
Oleh: Kintan Jenisa, S.Pd.
Linimasanews.id—Duka Indonesia tak kunjung berakhir. Indonesia mengalami beragam bencana dari 3 elemen sekaligus, yakni air, tanah dan api. Banjir Aceh dan Sumatera yang hingga saat ini masih jauh dari kata pulih, gempa NTT yang masih minim penanganan, kini ditambah dengan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia. Karhutla ini terjadi mulai dari pulau Kalimantan, Sumatera hingga Papua.
Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mengalami karhutla pada sabtu (22/8). Kebakaran tersebut diperkirakan mencapai 25 hektare lahan. Sumatera Utara juga mengalami hal yang serupa. Titik api ditemukan di Dolok Raja, Kabupaten Samosir pada sabtu (22/8). Kebakaran tersebut diperkirakan mencapai 5 hektare lahan. Sementara itu, di Kabupaten Nabire, Papua Tengah juga mengalami karhutla sejak 18 Juli dengan capaian lahan sekitar 396,13 hektare. Hingga 23 Agustus 2026, masih banyak titik api yang masih sulit dipadamkan karena keterbatasan jangkauan armada kebakaran (bnpb.go.id, 24-08-2026).
Adapun di Kalimantan, kasus karhutla telah tembus 8000 titik pada minggu ketiga Agustus 2026. Berdasarkan analisis Walhi, api berkobar di semua provinsi di Kalimantan dengan 74 persen titik panas berada di area perusahaan. Kini Kalimantan dipenuhi kabut asap tebal yang mengganggu pernapasan masyarakat, khususnya anak-anak. Dampak ini bukan hanya menyengsarakan rakyat di Indonesia, namun juga menyebar ke wilayah negara tetangga. Tercatat ada 509 sekolah dasar dan 82 sekolah menengah di Sarawak, Malaysia ditutup akibat asap pekat karhutla ini (Kompas.id, 22-08-2026).
Bencana Sistem Kapitalisme
Karhutla bukan sekedar bencana alam, melainkan bencana yang dibuat manusia yang hidup dalam sistem kapitalisme.
Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka pembakaran hutan berdasarkan 89 laporan polisi (LP) yang tersebar di 9 Polda. Modus pembakaran hutan ini adalah membuka lahan yang diduga untuk penanaman sawit pada musim hujan yang akan datang (cnnindonesia.com, 23-08-2026).
Tertangkapnya 72 tersangka karhutla merupakan bukti gagalnya sistem kapitalisme dalam melindungi hutan dan memberikan hak paling dasar untuk hidup, yaitu bernapas dengan nyaman dan aman. Kapitalisme memandang alam (hutan, gambut, keanekaragaman hayati) sebagai barang yang diperdagangkan sehingga boleh dimiliki oleh siapa saja. Hutan dijadikan lahan bisnis, yang diukur dari rupiah dan dolar. Maka, tak heran, hutan yang tumbuh dengan alami beserta kelestariannya, dikorbankan untuk mendapatkan untung yang lebih besar dan fantastis, seperti mengubahnya menjadi lahan sawit, tambang atau kawasan industri.
Setelah mendapat izin mengelola hutan yang tak seharusnya dimiliki, korporasi juga menempuh cara paling mudah, murah, dan cepat untuk membuka lahan baru. Mereka menempuh dengan cara membakar hutan, dibanding dengan menggunakan alat berat. Inilah logika cost efficiency dalam sistem kapitalisme. Prioritas mereka adalah menekan biaya produksi menjadi sekecil-kecilnya agar mendapatakan keuntungan sebesar-besarnya.
Kebakaran hutan yang terjadi di beragam titik hanya memberikan keuntungan untuk para oligarki, sedangkan masyarakat luas menjadi tumbal keserahakannya. Kerugian yang dialami rakyat berupa asap racun, ISPA, rusaknya keanekaragaman hayati, hingga pemanasan global terus berlanjut hingga saat ini. Aktivitas masyarakat juga banyak mengalami kelumpuhan diakibatkan karhutla yang terus meluas. Sungguh ini adalah bentuk kejahatan besar yang harus disanksi tegas dan segera diselesaikan dari akar permasalahannya.
Urgensi Syariat Islam
Sejatinya, hutan adalah salah satu kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh dikuasai oleh individu ataupun korporasi lewat izin konsensi. Dalam Islam, hutan dan sumber daya alam yang melimpah adalah milik publik yang dikelola negara untuk kepentingan rakyat.
Selama wilayah hutan bukan termasuk kawasan lindung (hima), rakyat dibolehkan dalam memanfaatkan hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai dengan kemampuannya dalam mengelola. Setiap rakyat memiliki hak yang sama dalam memanfaatkannya, sehingga tidak boleh ada pihak lain yang menghalangi dalam mengambil manfaatnya.
Namun, pembakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bentuk membuat kerusakan di bumi (fasad fil ardh) yang akan diberikan sanki berat berupa jinayah untuk memberikan efek jera. Tidak boleh ada ketimpangan hukum, pembiaran ataupun hanya sekadar menghukum pelaku pembakaran, tetapi tidak menghukum dalang yang memerintahkan pembakaran tersebut.
Negara juga seharusnya melakukan tindakan penanganan karhutla dengan serius, serta mengerahkan segala daya upaya dalam melindungi rakyatnya. Harus ada mitigasi dan pencegahan sebelum hal tersebut terjadi. Negara harus menjamin kelestarian alamnya dan memastikan setiap udara yang masuk ke paru-paru rakyat merupakan udara yang bersih, tidak tercemar. Semua itu adalah amanah yang tidak boleh diabaikan. Kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan hidup merupakan hak rakyat dan pasti bisa terwujud jika negara hadir dalam menjalankan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah.


