
Catatan Redaksi
Linimasanews.id—Tagar Tapera menjadi trending topic di jagad sosial media X (sebelumnya Twitter). Hal tersebut menandakan bahwa Tapera berhasil mencuri perhatian warganet. Di tengah hiruk-pikuk peristiwa di Tanah Air, beleid Tapera menambah deretan penderitaan rakyat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pemerintah mewajibkan kepesertaan Tapera bagi semua pekerja, termasuk swasta. Pekerja swasta diwajibkan menjadi peserta paling lambat pada 2027. Setiap bulan, upah akan dipotong 3% untuk iuran Tapera, 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja (29/5).
Jika dilihat tujuannya, penyelenggaraan Tapera untuk semua pekerja ini seolah langkah yang baik hingga pada akhirnya peserta dapat merasakan manfaatnya di kemudian hari. Namun, di luar rencana potongan gaji untuk simpanan Tapera mulai 2027 tersebut, beban finansial para pekerja sudah sangat berat. Terlebih dengan adanya wacana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Di sisi lain, dana tersebut luar biasa besar dan otomatis memungkinkan untuk digunakan bancakan penguasa, sementara kaum buruh harus susah payah wajib setor tiap bulannya. Padahal, buruh itu sudah banyak sekali dapat potongan gaji, apakah pemerintah tega memotong lagi? Selain itu, bagaimana bagi pekerja yang sudah punya rumah? Haruskah mereka tetap ‘menyisihkan’ uang dari hasil keringat kerja keras demi menyumbang uang untuk negara? Keputusan sepihak pemerintah ini tentu saja memantik kritik, kecurigaan, dan akhirnya ketidakpercayaan publik.
Dalam pada itu, pemenuhan rumah merupakan tugas dan kewajiban negara, bukan anggota masyarakat. Sistem gotong royong berbentuk iuran Tapera ini adalah bentuk melemparkan tanggung jawab pemerintah dengan dalih tolong-menolong dalam upaya memiliki rumah.
Program ini sarat akan kepentingan oligarki. Alasan pemenuhan kebutuhan papan hanyalah pemanis saja. Hal ini terlihat dari skema pengelolaan dana Tapera yang ujung-ujungnya diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi. Dana ini pun tidak dapat dicairkan sewaktu-waktu, melainkan bisa diambil ketika sudah pensiun.
Inilah dampak dari sistem kapitalisme yang saat ini bercokol di negeri kita. Kezaliman ini selayaknya dihentikan agar tidak membebani umat. Tengoklah aturan Islam yang memiliki pengaturan sempurna dalam urusan kemaslahatan rakyatnya. Seyogianya, pemerintah menimbang kembali aturan yang ada dengan mengelaborasi sistem Islam dalam menyelesaikan persoalan umatnya. Hal ini semata agar tidak melulu berkiblat pada sistem kapitalisme yang notabene bertahun lamanya tak kunjung menyelesaikan persoalan yang ada [OHF].


