
Oleh: Yulisma
Linimasanews.id—Malang nian nasib anak saat ini. Anak kehilangan tempat sandaran yang bisa memberikan rasa aman dan nyaman. Berharap perlindungan dari ayah, ayah mencabuli anak kandung. Anak dipercayakan pada guru, guru justru mencabuli siswa. Dipercayakan pada tetangga, lagi-lagi terjadi kasus asusila. Simalakama generasi dalam sistem demokrasi-sekuler.
Tidak ada tempat yang menjanjikan keamanan bagi anak dalam sistem sekulerisme-demokrasi. Problematika yang sama kembali terulang membuktikan gagalnya negara dalam melindungi anak dari kejahatan seksual. Pelaku bukan hanya lawan jenis, tetapi juga sesama jenis. Bukan hanya di sekolah umum, tapi juga di sekolah agama. Bukan hanya orang asing, malah yang lebih menakutkan pelaku merupakan orang terdekat. Lantas, kemana anak akan berlindung?
Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras mengungkapkan fakta pelecehan seksual anak dibawah umur di Pelalawan dilakukan oleh guru sekaligus ustaz di sekolah agama. Ia dikenal baik dan sangat dekat dengan murid maupun orangtua siswa. Aksi bejat tersebut sejak tahun 2021 dan diduga penyuka sesama jenis. Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Tofel mengatakan bahwa keluarga pelaku dan keluarga korban pencabulan yang juga tetangganya sangat dekat bahkan sudah seperti keluarga walaupun tidak ada hubungan darah. Kejahatan yang dilakukan terhadap korban pun sudah berulang kali. Kini pelaku sudah ditangkap dan dipenjara (TribunPekanbaru.com, 24/5/2024).
Selain itu, seorang ayah bejat mencabuli anak kandungnya di perkebunan kelapa sawit di KIK Desa Lalang Kabung. Ia sempat mengancam putrinya dengan parang saat melancarkan aksi bejat tersebut. Semua pelaku pencabulan anak ini terancam penjara 12 sampai 15 tahun (TribunPekanbaru.com, 24/5/2024).
Dari laman yang sama melansir bahwa Aparat Kepolisian Polres Inhu mengamankan seorang pimpinan di Pondok Pesantren di Kabupaten Inhu Riau yang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap santrinya. Korban yang melapor ada dua orang, namun pengakuan tersangka ada 8 orang korban. Diketahui bahwa aksi bejat tersebut sudah dilakukan dari bulan Januari hingga bulan Maret 2024. Meski begitu, pelaku sudah bekerja di pondok pesantren tersebut selama 10 tahun. Saat ini, para korban sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Dari fakta tersebut di atas, nyatalah bahwa saat ini tiada tempat yang aman bagi anak untuk berlindung. Butuh perhatian serius oleh Negara dan memberikan solusi terbaik untuk kelangsungan hidup generasi yang aman dan damai. Hilangkan semua ketakutan dan kekhawatiran anak sehingga mereka bisa fokus mengembangkan potensi diri untuk masa depan yang menjanjikan. Jika problematika pelecehan ini terus terjadi, tatanan kehidupan masyarakatpun akan rusak dikarenakan rusaknya generasi. Hal yang mustahil bagi mereka bisa hidup dengan baik sementara mereka memiliki beban sosial.
Dalam pandangan Islam, pelecehan seksual atau disebut dengan al wath’u bi al ikraah (hubungan seksual dengan paksaan) merupakan perbuatan yang amat keji. Ia termasuk dalam dosa besar. Oleh sebab itu, harus ada upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual. Upaya pencegahan tersebut adalah dengan Negara menciptakan ketakwaan kepada setiap individu masyarakat. Hal ini bisa dilakukan negara dengan memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya mendapatkan pendidikan berasaskan akidah Islam secara layak.
Dalam sistem sekulerisme-demokrasi yang memisahkan agama dari kehidupan sangat sulit menciptakan lingkungan aman pada anak sekalipun dalam pondok pesantren. Ini tampak jelas dari kasus pelecehan seksual yang juga terjadi di dunia pendidikan terlebih lagi pelakunya adalah para pendidik. Dalam sistem Islam, rumah dengan ibu sebagai pendidiknya adalah madrasatul ula (pendidik pertama) dan utama bagi anaknya. Pendidikan yang mumpuni di rumah dan di sekolah akan mengokohkan ketakwaan setiap individu serta kepedulian dalam bermasyarakat. Saling peduli dan nasihat-menasihati akan membudaya dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, media sosial memberikan pengaruh yang sangat besar bagi generasi. Tayangan-tayangan media televisi juga media sosial lainnya harus bersifat mendidik dan jauh dari kerusakan. Negara wajib menyeleksi film-film yang disiarkan kepada masyarakat. Menutup rapat perizinan terhadap tontonan yang merusak akidah, mengumbar aurat, merendahkan kaum muslimin dan Islam. Karena tontonan akan menjadi tuntunan bagi generasi.
Dengan adanya upaya pencegahan, kemungkinan kejahatan seksual bisa diminimalisir. Namun, jika kejahatan seksual tetap terjadi Negara sudah siap memberikan sanksi yang memberikan efek jera sehingga kejahatan sama tidak terulang kembali. Syariat Islam telah menetapkan sanksi bagi pelaku pelecehan seksual pada anak sesuai fakta perbuatannya.
Jika yang dilakukan merupakan perbuatan zina, sanksi yang harus diberikan adalah pelakunya dicambuk 100 kali jika belum menikah atau hukuman rajam jika sudah menikah. Jika yang dilakukan adalah homoseksual (sesama jenis) hukumannya adalah dengan hukuman mati. Jika yang dilakukan hanya pelecehan, tidak sampai pada zina ataupun homoseksual, maka hukumannya takzir. Inilah sanksi yang wajib diterapkan sehingga tidak boleh diterapkan sanksi lainnya termasuk penjara. Karena hal ini bertentangan dengan syariat yang sudah diturunkan Allah Swt.
Penerapan sistem sekularisme-demokrasi menjadi sumber petaka bagi kehidupan termasuk bagi anak. Karena menerapkan sistem buatan manusia yang lemah dan terbatas sekaligus membuang hukum yang berasal dari Sang Pencipta manusia dan kehidupan. Sudah semestinya sistem kufur ini diganti dengan sistem Islam sehingga terbentuknya kehidupan yang aman bagi alam dan seisinya. Lebih dari itu, dengan menerapkan sistem Islam menunjukkan ketaatan kita kepada Allah Swt. karena sejatinya menerapkan sistem Islam merupakan kewajiban dari-Nya. Wallahu a’lam bi ash-showab.


