
Oleh: Irohima
Linimasanews.id—Indonesia darurat LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender). Narasi ini kembali mencuat setelah meluasnya kampanye dan normalisasi perilaku menyimpang LGBT. Masyarakat kembali dibuat gelisah tatkala kalangan terpelajar yang berasal dari BEM Psikologi Universitas Indonesia (UI) mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008 yang menyebut bahwa tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Hal ini tentu menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat, meski kemudian pihak UI menyebutkan bahwa kajian dari BEM tersebut bukanlah sikap resmi kampus (detiknews, 03-07-2026).
Menyikapi fenomena penyimpangan seksual yang makin berani ditunjukkan di ruang publik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini tengah menyusun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Langkah ini diambil MUI karena imbauan moral dinilai sudah tidak efektif dalam membendung perilaku penyimpangan seksual (mui.or.id, 28-06-2026).
Secara naluri dan fitrah manusia, LGBT diakui sebagai penyimpangan. Namun, ini berbalik dengan ide yang diyakini oleh HAM (hak asasi manusia). Menurut HAM, LGBT bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari keragaman. Sebuah hal yang sangat sulit diterima. Bagaimana mungkin LGBT dikatakan sebagai sebuah keragaman, sementara perilaku ini sendiri menyalahi fitrah dan kodrat manusia?
Praktik LGBT juga menimbulkan banyak kerusakan, seperti merusak institusi keluarga dengan praktik pernikahan sesama jenis yang akan mengancam kelangsungan regenerasi umat manusia. Selain itu, moral ikut rusak. Dan tentunya, perilaku ini juga mengundang murka Allah Swt.
Maraknya LGBT tak lepas dari sistem sekuler kapitalisme yang dianut dunia saat ini. Sistem kapitalisme yang berlandaskan pada kebebasan di setiap aspek, termasuk kebebasan berperilaku, telah melahirkan konsep HAM yang melegalkan LGBT. Dampaknya, tentu bahaya LGBT akan meluas, baik bagi negara yang melegalkan maupun yang belum melegalkan namun menjunjung tinggi HAM.
Jika dalam sekuler kapitalisme LGBT adalah keragaman, maka berbanding terbalik dengan Islam. Dalam pandangan Islam, perilaku LGBT merupakan penyimpangan terhadap gharizah nau’ (naluri melestarikan jenis). Islam hanya mengenal dua jenis manusia, yakni laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis ketiga dan seterusnya. Karena itu, menyebut LGBT sebagai sebuah fitrah dan tak boleh dilarang merupakan kesalahan besar.
Islam mengharamkan LGBT dan mengategorikannya sebagai dosa besar. Pelakunya dianggap kriminal dan akan diberi sanksi berat hingga mati. Dalam sabda Rasulullah saw. yang dinyatakan Qadhi Iyadh dalam kitabnya Al-Syifa disebutkan: “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya,” (HR. Al-Khamsah, kecuali An-Nasa’i).
Sanksi yang disebutkan dalam sabda Nabi berlaku bagi pelaku homoseksual (Gay). Sementara biseksual, lesbianisme, dan transgender akan dihukumi sesuai fakta. Bentuk sanksi bisa berupa pengusiran, cambuk, takzir hingga rajam. Bentuk sanksi yang diterapkan dalam Islam ini sifatnya tegas, memberi efek jera, serta mampu memutus rantai pertumbuhan perilaku penyimpangan seksual ini.
Terkait sistem pergaulan sosial yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan juga orientasi seksual, Islam memiliki hukum tertentu. Negara akan melindungi dan menjaga rakyat agar tetap berada dalam garis ketaatan kepada Allah Swt. dalam segala aspek, termasuk sistem sosial. Negara juga akan menutup setiap celah yang berpeluang terjadinya pelanggaran hukum syarak.
Fakta mengerikan saat ini membuat kita sadar bahwa hanya Islam yang dapat memberantas LGBT secara tuntas. Hanya Islam juga yang memiliki hukum dan memberikan sanksi yang tegas.


