
Oleh: Resti Ummu Faeyza
Linimasanews.id—Kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tentang seorang pasien BPJS yang mengeluhkan lamanya menunggu ruang rawat inap, kemudian dihujat oleh sejumlah akun yang diduga berasal dari kalangan tenaga kesehatan, hingga akhirnya pasien tersebut meninggal dunia, telah mengguncang hati banyak orang. Terlepas dari apa kondisi pasti wafatnya pasien tersebut, satu hal yang tidak dapat dimungkiri adalah munculnya kegelisahan publik terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan hilangnya empati dalam sebagian interaksi antara tenaga kesehatan dengan pasien.
Menurut Prof. Tjandra (Guru Besar Fakultas Kedokteran), “Dokter tidak hanya perlu memiliki empati, tetapi juga kemampuan untuk memahami dan merasakan kondisi pasien secara lebih mendalam.” (detikHealth.com, 5/8/2026).
Islam memandang bahwa menjaga jiwa manusia (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama syariat. Karena itu, pelayanan kesehatan bukan sekadar aktivitas profesional, melainkan amanah yang menyangkut keselamatan dan kehormatan manusia. Rasulullah bersabda, ”Tidaklah Allah menyayangi orang yang tidak menyayangi manusia.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa kasih sayang bukan sekadar akhlak pribadi, tetapi prinsip yang harus mewarnai seluruh pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan. Seorang pasien datang ke rumah sakit bukan hanya membawa penyakit, tetapi juga rasa takut, cemas, dan harapan. Oleh karena itu, pelayanan yang manusiawi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas setiap tenaga kesehatan.
Namun, persoalan ini tentu saja tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan moral individu. Ketika antrean panjang, keterbatasan ruang rawat inap, dan beban kerja tenaga kesehatan terus berulang di banyak tempat, berarti terdapat persoalan sistemis yang harus diselesaikan. Menyalahkan pasien karena mengeluhkan pelayanan, atau sebaliknya menyalahkan seluruh tenaga kesehatan, tidak akan menyelesaikan akar masalah.
Dalam Islam, negara adalah pihak yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk layanan kesehatan. Kesehatan bukan sekadar komoditas atau layanan administratif, melainkan hak rakyat yang wajib dipenuhi negara. Sejarah Islam memberikan contoh nyata bagaimana tanggung jawab tersebut diwujudkan.
Pada masa kekhilafahan, rumah-rumah sakit (bimaristan) dibangun dan dibiayai oleh Baitul Mal. Pelayanan diberikan tanpa membedakan status ekonomi. Pasien memperoleh pengobatan, makanan, tempat perawatan, bahkan dalam beberapa periode sejarah diberi bekal ketika pulang agar dapat kembali bekerja dengan layak. Dokter dan tenaga kesehatan digaji oleh negara sehingga fokus mereka adalah memberikan pelayanan terbaik, bukan mengejar keuntungan.
Model seperti ini lahir karena Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan publik yang tidak boleh bergantung pada kemampuan seseorang membayar. Negara wajib menyediakan fasilitas, tenaga medis, obat-obatan, dan pembiayaan yang memadai agar masyarakat memperoleh pelayanan secara cepat dan bermartabat. Islam juga mengatur adab setiap manusia, termasuk para tenaga kesehatan. Seorang muslim diperintahkan menjaga lisan dan kehormatan orang lain.
Hal ini berlaku di seluruh aspek kehidupan, termasuk ketika berinteraksi di media sosial. Seorang tenaga kesehatan yang mencela, merendahkan, atau mengolok pasien telah meninggalkan adab yang diajarkan Islam. Sebaliknya, masyarakat pun diperintahkan untuk tidak mudah menghakimi seluruh profesi hanya karena kesalahan sebagian individu.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang yang bebas dari pertanggungjawaban. Setiap ucapan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Sebagaimana firman-Nya, ”Tidak ada suatu kata pun yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.” (QS. Qaf: 18)
Karena itu, setiap muslim harus berhati-hati dalam berkomentar, terlebih ketika berhadapan dengan orang yang sedang tertimpa musibah atau kesulitan. Pada akhirnya, penyelesaian persoalan pelayanan kesehatan membutuhkan dua hal sekaligus. Pertama, pembinaan akhlak individu agar tenaga kesehatan, pasien, maupun masyarakat menjunjung tinggi adab, empati, dan kasih sayang. Kedua, pembenahan sistem pelayanan oleh negara sehingga rumah sakit memiliki kapasitas, tenaga, dan anggaran yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Islam tidak memilih salah satu di antara keduanya. Islam membangun manusia yang bertakwa sekaligus membangun sistem yang adil. Akhlak tanpa sistem yang baik akan membuat pelayanan tetap tersendat. Sebaliknya, sistem yang baik tanpa akhlak akan melahirkan pelayanan yang kering dari empati.
Kasus ini hendaknya menjadi muhasabah bagi seluruh pihak. Bagi tenaga kesehatan, agar senantiasa mengingat bahwa profesinya adalah amanah yang sangat mulia. Bagi masyarakat, agar tetap menyampaikan kritik dengan cara yang santun dan berdasarkan fakta. Hal yang paling penting, bagi para penguasa, agar benar-benar menjalankan kewajibannya menyediakan pelayanan kesehatan yang layak, cepat, dan bermartabat bagi seluruh rakyat.
Sebab dalam pandangan Islam, setiap nyawa manusia memiliki kemuliaan. Menjaga kesehatan masyarakat bukan sekadar urusan administrasi atau kebijakan publik, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab syar’i yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Ketika negara menjalankan amanahnya dengan benar, tenaga kesehatan bekerja dalam sistem yang mendukung, dan masyarakat dibimbing oleh nilai-nilai Islam, maka pelayanan kesehatan akan menjadi sarana menghadirkan rahmat, bukan sekadar tempat mengobati penyakit. Wallahualam.


