
Suara Pembaca
Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi (23). Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban (9/4/2026).
Sebelumnya, sudah banyak kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi masalah kecanduan judi online, baik kita lihat di medsos, ataupun media masa. Fakta yang terjadi hari ini pasti membuat hati kita teriris, tapi bagi sebagian orang kasus seperti ini sudah menjadi lumrah dan biasa. Banyak faktor yang melatarbelakangi kasus-kasus pembunuhan. Namun, maraknya pembunuhan di tengah kelurga dekat meningkat sejak beberapa tahun terakhir.
Sepanjang Januari hingga November 2025, Polri menangani 908 kasus pembunuhan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 16,51% terjadi di dalam rumah, yang sebagian besar melibatkan anggota keluarga. Menurut analisa penulis, ada beberapa faktor yang menjadikan manusia kehilangan rasa kasih dan sayangnya sehingga tega menghabisi nyawa manusia apalagi anggota keluarganya:
Pertama, pemahaman sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan), membuat orientasi hidup manusia adalah mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadi manfaat sebagai standar berperilaku. Hingga apa pun akan dilakukan untuk memenuhi keinginannya tanpa melihat banyaknya mudharat yang akan terjadi.
Kedua, penerapan sistem ekonomi kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial. Kebutuhan dasar makin sulit dijangkau rakyat akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang. Rakyat tercekik dan memikirkan nasibnya sendiri, tidak punya pilihan lain selain melakukan hal-hal yang menurut mereka lebih instan dan mudah untuk mendapatkan uang seperti judi online, pinjaman online atau yang sejenisnya. Rakyat seolah hidup tanpa arah dan dibiarkan sendiri memutar otak untuk memenuhi kebutuhannya.
Asas ekonomi kapitalisme juga menjadikan para penguasa sibuk dengan urusannya sendiri tanpa peduli dengan rakyatnya, sibuk memperkaya dirinya dan keturunannya. Tidak tergetar hatinya saat melihat banyaknya nyawa melayang.
Ketiga, negara gagal hadir sebagai junnah bagi rakyat. Judol dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi. Regulasi pun bersifat reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar masalah. Mengapa demikian? Karena judol memberikan manfaat yang banyak ke kantong-kantong kotor para penguasa jahat. Bukan tidak bisa memberantas judol, namun yang terjadi malah dibiarkan tumbuh subur demi kepentingan segelintir orang rakus dan tamak.
Keempat, sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal tidak menjerakan sehingga membuat kasus terus berulang. Kelemahan inilah yang memicu kasus-kasus yang sama terjadi. Sanksi dianggap sangat ringan dan bisa dibeli dengan uang atau potongan masa tahanan dengan syarat yang dibuat sendiri. Efek jera tak akan pernah terwujud saat sanksi yang diterapkan bukan berasal dari hukum Islam.
Sudah saatnya kita jadikan akidah Islam sebagai fondasi dalam kehidupan serta halal-haram sebagai standar berperilaku, bukan manfaat materi. Sehingga keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. Maka akan terwujud pula kasih sayang terhadap makhluk, ada rasa takut kepada Allah karena sadar senantiasa diawasi-Nya setiap kita berprilaku.
Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi orang per orang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi. Inilah yang akan meminimalisir kejahatan, karena negara hadir untuk rakyat, menjadi pemimpin yang amanah dan takut akan hisab. Negara juga akan menetapkan mana yang halal dan mana yang haram. Seperti judol, negara akan mengharamkannya dan akan memberantas hingga tuntas, bukan hanya sekedar diblokir secara parsial.
Islam juga memiliki sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal (baik judul dan juga pembunuhan), sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan.
Susilawati S.Pd.I.
(Ibu Rumah Tangga)


