
Oleh. Eni Yulika
Linimasanews.id—Baru-baru ini ditangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kota Medan. Dikutip dari antaranews.com (4/07/24), dua pria terduga pengedar sabu-sabu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kedua terduga pelaku berinisial AS dan WR ditetapkan dengan sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman bagi kedua tersangka pengedar barang haram itu, yakni pidana delapan tahun penjara hingga seumur hidup.
Efek jera bagi pelaku tidak bisa dipastikan. Apalagi upaya untuk memutus peredaran narkoba, tentu lebih sulit. Akibatnya, proses pemberantasan narkoba seperti berjalan di tempat. Ditangkap beberapa orang, muncul lagi yang baru. Begitu seterusnya.
Semua ini tidak bisa lepas dari sistem kapitalisme sekuler yang berlaku hari ini. Sistem kapitalisme ini membuat ketimpangan ekonomi makin jauh. Yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Akhirnya, masyarakat memilih jalan pintas, menjadi pengedar narkoba. Tingkat kesulitan hidup, rapuhnya rumah tangga, masalah emosional masyarakat juga menambah beban pikiran. Akhirnya tak sedikit yang tertarik untuk mencoba barang haram tersebut, walaupun dengan efek yang berbahaya.
Sekularisme juga membuat agama tidak lagi jadi sandaran aktivitas bermasyarakat dan bernegara. Akhirnya, halal haram tidak lagi menjadi patokan. Kehidupan masyarakat pun menjadi korban.
Kondisi ini berbeda sekali ketika Islam menjadi sebuah sistem yang digunakan. Dengan asas halal haram menjadi patokan, maka masalah narkoba ini bisa dengan cepat dapat teratasi dalam sistem Islam, tidak berlarut-larut seperti hari ini.
Dengan penerapan Islam dalam kehidupan, baik dari segi pemikiran, perasaan, dan aturan yang berlaku, negara akan menjamin keamanan bagi pemikiran warganya agar jangan sampai dirusak oleh narkoba. Sebab, pemikiran adalah modal besar peradaban manusia. Maka, negara akan membina masyarakat dengan baik dan menghindarkannya dari hal-hal yang merusak.
Masyarakat akan dibangun perasaan suka dan benci dengan landasan perintah dan larangan Allah. Aturan yang diterapkan adalah sanksi Islam atau uqubat. Sifat dari uqubat di dalam Islam adalah memberikan efek jera dan penebus dosa. Hukum tidak akan berubah sesuai dengan kepentingan pribadi.
Dalam Islam, sanksi bagi pelaku narkoba adalah hukuman dera. Jumlah deraannya sesuai kebijakan khalifah. Pada masa Utsman bin Affan, beliau pernah menghukum cambuk dan mencopot jabatan Al Walid bin Uqbah, Gubernur di Kuffah yang ketahuan minum khamar. Ketika itu Al Walid mengimami salat Subuh 4 rakaat karena sedang mabuk.
Khamar dan narkoba adalah jenis yang sama-sama dapat menghilangkan akal manusia. Maka hukuman yang diberikan kepada pengguna khamar menurut para ulama adalah 80 kali dera, menurut imam hanafi dan maliki. Sedangkan 40 kali dera menurut Imam Syafi’i. Bisa lebih berat jika kesalahannya fatal, seperti pengedar dan yang memproduksinya.
Hal ini akan efektif ditambah dengan ketegasan dari khalifah yang akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tidak akan menunggu waktu lama untuk menghukum mereka. Begitu pula akan selalu dipantau agar tidak ada yang berani memproduksi barang haram tersebut.
Jika negara hadir dan serius menanganinya ditambah lagi menerapkan sistem Islam yang menjamin kesejahteraan warganya berikut sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Maka rantai narkoba bisa terputuskan.