
Oleh: Nunik Umma Fayha
Linimasanews.id—Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi lahan Hotel Sultan yang berada di Blok 15, kawasan GBK, Kamis (18-06-2026). Hotel Sultan disebut berdiri di atas tanah aset negara, berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276/PK/Pdt/2011′ (cnnindonesia, 17-06-2026). PT. Indobuildco sebagai pemegang HGB diklaim sudah berakhir masa berlaku haknya dan lahan hotel kembali menjadi aset negara.
Mensesneg dalam laman resmi setneg.go.id, memastikan bahwa pengambilalihan pengelolaan Hotel Sultan oleh negara merupakan bagian dari upaya untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara. Wamensesneg yang mewakili pemerintah dalam kegiatan eksekusi ini menyampaikan dalam press release bahwa presiden menyatakan semua aset pemerintah, aset negara yang dikuasai pihak lain harus ditarik kembali di bawah kontrol pemerintah dan negara.
Namun demikian, apakah tambang-tambang yang kini dikuasai swasta akan ditarik kembali ke bawah kontrol pemerintah?
Menarik Kembali Aset Negara
Kasus eksekusi Hotel Sultan yang diklaim sebagai upaya pemerintah menarik kembali aset negara untuk dikontrol pemerintah, tampak heroik. Di luar itu, ada banyak sekali aset publik yang harusnya dikelola oleh negara untuk kesejahteraan umat, berada dalam penguasaan, swasta baik pribumi, asing, maupun aseng, yang hasilnya tidak sampai pada rakyat sebagai pemilik sah. SDA yang tidak terhitung jumlahnya dari Sabang sampai ujung Nu War (Papua), pada faktanya saat ini berada dalam penguasaan swasta atau dalam bahasa bapak Wamensesneg, dikuasai pihak lain.
Karena itu, apakah tindakan heroik itu akan juga dilakukan pemerintah untuk menarik kembali semua aset rakyat untuk dikelola negara?
Jika dilihat dari sudut pandang Islam, kepemilikan aset terkategori 3 macam. Kepemilikan pribadi, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara, yaitu harta dari fai, kharaj dan aset negara lain yang harus dikelola negara dan didistribusikan untuk kemakmuran rakyat.
Dalam hal kepemilikan umum, Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Dari sini, kepemilikan atas 3 sumber daya ini didasari atas kepentingan umum. Ketika sumber daya tersebut dibutuhkan semua orang, maka tidak boleh di-swastanisasi, melainkan harus dikelola negara untuk kepentingan umat. Bila swasta dilibatkan, maka kedudukannya sekadar kontraktor atau pekerja sehingga keuntungan usaha masuk ke kas negara.
Ketiga SDA yang terkategori milik umum sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, padang rumput. Yaitu, sumber daya alam tumbuhan, seperti hutan-hutan yang selama ini berfungsi menjaga ekosistem air dan tanah. Mirisnya, saat ini perusahaan besar pemegang konsesi menebang hutan besar-besaran yang akhirnya membawa kerusakan alam, seperti bencana banjir dan longsor.
Kedua, air. Publik berserikat atas air yang bersifat mengalir, termasuk mata airnya. Karenanya, sungai, danau, laut, seharusnya tidak boleh dikuasai swasta. Tidak boleh ada perusahaan swasta menguasai mata air untuk dikemas dan dijual airnya. Negara harus menjaga agar masyarakat tidak kesusahan mengambil manfaat air, tidak boleh juga ada pagar laut yang diklaim swasta.
Ketiga, api. Barang-barang tambang, seperti batu bara, minyak bumi dan sejenisnya, juga tidak boleh diprivatisasi sebab merupakan kebutuhan publik sehingga termasuk kepemilikan umat. Faktanya, saat ini tambang-tambang memunculkan para miliuner yang hidupnya bak di awan, sementara rakyat di sekitar tambangnya hidup pas-pasan, bahkan kekurangan dan jadi korban kerusakan ekosistem akibat penambangan yang tidak bijaksana.
Dampak lain yang juga harus ditanggung rakyat, misalnya pada kasus pemadaman listrik bergilir. Dikutip dari Republika.co.id (18-06-2026), pemadaman disebut karena PLN kekurangan pasokan batu bara sebagai bahan bakar pembangkit listrik. Menteri ESDM, Bahlil menyebut, salah satu sebab kurangnya pasokan karena harga jual batu bara ke PLN sebesar US$ 70/ton, jauh di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode I Juni 2026 yang ditetapkan sebesar US$121,83/ton.
Evaluasi
Karena itu, negara hendaknya mengevaluasi kembali hak-hak yang telah diberikan kepada pihak lain yang seharusnya milik umum yang wajib dikelola negara. Betapa besar pemasukan negara bila SDA, seperti tambang-tambang di penjuru negeri ini dikelola dan hasilnya masuk ke kas negara. Dengan itu, kewajiban negara mengurusi rakyat, seperti menyediakan lapangan kerja, menjamin pemenuhan sandang, pangan, papan, kesehatan juga pendidikan, bisa dipenuhi tanpa harus membebani rakyat.
Pemerintah punya kewajiban mengelola aset negara dan semua kepemilikan umum, menjaganya agar tidak terjadi kepemilikan tanpa batas sebagaimana kapitalis mengelola harta. Ketika penguasa amanah menjalankan syariat Islam ini, ketika kepemilikan umum dikembalikan pada yang berhak dan berkewajiban mengelola menurut syariat, maka negara tidak lagi harus berutang atau menarik pajak untuk mencukupi kebutuhan rakyat.


