
Suara Pembaca
Indonesia meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah tegas setelah Israel mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina, yang terbukti membunuh warga Israel dalam perbuatan yang dikategorikan sebagai “teror”. “Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam keterangan resmi melalui akun X @Kemlu_RI, Rabu (1/4/2026).
Langkah Zionis Israel yang berani melegalkan hukuman mati bagi warga Palestina bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi menunjukkan tingkat kejemawaan (arogansi) yang lahir dari rasa aman atas diamnya dunia. Kebijakan seperti ini tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan karena ada keyakinan bahwa tidak akan ada konsekuensi nyata, baik dari Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun dari negara-negara lain. Ketika pelanggaran terus terjadi tanpa sanksi tegas, maka yang terbentuk adalah keberanian untuk melangkah lebih jauh dalam kezaliman. Inilah yang sedang terjadi: hukum dijadikan alat untuk mengokohkan penjajahan, sementara dunia hanya bereaksi dengan kecaman yang tidak memiliki daya paksa.
Kejemawaan ini juga tidak bisa dilepaskan dari sikap diam, bahkan dalam banyak hal kompromistis para pemimpin negeri-negeri Muslim. Padahal secara jumlah, sumber daya, dan posisi geopolitik, dunia Islam memiliki potensi besar untuk memberi tekanan nyata. Namun yang tampak justru sebaliknya: respons yang lemah, terpecah, dan sebatas diplomasi normatif. Kondisi ini secara tidak langsung memberikan pesan bahwa tidak ada kekuatan yang benar-benar siap menghentikan kezaliman tersebut. Akibatnya, Israel semakin percaya diri bahwa setiap kebijakan represif yang diambil akan tetap berada dalam batas “aman” secara internasional.
Dalam pandangan Islam, situasi ini bukan hanya persoalan penjajahan, tetapi juga kegagalan kepemimpinan dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap umat. Ketika penguasa tidak mampu atau tidak mau menggunakan kekuatan yang dimilikinya untuk membela yang tertindas, maka kezaliman akan terus membesar. Islam tidak membenarkan sikap pasif dalam menghadapi penjajahan, karena menjaga darah dan kehormatan kaum Muslim adalah kewajiban yang melekat pada kekuasaan.
Oleh karena itu, solusi Islam menuntut perubahan mendasar: hadirnya kepemimpinan yang tidak tunduk pada tekanan global, yang berani mengambil posisi tegas, dan yang menjadikan pembelaan terhadap Palestina sebagai bagian dari tanggung jawab langsung, bukan sekadar isu politik luar negeri.
Selama dunia hanya diam dan para pemimpin muslim tidak keluar dari pola reaktif dan simbolik, maka kebijakan-kebijakan zalim seperti ini akan terus berulang, bahkan meningkat. Kejemawaan itu tidak berdiri sendiri, tetapi tumbuh dari ketiadaan kekuatan yang benar-benar menghentikannya. Selama kondisi ini tidak berubah, rakyat Palestina akan terus menjadi korban dari sistem global yang membiarkan kezaliman berlangsung tanpa batas. Wallahualam bisawab.
Rosna Fiqliah
(Pemerhati Sosial dan Politik, Deli Serdang)


