
Suara Pembaca
Melansir bogorupdate.com, 17 Juli 2026, aparat gabungan Kota Bogor merazia Pasar Bogor dan Terminal Bubulak, menyusul viralnya di jagat sosial media gerakan “Bogor Bersih dari LGBT.” Operasi penertiban ini didasarkan pada Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Masalah L6BT di Indonesia sering kali hanya dinilai dari apa yang tampak di permukaan, seperti berita razia aparat hukum atau heboh di sosial media. Padahal, fenomena ini ibarat gunung es. Tersimpan persoalan besar tersembunyi di bawahnya. Banyak pelaku menutup diri karena takut dikucilkan masyarakat, malu pada keluarga, dan menyadari lingkungan menolak mereka. Bergerak masif dalam diam, isu ini telah berubah menjadi rayap global yang merusak cara berpikir masyarakat.
Faktor ekonomi dan tingginya angka pengangguran nasional memaksa sebagian individu mengambil jalan pintas menjadi pelaku transaksi seksual menyimpang demi memenuhi kebutuhan hidup. Sayangnya, stigma sosial yang kuat membuat mereka enggan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, sehingga memicu fenomena gunung es yang berbahaya bagi kesehatan publik (masyarakat). Akibatnya, penularan penyakit menular seksual sulit dicegah, terbukti dari catatan Kementerian Kesehatan RI mengenai tingginya angka Orang Dengan HIV (ODHIV) di Indonesia yang saat ini didominasi oleh kelompok Laki-laki Seks dengan Laki-laki (LSL).
Penerimaan L6BT di dunia adalah hasil rancangan internasional atas nama ilmu pengetahuan. Proses ini tidak terjadi dalam waktu singkat. Pada tahun 1945, peneliti Alfred Kinsey memulai upaya mengubah cara berpikir dunia lewat riset seksualitasnya. Pada tahun 1947, Dokumen Rockefeller Archive Center (RAC) mencatat proyek besar Kinsey didanai oleh Rockefeller Foundation sebesar US$40.000 per tahun. Tahun 1954 dana riset dihentikan karena penolakan masyarakat dan investigasi formal Kongres Amerika Serikat. Namun, riset ini langsung diambil alih oleh lembaga pemerintah federal AS, NIMH (National Institute of Mental Health). Kemudian, pada 1 Desember 1973 American Psychiatric Association (APA) menggelar pemungutan suara resmi. Hasilnya, 58 persen anggota mendukung sains untuk menghapus homoseksualitas dari daftar gangguan jiwa (DSM-II).
Dikutip dari Ebsco Research-Starter, penghapusan ini menjadi titik balik sejarah yang menentukan arah gerakkan dan cara pandang dunia terhadap isu L6BT. Inilah langkah institusional untuk menghilangkan stigma penyakit mental pada kaum gay dan lesbian sekaligus membuka jalan normalisasi global guna memaksa masyarakat dunia menerima perilaku tersebut sebagai hal biasa.
Salah asuh dan budaya “memaklumi” menjadi masalah bagi rapuhnya pertahanan keluarga dan masyarakat. Banyak terjadi kesalahan pola asuh di mana peran ayah tidak berfungsi sebagai pemimpin (qawwam). Anak laki-laki tidak dididik tegas dan tidak dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan. Kelemahan internal ini diperparah oleh sikap masyarakat yang gemar menjadikan perilaku laki-laki kemayu sebagai bahan candaan.
Demi mengejar keuntungan materi dan rating, tayangan TV, serta media sosial justru menjual adegan menyimpang ini untuk dipertontonkan. Pembiaran dan tawa bersama ini perlahan mengikis sensitivitas moral masyarakat. Padahal, sudah seharusnya ada anggota masyarakat yang berani speak-up untuk saling mengingatkan dengan cara yang baik.
Memperbaiki cara berpikir masyarakat tidak akan bisa jika hanya mengandalkan usaha individu. Negara memegang peran terbesar melalui penerapan aturan yang tegas dan mengikat. Masalah ini akan tuntas jika tata kelola negara bersandar pada sistem Islam yang menempatkan rida Allah sebagai tujuan utama:
1. Pendidikan berbasis fitrah, negara wajib membuat kurikulum yang mengajarkan hakikat penciptaan manusia sejak dini. Pendidikan harus memperjelas hubungan antara fungsi biologis bawaan dengan fungsi psikologis agar anak tidak bingung identitas gender.
2. Keadilan ekonomi, negara wajib menyediakan lapangan kerja luas bagi kepala keluarga agar tidak ada rakyat yang terpaksa berbuat dosa demi mencari sesuap nasi.
3. Sanksi hukum tegas, penerapan sanksi hukum yang memberikan efek jera (uqubat) agar orang takut berbuat maksiat, sehingga penyimpangan bisa hilang total.
Tujuan hidup manusia bukanlah kebebasan, melainkan hidup sesuai fitrah, yaitu menghamba hanya kepada Allah. Laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan yang sama dalam hak dan kewajiban sesuai porsinya untuk saling melengkapi dalam menjaga bumi.
Yota Mutia, S. Psi
Praktisi Art Therapy


