
Oleh: Rahma
Linimasanews.id—Dunia medis kembali dihebohkan oleh sikap dari sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang telah memberikan komentar tidak berempati pada pasien BPJS Kesehatan (almarhum Yurizal Tri Chaerawan). Sehingga sampai memicu kemarahan dari berbagai pihak, karena akhirnya sang pasien meninggal dunia pada 31 Juli 2026, beberapa jam setelah sempat mengeluhkan lambatnya penanganan medis bagi pasien BPJS (Merdekanews.com, 11/08/2026).
Tak selayaknya dokter dan para nakes berkomentar mencibir pasien BPJS. Sikap mereka telah menunjukkan sikap nirempati pada pasien. Telah tampak bahwa output pendidikan sistem kapitalisme gagal dalam membentuk karakter yang mulia. Sungguh miris melihat nyawa pasien melayang dengan begitu saja akibat kelalaian negara dalam menjamin kesehatan bagi masyarakatnya. Jaminan kesehatan yang seharusnya ditanggung oleh negara secara merata dan gratis bagi umat, nyatanya justru dibebankan pada pasien. Fasilitas dan kecepatan pelayanan kesehatanpun tergantung pada kemampuan bayar sang pasien.
Sistem Kesehatan dalam Islam
Dalam Islam, pelayanan kesehatan akan diberikan secara gratis dan merata sesuai kebutuhan umat yang didukung oleh para tenaga medis yang memadai jumlahnya serta mempunyai kompetensi terbaik di bidangnya.Segala fasilitas, sarana dan prasarana kesehatan akan disiapkan oleh negara. Negara akan memastikan kualitas dan kuantitasnya bisa mencukupi kebutuhan kesehatan umat.
Pasalnya, jika pengadaan layanan kesehatan itu tidak ada maka akan dapat mengakibatkan bahaya (dharar), yang dapat mengancam jiwa rakyatnya.
Menghilangkan bahaya yang dapat mengancam rakyat itu merupakan tanggung jawab negara.
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh menimbulkan madarat (bahaya) bagi diri sendiri maupun madarat (bahaya) bagi orang lain di dalam Islam.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad).
Di dalam Islam, jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat adalah tanggung jawab negara. Pelayanan kesehatan wajib diberikan secara gratis (cuma-cuma) bagi masyarakat. Negara tidak boleh membebani rakyatnya untuk membayar kebutuhan layanan kesehatannya.
Baik yang kaya maupun yang tidak mampu harus mendapatkan hak pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya masing-masing.
Pemerintah tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta maupun kepada rakyatnya sendiri. Jika hal itu terjadi, maka pemerintahnya akan berdosa dan akan dimintai pertanggungjawaban secara langsung oleh Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda, “Pemimpin yang mengatur urusan manusia (Imam/Khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Bukhari dan Muslim)
Namun, hal ini tak berarti bahwa jasa dokter swasta atau membeli obat dari apotek swasta hukumnya haram. Pasalnya, yang diperoleh secara gratis adalah layanan kesehatan dari negara. Adapun jika layanan kesehatan itu dari swasta (bukan Pemerintah), misalnya dari dokter praktik swasta atau membeli obat dari apotek umum (bukan apotek pemerintah), maka hukumnya tetap diperbolehkan.
Hal ini didasarkan pada dalil umum kebolehan berobat dengan membayar dan dalil umum kebolehan jual beli.
Dalam Islam, potensi intelektual muslim tidak boleh tergadaikan oleh kepentingan bisnis industri kesehatan semata. Tujuan menerapkan ilmunya bukan untuk mendapatkan keuntungan secara duniawi saja tapi juga berharap ridha dari Allah Swt.
Dalam dunia kesehatan Islam, intelektual, para ahli di bidang kesehatan difungsikan untuk menciptakan produk-produk kesehatan termasuk obat agar negara mampu melayani seluruh rakyatnya dengan baik. Sungguh telah banyak para ilmuwan Islam seperti Al-Biruni, Ibnu Sina, dsb. juga mendedikasikan ilmunya untuk kemaslahatan umat.
Ibnu Sina atau Avicenna, menulis buku terkenal The Canon of Medicine. Ini merupakan buku teks standar yang diajarkan di berbagai universitas di seluruh dunia hingga abad ke-18.
Kemajuan yang dicapai dalam dunia kedokteran adalah karena umat Islam mengikuti perintah Allah seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an dan sunnah dalam menjaga urusan rakyat.
Salah satu hadis Nabi saw. yang terkenal berbunyi, “Tidak ada penyakit yang Allah telah ciptakan, kecuali bahwa Dia juga telah menciptakan pengobatannya.” (HR. Bukhari)
Dalam Islam, industri kemaslahatan publik dikelola negara untuk tujuan pelayanan, bukan mengejar untung. Negara (Khilafah) tampil sebagai perisai dan pengurus umat sehingga terbangunlah rumah sakit-rumah sakit megah dan modern pada eranya secara gratis untuk rakyat. Khilafah pada masa mendatang dapat membantu menciptakan lingkungan yang menunjang penelitian dan pengembangan. Misalnya, daripada membiarkan perusahaan mendapat insentif dari meneliti obat-obatan yang akan menghasilan keuntungan kembali, Daulah Islam dapat menyediakan dana penelitian yang akan dipersaingkan perusahaan-perusahaan swasta. Dengan cara ini, Khilafah dapat mengarahkan jenis investasi yang diperlukan.
Dana dapat diambil dari Baitul Mal. Dalam situasi genting, pajak darurat dapat dibebankan kepada orang-orang yang dianggap mampu secara finasial sebagai dana untuk mencukupkan penelitian dan pembuatan obat yang penting.
Hal ini akan menjadi proses yang jauh efisien daripada sistem saat ini yang memberi peluang perusahaan-perusahaan swasta memutuskan apa yang harus dikembangkan berdasarkan keuntungan finansial merek saja. Pada akhirnya, biaya riset dan pengembaangan masih diteruskan kepada para pembayar pajak dan uang pajak tersebut digunakan pemerintah untuk membayar harga pengobatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan swasta.
Khilafah mengurus kebutuhan warganya dan memastikan bahwa seluruh warganya (baik muslim maupun nonmuslim) hidup dengan mendapatkan jaminan makanan, tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan. Hal-hal semacam itu merupakan kewajiban umum (fardhu kifayah ) yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Dalam sistem Islam akan dipastikan bahwa umat bisa hidup sehat secara gratis dan merata. Kesejahteraan akan terpenuhi dan dirasakan oleh seluruh umat. Wallahualam bisawab.


