
Oleh: Erma Maharan
Linimasanews.id—Pengangguran lulusan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa jumlah pengangguran dari kalangan sarjana telah mencapai lebih dari satu juta orang. Di tengah kondisi tersebut, pemerintah sebelumnya menjanjikan penciptaan 19 juta lapangan kerja. Namun, berbagai program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dinilai belum mampu menyerap tenaga kerja sesuai kompetensi lulusan perguruan tinggi. Di sisi lain, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di berbagai sektor sehingga makin mempersempit peluang kerja bagi para pencari kerja.
Fenomena membludaknya pencari kerja di berbagai job fair, bahkan hingga diantar dan ditunggu orang tuanya, menjadi gambaran nyata sulitnya memperoleh pekerjaan saat ini. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak dikaji lebih dalam. Mengapa jumlah lulusan perguruan tinggi terus bertambah, tetapi kesempatan kerja justru semakin terbatas? Apakah persoalan ini hanya disebabkan oleh ketidaksesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan industri, ataukah terdapat persoalan yang lebih mendasar dalam sistem ekonomi yang diterapkan saat ini?
Selama ini, keberhasilan pembangunan ekonomi sering diukur melalui meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi, investasi, maupun nilai Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, indikator-indikator tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi dapat saja meningkat, tetapi apabila lapangan kerja tidak bertambah secara signifikan, maka manfaat pertumbuhan tersebut hanya dinikmati oleh sebagian kelompok masyarakat. Akibatnya, angka pengangguran tetap tinggi meskipun ekonomi secara makro terlihat mengalami kemajuan.
Fenomena ini tidak terlepas dari karakter sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan akumulasi modal sebagai ukuran utama keberhasilan pembangunan. Dalam sistem ini, penciptaan lapangan kerja sebagian besar diserahkan kepada mekanisme pasar dan sektor swasta. Negara lebih berperan sebagai regulator yang menciptakan iklim investasi. Sementara keputusan membuka atau mengurangi tenaga kerja berada di tangan pemilik modal.
Ketika perusahaan menghadapi tekanan keuntungan, efisiensi melalui PHK menjadi pilihan yang dianggap wajar. Dampaknya, pekerja menjadi pihak yang paling rentan menanggung risiko perlambatan ekonomi.
Selain itu, pengelolaan sumber daya alam yang strategis juga banyak melibatkan korporasi swasta, bahkan perusahaan asing. Padahal sektor-sektor seperti pertambangan, energi, minyak, gas, kehutanan, dan sumber daya alam lainnya memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja apabila dikelola secara optimal demi kepentingan rakyat. Ketika pengelolaannya lebih berorientasi pada keuntungan korporasi, manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat menjadi jauh lebih terbatas.
Dalam pandangan Islam, keberhasilan ekonomi tidak diukur dari besarnya pertumbuhan ekonomi ataupun akumulasi modal, melainkan dari terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu. Negara memiliki tanggung jawab sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang wajib memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan hidup yang layak, termasuk melalui penyediaan lapangan pekerjaan.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari No. 7138 dan Muslim No. 1829)
Atas dasar itu, Islam tidak menyerahkan sepenuhnya penyediaan lapangan kerja kepada mekanisme pasar. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), negara berperan aktif mengembangkan sektor industri strategis, membangun berbagai proyek produktif, memfasilitasi pelatihan keterampilan, serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sesuai kemampuan yang dimiliki. Negara juga bertanggung jawab menjamin kebutuhan rakyat yang kehilangan pekerjaan hingga mereka kembali memperoleh penghasilan.
Di sisi lain, syariat Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi kebutuhan hidup orang banyak, seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air merupakan kepemilikan umum yang pengelolaannya berada di tangan negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Pengelolaan tersebut bukan hanya menghasilkan pemasukan bagi negara, tetapi juga membuka lapangan kerja dalam jumlah besar sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Dengan demikian, persoalan satu juta sarjana menganggur tidak cukup diselesaikan hanya melalui program pelatihan kerja atau penciptaan lapangan kerja yang bersifat sementara.
Selama sistem ekonomi masih berorientasi pada kepentingan modal dan menyerahkan penyediaan pekerjaan kepada mekanisme pasar, persoalan pengangguran akan terus berulang. Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar melalui penerapan syariat secara menyeluruh dalam institusi Khilafah, dengan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjamin kesejahteraan rakyat, membuka lapangan kerja, serta mengelola seluruh potensi ekonomi demi kemaslahatan umat.


