
Oleh: Rifdah Nisa
Linimasanews.id—Pasca-keruntuhan Kekhilafaan Islam 1924 oleh Mustafah Kemal Pasha, dunia saat ini berada di persimpangan jalan. Dunia berada pada kondisi yang tidak stabil. Karut-marut tatanan global akibat penerapan sistem kapitalis berimbas pada sendi-sendi kehidupan kaum muslimin. Hukum internasional seolah mandul tak mampu menciptakan keadilan dan kedamaian dalam geopolitik global.
Namun, sinyal keruntuhan ideologi kapitalisme kini makin nyata. Amerika sebagai adikuasa kapitalisme telah kelelahan mengendalikan dunia dengan ambisinya. Perlawanan masyarakat sipil terus bergulir terhadap kezalimannya di Timur Tengah lewat kebijakan hukum internasional.
Sinyal kebangkitan Islam mulai tampak. Keruntuhan ideologi sosialis dan kapitalis menunjukkan kegagalan kedua peradaban ini dalam memayungi tatanan dunia global. Berdirinya Kembali khilafah rosyidah kedua yang telah dijanjikan oleh Allah akan menjadi peristiwa paling agung.
Dalil- Dalil Wajibnya Khilafah
Khilafah adalah sistem kepemimpinan kaum muslimin secara global. Sistem pemerintahan ini telah terbukti pernah diterapkan kurang lebih 14 abad yang menaungi 2/3 dunia. Adapun beberapa dalil kewajiban menegakkan khilafah atas kaum Muslimin sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi ini khalifah ….”(QS. Al-Baqarah:30)
Adapun dalil sunnah di antaranya, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mati dan dilehernya tidak ada baiat, maka sungguh dia telah melepas ikatan Islam dari lehernya.” (HR. Muslim)
Nabi juga bersabda, “Dahulu Bani Israil dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, ia akan digantikan oleh nabi yang lain. Akan tetapi, sungguh tidak ada nabi lagi sesudahku. Sepeninggalku akan ada khalifah-khalifah dan jumlahnya banyak.” (HR. Muslim)
Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa mengangkat pemimpin (khalifah) dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah) adalah wajib bagi kaum muslimin. Kewajiban ini juga tampak dalam siroh (kisah) ketika Rasulullah meninggal, para sahabat menunda proses pemakaman Beliau sampai kaum muslimin mendapat pengganti Beliau sebagai pemimpin kaum muslimin. Terpilihlah Abu Bakar. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban dalam mengangkat pemimpin pengganti Nabi lebih utama saat itu dari mengurusi jenazah Beliau, walaupun keduanya berhukum fardhu kifayah.
Meluruskan Makna Fardhu Kifayah
Imam Al-Mawardi berkata dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, “Mengangkat imam bagi orang yang akan menjalankan urusan umat adalah wajib berdasarkan ijma’.” Pendapat ini sejalan dengan pendapat Imam An-Nawawi yang berkata, “Para ulama berijma’ bahwa kaum muslim wajib mengangkat seorang khalifah.” Para ulama’ menjelaskan bahwa kewajiban ini termasuk fardhu kifayah, yaitu apabila telah dilaksanakan oleh sebagian umat, gugurlah kewajiban dari yang lain.
Dalam fikih, fardhu kifayah adalah kewajiban yang dibebankan kepada umat secara kolektif. Jika sudah ada sebagian yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Karena itu, banyak kitab fikih menyebut pengangkatan imam/khilafah bukan fardhu ain.
Makna fardhu kifayah yang dipahami masyarakat: jika ada sekelompok masyarakat yang mengusahakan maka gugurlah kewajiban yang lain. Padahal, menurut Imam Az-Zarkasyi, “Fardhu kifayah tidak berbeda dengan fardhu ain dari segi jenis, masing- masing mutlak harus ditunaikan. Buktinya semua berdosa jika meninggalkan.”
Sementara itu, Syaikh Taqiyuddin An Nabhani menyatakan,“Mengangkat seorang khalifah merupakan fardhu bagi seluruh kaum muslimin dan merupakan perkara yang telah ditentukan, tidak ada pilihan maupun keringanan. Kelalaian atasnya merupakan salah satu kemaksiatan terbesar yang akan mendapatkan azab amat pedih.”
Beramal fardhu memiliki dua syarat bagi seorang muslim. Pertama, puncak kemampuan menuntut usaha seseorang secara maksimal dengan mengerahkan segenap daya, dana, dan pemikiran. Bukan hanya sekadar amal sisa waktu. Kedua, puncak kesegaran adanya eksekusi tanpa penundaan. Bukan agenda masa depan yang harus diulur, melainkan urgensi hari ini.
Kewajiban/fardhu kifayah tidak akan gugur hanya karena telah diusahakan oleh sebuah kelompok jamaah dakwah, jika kewajiban tersebut belum benar-benar terwujud. Mengandalkan satu kelompok sementara kewajiban belum tertunaikan, berarti dosa tetap dipikul oleh semua yang memiliki kapasitas.
Peran Dakwah Mubaligah
Kondisi saat ini Islam tidak diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Maka, ini menjadi sebuah tuntutan bagi orang yang memiliki kemampuan/kapasitas serta mendorong umat untuk mengusahakan kebangkitan Islam lewat tegaknya kepemimpinan Islam. Orang yang memiliki kemampuan ini adalah mubaligah.
Peran mubaligah sangat penting dalam dakwah Islam, terutama sebagai agen perubahan yang mengajak masyarakat menuju kehidupan yang sesuai dengan kehidupan Islam. Mubaligah bukan hanya sebagai penyampai ceramah yang bersifat pragmatis dan pasrah terhadap keadaan. Namun, para mubaligah hendaknya membongkar masalah secara sistemik dan secara proaktif. Di samping itu, membangkitkan kesadaran umat untuk berjuang menuntut penerapan syariat yang utuh. Karenanya, menegakkan kepemimpinan Islam harus menjadi fokus utama sebagai arah dakwah.
Mubaligah berperan besar sebagai jembatan agar pemikiran Islam tersampaikan ke tengah-tengah umat. Dengan begitu, umat memiliki pemahaman bahwa menegakkan kepemimpinan Islam adalah sebuah kewajiban yang harus diusahakan bagi setiap individu muslim.


