
Oleh: Cokorda Dewi
Linimasanews.id—Pemberitaan mengenai bahaya L68TQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) di berbagai media sosial makin marak setelah maraknya tren kaum L68TQ di media sosial dan mencuatnya informasi kasus penderita HIV meningkat di berbagai kalangan dan di sejumlah daerah. Kasus penderita HIV didominasi oleh pelaku L68TQ, artinya perkembangan penyebaran kaum L68TQ ini menunjukkan peningkatan.
Diberitakan bahwa Wakil Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) Anwar Abbas sependapat dengan Wakil Menteri Agama (wamenag) Romo Syafi’i, dalam perencanaan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ di sekolah dasar (SD), diberikan sejak Kelas IV hingga jenjang SMA. Mereka berencana untuk membuat UU (undang-undang) pelarangan praktik L68TQ, karena dinilai bertentangan dengan ajaran agama. Sebelum dibuat UU, diperlukan edukasi L68TQ kepada anak-anak. Menurut Anwar Abbas bahwa perilaku L68TQ berkaitan dengan persoalan kejiwaan, melalui para psikiater akan dapat menyembuhkannya.
Di samping itu, praktik L68TQ menimbulkan beragam penyakit, termasuk HIV AIDS.
Menurut Romo Muhammad Syafi’i, bahwa penyusunan materi edukasi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Penyebaran budaya L68TQ dimasukkan dalam kategori ancaman nonmiliter. Menurut wamenag, bahwa materi edukasi ini disusun dalam rangka pencegahan budaya L68TQ, karena merupakan ancaman terhadap pertahanan negara, akan tetapi bukan ditujukan untuk menyerang personal, karena itu adalah urusan pribadi (detik.com, 22/7/2026).
Dukungan Kemenag atas langkah yang ditempuh oleh MUI, untuk mendesak pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas guna menjerat pelaku L68TQ. Regulasi ini penting sebagai upaya untuk menjaga akidah umat Islam di Indonesia. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad menyampaikan bahwa kekhawatiran MUI akan tren L68TQ sangat beralasan. Menurut pengamatan pihak kemenag, bahwa tren L68TQ makin masif dan terbuka. Kemenag akan memastikan dan memaksimalkan upaya pencegahan tren L68TQ, melalui optimalisasi penerangan agama dan pendekatan dakwah secara persuasif kepada masyarakat. Memberikan pemahaman bagaimana L68TQ dalam ajaran Islam. Serta menuntun mereka yang menyimpang untuk kembali ke jalan yang benar (nasionalsimdonews.com, 14/6/2026).
Kontradiktif Pencegahan L68TQ
Kekhawatiran masyarakat tentang keberadaan L68TQ telah direspons oleh MUI dan Kemenag. Bahkan negara telah menetapkan bahwa budaya L68TQ merupakan ancaman terhadap pertahanan negara nonmiliter. Solusi pencegahan yaitu berupa edukasi Bahaya L68TQ pada anak-anak hingga remaja, melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum pendidikan 2026/2027.
Solusi ini tidaklah solutif, sebab tidak menyentuh akar permasalahan yang ada. Budaya L68TQ ini lahir dari sistem sekuler liberal yang dianut. Sistem sekuler telah melahirkan liberalisasi dalam kehidupan masyarakat, menjunjung tinggi kebebasan individu, yang merupakan hak asasi manusia.
Kebebasan pergaulan sosial telah mengabaikan nilai-nilai agama dan moral. Sementara kaum L68TQ pun tetap berusaha menunjukkan eksistensinya, dan berjuang untuk melegitimasi keberadaan mereka, demi mendapatkan legalisasi pernikahan sesama jenis. Mereka bergerak atas dasar memperjuangkan HAM bagi kaum L68TQ.
Negara dalam sistem sekuler liberal tidak akan bisa mengkriminalisasi pelaku L68TQ karena terbentur pada masalah HAM. Sehingga pencegahan budaya L68TQ akan memunculkan polemik di tengah masyarakat. Edukasi bahaya L68TQ di sekolah pun akan memicu polemik pada anak-anak.
Upaya tersebut akan memunculkan kontradiktif dan kebingungan dalam kaitan dengan paham hak asasi manusia, moderasi beragama, serta toleransi. Hak asasi manusia menganggap bahwa L68TQ merupakan urusan pribadi individu, dalam hal kebebasan individu menentukan jati dirinya. Paham moderasi beragama membebaskan setiap individu untuk menentukan keyakinannya sendiri dan menghormati perbedaan keyakinan. Sementara paham toleransi mengharuskan setiap orang untuk menghormati dan menghargai setiap pilihan hidup orang lain, termasuk keyakinan yang dianutnya.
Solusi Islam Atasi Problematika L68TQ
Kaum L68TQ dalam ajaran Islam adalah kaum terlaknat yang melampaui batas, juga menyalahi fitrah manusia. Haram hukumnya dan merupakan dosa besar dalam Islam. Allah menciptakan makhluk-Nya berpasang-pasangan, yaitu laki-laki dan perempuan, bukan sesama jenis.
Perilaku L68TQ merupakan perilaku penyimpangan orientasi seksual, yaitu adanya penyimpangan dalam penyaluran gharizah nau’. Hal ini tidak hanya mengancam pertahanan negara, akan tetapi mengancam peradaban manusia, serta mengancam kelestarian manusia
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara akan tegas melarang keberadaan kaum L68TQ. Pelakunya mendapatkan sanksi tegas dan dijerat hukum sesuai dengan hukum syarak, hukum yang berasal dari Allah Swt. Negara dalam sistem Islam akan memahamkan dan menguatkan rakyatnya dalam iman dan akidah Islam, serta keterikatan akan hukum syarak.
Negara menjadikan tolak ukur halal-haram dalam segala aspek kehidupan. Negara akan mengubah paradigma sekuler liberal yang dianut masyarakat menjadi paradigma Islam. Negara juga akan menyadarkan masyarakat dari propaganda HAM, sebab melalui propaganda HAM akan memudahkan kaum L68TQ untuk mendapatkan legitimasi, dan diakui keberadaannya, serta mendapatkan legalisasi pernikahan sesama jenis.
Selain itu, negara akan memberikan edukasi tentang sistem pergaulan sosial dalam Islam sehingga masyarakat memiliki batasan pergaulan yang jelas, dapat menjadi benteng pertahanan keluarga dan masyarakat dalam memangkas keberadaan L68TQ. Melalui penerapan sistem pergaulan sosial Islam, sistem pendidikan Islam, sistem politik Islam, dan sistem sanksi (uqubat) Islam secara menyeluruh, terpadu, atau komprehensif, akan dapat mencegah dan menghentikan sebaran budaya L68TQ. Hanya melalui perubahan sistem yang diterapkan dalam negara, dari sistem sekuler liberal ke sistem Islam, dapat menyelamatkan negara dan generasi penerus dari bahaya L68TQ dan kepunahan. Wallahuallam bisawab.


