
Oleh: Atiqoh Shamila
Linimasanews.id—Langkah Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencantumkan bahaya penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (L98TQ) pada kurikulum sekolah sangat didukung oleh Majelis Ulama Indonesia. Materinya berupa edukasi pencegahan L98TQ yang akan mulai diterapkan pada siswa kelas 4 sekolah dasar hingga jenjang SMP dan SMA tahun ajaran 2026/2027 (detikhikmah, 23/07/2026).
Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme integrasi materi ke dalam mata pelajaran tertentu, tanpa mengubah kurikulum yang sudah ada. Integrasi dilakukan dengan menyesuaikan materi dan kegiatan yang relevan dengan pencegahan L89TQ. Materi berfokus untuk memahamkan peserta didik agar tidak terlibat dalam budaya yang menyimpang serta mempunyai bekal untuk menghindarinya. Harapannya, materi secara efektif tersampaikan tanpa menambah beban pada kurikulum. Strategi ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang menetapkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Menelisik Akar Masalah
Budaya L68TQ lahir dan berkembang dalam sistem sekuler liberal yang menempatkan kebebasan individu sebagai salah satu nilai utama. Dalam sistem ini, setiap individu memiliki hak untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri, termasuk dalam persoalan pergaulan dan orientasi seksual, selama dianggap tidak merugikan orang lain. Akibatnya, kebebasan perlahan ditempatkan di atas nilai agama dan norma moral yang sebelumnya menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat.
Ketika kebebasan pergaulan tidak lagi dibatasi oleh nilai agama dan moral, berbagai perilaku yang sebelumnya dianggap menyimpang dapat dinormalisasi melalui perubahan cara pandang masyarakat. Media, pendidikan, hiburan, hingga kebijakan publik kemudian turut membentuk persepsi bahwa pilihan seksual merupakan bagian dari kebebasan pribadi yang harus diterima. Pada titik inilah L68TQ bukanlah sekadar persoalan individu, tetapi berkembang menjadi bagian dari budaya dan wacana sosial yang mendapatkan legitimasi dalam masyarakat sekuler liberal. Legitimasi inilah yang mereka perjuangkan untuk memperoleh legalisasi pernikahan sesama jenis.
Edukasi tentang bahaya LGBT melalui penyisipan materi ke dalam kurikulum sekolah tidak menyentuh akar persoalan. Bahkan, kebijakan semacam ini berpotensi menimbulkan kontradiksi dalam diri peserta didik. Di satu sisi, siswa diajarkan mengenai bahaya perilaku LGBT, tetapi di sisi lain mereka juga berhadapan dengan narasi hak asasi manusia, toleransi, dan moderasi beragama yang dapat dipahami sebagai tuntutan untuk menerima keberadaan dan pilihan individu.
Kontradiksi tersebut akan membuat siswa kebingungan dalam menentukan sikap ketika menghadapi persoalan L68TQ di lingkungan sosial. Terlebih jika materi mengenai bahayanya hanya disisipkan secara berulang selama bertahun-tahun tanpa dibarengi landasan pemikiran dan keimanan yang kuat. Alih-alih membentuk sikap yang kokoh, penyajian yang berulang justru berisiko membuat isu tersebut terasa biasa karena terus hadir dalam ruang pendidikan.
Maka, edukasi tidak cukup hanya berfokus pada penyampaian informasi mengenai bahaya L68TQ. Yang lebih mendasar adalah membangun fondasi kepribadian peserta didik melalui penguatan akidah dan penanaman keterikatan terhadap hukum syarak.
Dengan landasan tersebut, siswa memiliki pijakan yang jelas dalam menentukan sikap berdasarkan nilai Islam, bukan semata-mata mengikuti arus pemikiran yang berkembang di masyarakat. Sementara itu, L68TQ tetap akan tumbuh subur dalam sistem kehidupan yang berlandaskan sekularisme dan liberalisme. Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui edukasi atau kurikulum semata, tetapi membutuhkan perubahan sistemik dan komprehensif.
Islam Tawarkan Solusi Tuntas
Satu-satunya cara mencegah budaya L68TQ dari akarnya adalah mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal dan menggantinya dengan paradigma Islam. Hal ini dapat dilakukan dengan menguatkan akidah dan kesadaran umat terhadap keterikatan pada hukum syarak, sehingga masyarakat memiliki standar benar dan salah berdasarkan Islam, bukan semata-mata kebebasan. Dengan demikian, umat akan memiliki landasan yang kuat dalam menghadapi berbagai pemikiran dan perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain itu juga perlu membangun kesadaran umat bahwa menyetujui propaganda HAM justru dapat membuka peluang bagi gerakan L68TQ untuk menuntut pengakuan dan legalisasi pernikahan sesama jenis. Karena itu, umat perlu memahami bahwa konsep HAM tidak seharusnya diterima secara mutlak tanpa mempertimbangkan nilai agama dan norma yang berlaku. Dalam Islam, kebebasan tetap memiliki batas, yaitu keterikatan pada hukum syarak dan kemaslahatan masyarakat.
Yang tidak kalah penting adalah edukasi tentang sistem pergaulan sosial dalam Islam sebagai benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Pemahaman yang benar tentang batasan pergaulan, interaksi antara laki-laki dan perempuan, serta penjagaan kehormatan akan membantu membentuk lingkungan yang sehat dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan demikian, keluarga dan masyarakat memiliki landasan yang kuat dalam menghadapi berbagai pengaruh pergaulan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan sosial Islam, sistem sanksi Islam, dan sistem politik Islam secara komprehensif akan menjadi upaya preventif yang kuat dalam menghadapi perilaku LGBTQ. Setiap komponen saling melengkapi dalam mencetak individu yang berakidah kuat, lingkungan sosial yang sehat, serta masyarakat yang menjunjung nilai-nilai Islam. Dengan pendekatan yang menyeluruh, pencegahan tidak hanya menyasar perilaku, tetapi juga membangun lingkungan sosial yang mendukung ketahanan keluarga dan masyarakat.


