
Oleh: Eni Yulika, S.Pd
Linimasanews.id—Mati lampu, yang terjadi sejak hari Jum’at, 22 Mei 2026, ternyata sangat meresahkan masyarakat sampai ada korban. Korban tersebut meninggal imbas keracunan asap genset, tenggelam karena mandi di sungai. Semua karena waktu pemadaman listrik yang cukup lama hampir 12 jam lamanya (Detik.com, 25/05/26).
Bareskrim memastikan tak ada sabotase dalam insiden mati listrik massal atau blackout di Sumatra. Dugaan terjadinya insiden itu karena faktor teknis dan cuaca. “Sampai dengan saat ini bisa kami pastikan tidak ditemukan ada ya indikasi sabotase ataupun unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut,” ujar Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim), Irjen Nunung Syaifuddin.
Walaupun hanya terjadi lebih kurang tiga hari berturut-turut, seluruh Sumatra mengalami Blackout massal dan alhamdulillah pertanggal 25 Mei, tinggal daerah Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kota Jambi, dan Muara Jambi yang masih mengalami pemadaman bergilir. Namun demikian, mati listrik menjadi kekhawatiran yang traumatik di masyarakat.
Listrik menjadi sangat penting di era modern hari ini karena hampir seluruh aktivitas masyarakat menggunakan listrik. Memasak beras, menghidupkan mesin untuk kebutuhan air bersih, menyimpan stok makanan terutama pebisnis, usaha laundry yang sedang menjamur, usaha percetakan, dan lain sebagainya butuh listrik.
Berbeda dengan zaman dahulu, minimnya listrik sudah biasa bagi masyarakat. Akan tetapi, mati listrik ini sangat berdampak buruk, seperti yang terjadi pada beberapa tempat usaha yang harus menelan kerugian besar seperti UMKM. Bahkan 4 orang tewas akibat keracunan gas karbon monoksida yang tidak berwarna dan berbau dari genset (2 dari Tebing Tinggi dan 2 dari Sumbar), sedangkan ada yang masih dirawat di rumah sakit. Ada juga yang tewas seorang anak usia 15 tahun karena tenggelam di Kabupaten Deliserdang, Patumbak.
Pemadaman listrik ini ternyata dikarenakan gangguan di transmisi 275 kV Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi yang tercatat pada pukul 18.44 WIB. Cuaca buruk menjadi penyebab utama. Gangguan pada transmisi ini mengganggu pasokan terhadap pembangkit yang ada. Akibatnya, sebagian wilayah kehilangan beban dan terjadinya over supply.
PLN sebagai fasilitas negara dalam memberikan pelayanan kelistrikan harus banyak belajar. Sehingga bila kejadian serupa terjadi, ada solusi praktis untuk meminimalisasi dampak. Pencegahan inilah yang harus dilakukan.
PLN harus didukung oleh negara, negara harus memantau dan memberikan bantuan pendanaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dalam hal kelistrikan. Negara bukan hanya pembuat aturan, tetapi minim dalam tanggung jawab keberlangsungannya. Jangan sampai listrik hanya dijadikan sebagai bisnis dengan rakyat bahkan harus melakukan kerja sama dengan swasta dan asing untuk mengelola listrik dalam negeri. Lagi – lagi rakyat harus menanggung beban berat dalam membayar tagihan atau mengisi token listrik.
Susana kehidupan kita hari ini sangat kental dengan aroma sistem kapitalisme atau sistem yang menjadikan para pengusaha menjadi nafas pelayanan kehidupan masyarakat hari ini. Betapa tidak, pengelolaan dan kepemilikan layanan kelistrikan, khususnya Sumatra dalah kolaborasi negara dengan swasta dan asing. Di antaranya :
Distribusi dan pelayanan 100 ℅ ; meliputi layanan jaringan kabel, tiang listrik, meteran, hingga penagihan ke rumah-rumah di Medan dioperasikan sepenuhnya oleh PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi (UID) Sumut. Pembangkit Listrik: pasokan listrik nasional sebagian besarnya dipasok oleh perusahaan swasta atau asing.
Mereka membangun pembangkit listrik lalu menjual energinya ke PLN melalui kontrak jangka panjang. Sebagian lagi Milik PLN.
Investor asing ; Investor dari negara lain ikut menyumbang listrik dengan menanam modal untuk membangun pembangkit listrik di Sumatera Utara. Mereka tidak menjual listrik langsung ke masyarakat, melainkan terikat Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PLN.
Pengelolaan yang sama juga terjadi di wilayah lain. Hampir sama, ini berarti negara tidak bertanggung jawab penuh dalam mengambil kebijakan pelayanan listrik kepada rakyatnya. Sehingga harus dengan persetujuan swasta atau asing terlebih dahulu dalam penetapan harga, masalah perbaikan kualitas pelayanan, hingga masalah dampak dibangunnya pembangkit listrik di wilayah yang dekat pemukiman rakyat. Negara hampir lepas tangan terhadap kesulitan dan kerugian yang sangat krusial yang menimpa rakyatnya. Karena pelayanan dibangun dengan nuansa mencari keuntungan.
Kesulitan ini harusnya menjadi pelajaran berharga, bahwa kita harus belajar dari sistem yang memberikan solusi hakiki untuk memberikan pelayanan penuh bagi masyarakat dan penuh tanggung jawab. Jawabannya ada dalam sistem Islam.
Sistem Islam memiliki strategi dalam menangani setiap departemen pelayanan masyarakat yaitu: sederhana dalam aturan, cepat dalam pelayanan, dan profesional. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik dalam segala sesuatu. Maka, apabila kalian membunuh (hukuman qishas), bunuhlah dengan cara yang baik. Dan apabila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik.” (HR. Muslim)
Dalam sistem Islam, kepala negara atau yang disebut khalifah adalah penanggung jawab penuh urusan rakyat, tidak boleh menjual aset negara atau mengurus urusan rakyat dengan menjual wilayah yang bisa dijadikan tempat pembangkit listrik berskala besar. Hal itu akan memengaruhi hajat hidup orang banyak. Apalagi jika pebisnis mencari keuntungan, sedangkan negara harusnya melayani bukan mencari keuntungan.
Maka, urusan pengelolaan kelistrikan harus dikelola secara benar dan diserahkan ke para ahli untuk mengelola dengan baik dan ramah lingkungan. Negara juga harus hadir untuk memberikan dukungan penuh dalam pelayanan masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab. Wallahualam bisawab.


