
Oleh: Dian Harisah
Linimasanews.id—Melalui surat edaran yang diterbitkan Direktorat Jendral Pajak (DJP) nomor SE-8/PJ/2026 secara resmi melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri). Surat edaran ini menyempurnakan bentuk kerjasama DJP dengan TNI dan Polri yang telah diawali tahun 2020 silam. Dalam keterangan pers DJP meluruskan kesalahpahaman masyarakat akan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang merupakan prajurit TNI yang bertugas di desa serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang merupakan bagian dari Polri (pajak.go.id).
Tentu saja hal ini membuat polemik baru di saat kondisi ekonomi masyarakat terseok-seok karena kebutuhan pokok yang tak lagi ramah ditambah beban biaya pendidikan yang makin meroket (katadata.co.id, 17/4/2026). Dengan kondisi ekonomi tidak stabil dan terbatasnya sumber dana yang diperoleh masyarakat, tentu pembayaran pajak bukan prioritas utama mereka. Sehingga kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama DJP menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Meski secara normatif TNI dan Polri tidak memiliki kewenangan dalam penagihan pajak, namun keterlibatan keduanua dengan DJP akan memberi tekanan tersendiri pada masyarakat. TNI yang tugas utama mereka menjaga keamanan serta kedaulatan negara dari ancaman musuh dan Polri dengan tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, kini berhadapan dengan masyarakat dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak.
Kepatuhan pajak menjadi prioritas utama dalam negara penganut sistem kapitalisme. Tersebab pajak adalah nyawa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dilansir pajak.go.id (14/07/2025) pada tahun 2025, APBN Indonesia sebesar 82.1% berhasil dari sektor pajak. Sehingga wajarlah kekhawatiran masyarakat terhadap kolaborasi DJP dengan TNI dan Polri akan memberikan tekanan pada masyarakat untuk patuh pajak.
Sungguh ironi, negeri yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) justru jadi negara pemalak rakyatnya sendiri. Sedangkan kekayaan alamnya tidak lagi mampu mencukupi kebutuhan negeri. Tentu bukan karena kurang SDA tapi karena pengelolaan yang diserahkan ke asing. Pada tahun 2016 saja berdasarkan catatan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) asing mendominasi 70% eksploitasi sektor Migas, batu bara, bauksit, nikel dan timah 75%, emas dan tembaga sebesar 85% serta perkebunan kelapa sawit sebesar 50%.
Prof. DR. Fahmi Amhar dalam makalahnya yang bertajuk “Mencoba Meramu APBN Syariah” secara terperinci beliau menjelaskan potensi penerimaan negara dengan pengelolaan SDA saja tanpa pajak sekitar 1700 trilliun per tahun. Artinya, jika saja negeri ini mau, tentu bukan dengan jalan memalak rakyatnya melalui berbagai macam pungutan pajak namun mengupayakan dengan serius pengelolaan SDA atas negara. Perlu kita sadari, karena negeri ini menganut sistem ekonomi kapitalisme yang mencukupkan negara hanya sebagai regulator saja tanpa turut campur dalam pengurusan berbagai permasalahan umat.
Di satu sisi, negara begitu garang mengejar rakyat kecil untuk membayar pajak, di sisi lain negara memberikan berbagai fasilitas pada pengusaha kelas kakap untuk pengurangan ataupun pembebasan dari pajak antara lain dengan tax amnesty, tax holiday, tax allowance, tax family unit dll. Sampai-sampai ada wacana memblokir barcode pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.
Adapun Islam mengharamkan pendekatan pemaksaan atau berbasis militer pada rakyatnya, melainkan dengan pendekatan pelayanan atau pengurusan. Jika pemerintahan atau kekuasan berubah menjadi militer, maka pelayanan urusan rakyat akan menjadi rusak. Hal ini karena standar pelayanan telah berubah menjadi standar otoriter dan kediktatoran.
Islam pun telah memberikan contoh terbaik bagaimana mengelola pendapatan dan belanja negara. Pemerintahan Islam yakni Khilafah tidak mengenal pajak sebagai pos pendapatan APBN syariah. Adapun pos pendapatan diperoleh dari tiga pos utama yakni bagian; fai dan kharaj, bagian pemilikan umum, serta bagian shadaqah. Menurut Prof. DR. Fahmi Amhar, dari ketiga bagian ini yang paling bisa diandalkan adalah bagian pemilikan umum.
Dengan pengelolaan yang benar dan tepat dalam bagian pemilikan umum sebagaimana yang diperintahkan Islam, Khilafah tidak akan menjadikan pajak sebagai tulang punggung APBN-nya. Pajak atau dharibah hanya boleh dipungut dari warga negara Muslim yang kaya saja disaat kas APBN negara kosong sementara negara ada kebutuhan yang wajib dipenuhi. Khilafah bersikap adil pada setiap warga negaranya, tidak membeda-bedakan warga negaranya bahkan kafir dzimmipun. Semua diperlakukan sama sesuai hukum syariat Islam. Wallahualam.


