlangsung dalam bentuk grup tertutup, aplikasi pesan, seperti Telegram, serta berbagai jaringan gelap (dark web). Mereka memberikan layanan anonim sehingga sulit untuk melacak pelaku atau penikmatnya.
Wajar jika pornografi anak akan terus bertebaran. Bagai cendawan tumbuh pada musim hujan, subur, dan terus tumbuh, sulit dimusnahkan. Ditambah lagi, sanksi yang diberlakukan bagi tindakan kejahatan ini tidak memberi efek jera.
Walhasil, semua upaya yang dilakukan untuk mengentaskan kasus pornografi seakan mandul untuk menyelesaikan problem pornografi anak. Peringkat empat dunia dalam kasus pornografi anak senyatanya telah menunjukkan betapa negeri ini diliputi permasalahan yang kompleks hingga tidak berdaya menyelamatkan masa depan generasinya. Kesan setengah hati terlihat saat menyelesaikan problem sosial ini. Kalaupun terjadi diskusi terkait masalah ini, ide kebebasan ternyata masih menjadi dominasi. Suatu yang wajar di alam demokrasi sekuler saat ini.
Demikianlah sistem sekuler dengan prinsip kebebasan yang dianut membuat sandungan besar yang menjerembabkan masyarakat pada jurang kehinaan. Membuat konten yang sangat hina dina menjadi biasa. Semua dipicu kebebasan berekspresi, gaya sekuler liberal yang melepas ikatan keimanan dan ketaqwaan. Syahwat menjadi Tuhan. Syarak pun diabaikan.
Islam Cegah Badai Pornografi yang Menghancurkan Anak
Sesungguhnya, dalam menghadapi permasalahan terkait pornografi pada anak, semua elemen masyarakat harus berperan. Semuanya harus menyadari bahwa merebaknya jaringan pornografi anak sangatlah berbahaya. Apalagi peran negara. Peran negara sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan Islam sebagai sebuah sistem yang sempurna dan paripurna tentu memiliki solusi yang bisa memberikan perlindungan terhadap anak dan masyarakat.
Sistem Islam paham betul bahwa kasus pornografi bukan hanya penyakit sosial masyarakat saja, melainkan ada masalah yang sangat krusial di dalamnya terkait masalah nasab keturunan yang akan kacau balau jika pornografi menjadi hal yang dibiarkan.
Rusaknya kondisi mental para korban, hingga trauma berat, serta keputusasaan mengintai hidup korban yang umumnya masih belia. Padahal, mereka aset generasi, tetapi kini terdegradasi oleh bejatnya sistem sekuler radikal. Harusnya negara memastikan agar anak memperoleh lingkungan sosial yang sehat sehingga terselematkanlah mereka.
Dalam sistem Islam, untuk mengurai masalah pornografi, setidaknya ada dua hal penting. Pertama, menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial. Sistem tata sosial (ijtima’iy) ini diatur dengan seperangkat syariat terkait interaksi manusia. Islam mengatur tentang cara perempuan dan laki-laki menjaga aurat.
Secara umum, juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga interaksi. Tidak berdua-duaan, tidak bercampur baur dan berinteraksi (kecuali dalam perkara muamalat, pendidikan, dan kesehatan). Islam pun mengatur agar laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga kemuliaan dan kehormatan demi terwujudnya tata sosial yang sehat.
Kedua, menerapkan politik media yang melindungi masyarakat dari konten pornografi. Negara juga berperan melindungi masyarakat dari informasi dan visualisasi media yang mengacaukan sistem sosial masyarakat. Negara tidak boleh berkompromi dengan industri pornografi dengan alasan prinsip kebebasan. Negaralah yang justru akan menjadi perisai dan melindungi siapa pun dari paparan konten pornografi.
Terkait pornografi pada anak, Islam pun memiliki cara untuk mengatasi hingga ke akarnya. Dalam hal ini ada lima poin penting yang harus dilakukan.
Pertama, tegas dalam penegakkan hukum atas semua pelaku kejahatan anak, termasuk pornografi.
Kedua, negara senantiasa menyediakan lapangan pekerjaan. Negara wajib memastikan semua warga negaranya—terutama laki-laki sebagai pencari nafkah—untuk mendapatkan pekerjaan layak demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Hal ini sebagai salah satu solusi agar masyarakat menjauhi pekerjaan yang dilarang dalam Islam dan membahayakan manusia.
Ketiga, memberikan pendidikan bermutu, sehingga adanya kegagalan sistem pendidikan yang menghasilkan banyak oknum pelajar yang terjun dalam bisnis pornografi dan prostitusi online terhindarkan. Pendidikan berkualitas diupayakan sedemikian rupa agar generasi memiliki pemahaman yang kuat tentang standar benar dan salah, tidak mengambil cara haram dengan terlibat pornografi.
Keempat, adanya pembinaan oleh negara untuk membentuk keluarga harmonis hingga penyelesaian sosial terlaksana dengan baik. Tidak lagi serba permisif. Dengan begitu, menghasilkan anggota masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Dengan ini kontrol sosial akan berjalan.
Kelima, negara memiliki kebijakan politik yang tegas dan jelas berlandaskan syariat Islam. Harus ada peraturan tegas untuk mencegah bisnis haram, termasuk jaringan pornografi anak.
Demikianlah, semua ini tentunya akan terlaksana saat sistem Islam tegak, di mana hukum syarak diterapkan secara sempurna dan paripurna. Dalam naungan sistem ini, niscaya anak-anak berada dalam kondisi terlindungi sepenuhnya. Keamanan, kenyamanan, kesejahteraan tertunaikan untuk mereka hingga mereka menjadi aset generasi peradaban terbaik pada masanya.


