
Oleh: Erma
Linimasanews.id—Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBT mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap semakin maraknya penyimpangan perilaku seksual di kalangan generasi muda. Harapannya, sekolah dapat menjadi ruang yang tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan moralpeserta didik.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan yang patut dikaji lebih dalam. Apakah persoalan LGBT benar-benar dapat diselesaikan hanya dengan memasukkan materi pencegahan ke dalam kurikulum sekolah? Ataukah persoalan ini sesungguhnya berakar pada sistem kehidupan yang lebih luas sehingga membutuhkan penyelesaian yang lebih mendasar?
Perkembangan teknologi informasi, media sosial, dan globalisasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Arus informasi yang bergerak begitu cepat membuat siapa pun, termasuk anak-anak dan remaja, dapat mengakses berbagai nilai, budaya, dan gaya hidup dari seluruh dunia, tanpa adanya batas ruang maupun waktu. Di satu sisi, kemajuan teknologi memberikan banyak manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan. Namun di sisi lain, derasnya arus informasi juga membawa masuk berbagai pemikiran yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya masyarakat Indonesia.
Akibatnya, generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan menerima pengaruh tersebut karena berada pada fase pencarian jati diri dan masih membentuk cara pandang terhadap kehidupan. Fenomena ini tampak dari makin seringnya isu LGBT muncul dalam berbagai platform media sosial, film, serial, maupun konten digital lainnya. Tidak sedikit konten menggambarkan perilaku tersebut sebagai sesuatu yang lumrah, bahkan layak diterima sebagai bagian dari keberagaman.
Paparan yang terus-menerus akhirnya membentuk opini bahwa perilaku tersebut merupakan pilihan hidup yang tidak boleh dipersoalkan. Dalam kondisi seperti ini, peserta didik dapat mengalami kebingungan dalam memahami batasan antara benar dan salah. Sebab, standar yang mereka terima di ruang digital sering kali bertentangan dengan nilai agama yang diajarkan di rumah maupun di sekolah.
Karena itu, persoalan LGBT sejatinya tidak lahir semata-mata akibat kurangnya materi pendidikan di sekolah. Akar masalahnya jauh lebih mendasar, yaitu arus kehidupan liberal yang menjunjung tinggi kebebasan individu sebagai nilai utama. Paham ini mendorong setiap orang bebas menentukan gaya hidup dan perilakunya, tanpa mempertimbangkan aturan agama.
Ketika cara pandang tersebut menguasai ruang publik, media, hiburan, bahkan kebijakan, berbagai bentuk penyimpangan perlahan dinormalisasi. Akibatnya, masyarakat menjadi terbiasa melihat perilaku yang sebelumnya dianggap menyimpang, sementara generasi muda kehilangan standar yang kokoh dalam menentukan mana yang benar dan mana yang salah.
Atas dasar itu, memasukkan materi pencegahan LGBT ke dalam kurikulum sekolah memang dapat menjadi langkah edukatif, tetapi tidak akan cukup apabila lingkungan kehidupan di luar sekolah tetap dikuasai oleh budaya liberal. Sekolah hanya menjadi salah satu tempat pembentukan karakter, sedangkan peserta didik menghabiskan sebagian besar waktunya di tengah masyarakat dan dunia digital yang setiap hari menyuguhkan berbagai nilai yang berbeda.
Jika media, hiburan, dan lingkungan sosial terus mempromosikan kebebasan tanpa batas, maka materi pembelajaran di sekolah akan sulit memberikan pengaruh yang optimal.
Dalam pandangan Islam, pendidikan bukan sekadar proses mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan proses membentuk kepribadian Islam yang berlandaskan akidah. Allah Swt. berfirman dalam QS. At-Tahrim ayat 6 agar setiap orang beriman menjaga diri dan keluarganya dari api neraka. Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga generasi daripenyimpangan merupakan kewajiban yang tidak hanya dipikul oleh orang tua, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Rasulullah saw. juga menegaskan bahwa beliau diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia. Dengan demikian, tujuan pendidikan dalam Islam adalah melahirkan manusia yang memiliki keimanan yang kokoh, akhlak yang mulia, serta menjadikan syariat sebagai pedoman dalam setiap aspek kehidupan.
Oleh karena itu, solusi Islam terhadap persoalan ini tidak berhenti pada penyusunan kurikulum sekolah. Islam memandang bahwa keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi dalam membentuk kepribadian generasi.
Keluarga menjadi tempat pertama penanaman akidah dan akhlak, sekolah memperkuatnya melalui proses pendidikan, masyarakat menciptakan lingkungan yang mendukung terlaksananya amar makruf nahi mungkar. Sedangkan negara memiliki tanggung jawab paling besar dalam mengatur seluruh aspek kehidupan agar selaras dengan syariat Islam.Negara berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, mengawasi media dan informasi yang beredar di masyarakat, serta menutup berbagai celah yang menjadi sarana penyebaran pemikiran dan budaya yang bertentangan dengan Islam.
Dengan demikian, pencegahan perilaku LGBT tidak cukup dilakukan melalui penambahan materi pembelajaran di sekolah semata. Selama akar persoalan berupa arus liberalisme masih dibiarkan mendominasi kehidupan masyarakat, berbagai upaya preventif hanya akan menyentuh permukaan masalah.
Sebaliknya, ketika sistem kehidupan dibangun di atas nilai-nilai Islam, didukung oleh keluarga yang kuat, sekolah yang berlandaskan akidah, masyarakat yang peduli terhadap amar makruf nahi mungkar, serta negara yang menjalankan perannya sebagai pelindung umat. Dengan demikian, akan lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki kepribadian Islam yang kokoh, sehingga mampu menghadapi berbagai tantangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya.


