
Oleh: Nada Navisya
(Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menargetkan adanya perbaikan total 31 fasilitas kesehatan dalam waktu dekat, termasuk pembangunan ulang tiga puskesmas di Medan Tuntungan, Medan Marelan, dan Medan Timur, serta revitalisasi 28 lainnya. Saat meninjau Puskesmas Rengas Pulau, ia menemukan berbagai kerusakan dan memastikan fasilitas tersebut menjadi prioritas pembangunan ulang yang direncanakan mulai dalam 1–2 bulan ke depan. Ia menegaskan bahwa perbaikan ini tidak hanya berfokus pada gedung, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan kesehatan agar lebih maksimal dan tidak ada lagi masyarakat yang tertunda atau ditolak saat membutuhkan layanan medis (IniMedanbung.com, 26/3/2026).
Rencananya, untuk memperbaiki 31 fasilitas kesehatan patut diapresiasi sebagai langkah yang responsif. Ini menunjukkan bahwa pemerintah mempunyai kesadaran untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Namun, fakta bahwa banyak puskesmas masih dalam kondisi rusak dan tidak layak menunjukkan adanya kelalaian dalam pemeliharaan sebelumnya. Artinya, persoalan ini bukan baru, tetapi sudah lama dibiarkan. Kondisi ini menegaskan bahwa pengelolaan layanan kesehatan masih bersifat reaktif, diperbaiki setelah mengalami kerusakan, bukan dijaga secara konsisten sejak awal.
Hal ini mengakibatkan masyarakat harus menanggung dampak berupa pelayanan yang kurang optimal, bahkan berisiko membahayakan keselamatan pasien. Hal ini menggambarkan bahwa persoalan kesehatan tidak hanya pada persoalan bangunan fisik semata. Penekanan pada pembangunan fisik juga harus dikritisi. Sebab, masalah layanan kesehatan tidak hanya soal gedung, tetapi juga kualitas pelayanan, tenaga medis, sistem pelayanan yang baik, dan akses yang merata bagi seluruh masyarakat. Tanpa perbaikan menyeluruh, pembangunan hanya berpotensi menjadi proyek jangka pendek tanpa perubahan signifikan dalam sektor kesehatan.
Sektor kesehatan dalam sistem kapitalisme memang dibangun atas asas dari kapitalime itu sendiri yaitu asas manfaat. Alhasil, sektor kesehatan hanya dijadikan komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan. Rumah sakit, industri farmasi, dan asuransi kesehatan akan beroperasi dalam rangka bisnis dengan orientasi profit semata. Karena memang orientasi utamanya bukan semata-mata pelayanan melainkan agar keuangan tetap stabil dan usaha dalam bidang kesehatan terus berkembang. Inilah yang menyebabkan stratifikasi layanan dimana kelompok masyarakat dengan kelas BPJS yang tinggi akan mendapatkan fasilitas terbaik sedangkan kelompok masyarakat dengan BPJS kelas yang rendah harus menerima layanan yang terbatas dengan serangkaian proses administrasi yang sangat berbelit.
Sistem ini juga akan mendorong dominasi sektor swasta dalam menyediakan pelayanan kesehatan. Walaupun negara tetap hadir, namun ini acap kali hanya sebagai regulator dan penyedia perlindungan seadanya, bukan penanggung jawab penuh. Kebijakan yang dikeluarkan juga kerap berorientasi pada efisiensi anggaran. Hal ini dapat dilihat dari kebijakan penerapan sistem jaminan kesehatan seperti BPJS.
BPJS menggunakan skema asuransi berbasis premi, di mana masyarakat diwajibkan membayar iuran rutin yang biasanya akan langsung dipotong dari gaji jika seseorang adalah ASN agar bisa mendapatkan layanan kesehatan. Meskipun tujuannya untuk memperluas akses kesehatan namun tetap saja ini membuktikan bahwa negara berlepas tangan dan akhirnya hanya menempatkan beban pembiayaan pada individu masyarakatnya. Belum lagi adanya kelas layanan yang makin menambah kesenjangan dalam akses kesehatan, yang punya uang lebih dapat pelayanan yang bagus dan sebaliknya.
Dalam perspektif Islam, kesehatan adalah kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin dan dipenuhi negara secara penuh. Jaminan ini bukan hanya sekedar kebijakan tambahan namun bagian prioritas utama negara dan bagaian dari tanggung jawab utama kepemimpinan. Negara tidak boleh lalai dan harus selalu memastikan terpenuhinya layanan kesehatan, jangan sampai terdapat fasilitas yang rusak hingga menghambat pelayanan publik dan membahayakan pasien.
Ini termasuk amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban karena dalam Islam kesehatan menyangkut keselamatan jiwa manusia yang sangat dijaga dalam Islam. Allah Swt. berfirman yang artinya, “….. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia ….” (QS. Al-Maidah: 32)
Negara dalam sistem pemerintahan Islam tidak hanya bertanggung jawab sementara atau parsial, namun harus berkelanjutan dan menyeluruh. Islam juga menempatkan layanan kesehatan sebagai tanggung jawab langsung negara, bukan sekadar program yang bergantung pada anggaran tahunan atau alat kepentingan elit politik. Sebaliknya, ini adalah kewajiban permanen negara yang harus dijaga kualitasnya. Negara wajib menyediakan fasilitas yang layak, tenaga medis yang profesional, serta layanan yang mudah diakses tanpa diskriminasi.
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang pembiayaannya membebani masyarakat, dalam Islam layanan kesehatan diberikan secara gratis dan merata. Sumber pembiayaan dalam sistem Islam diambil dari pos Baitul Mal, yaitu bagian Fai’ dan Kharaj serta bagian kepemilikan umum. Jika Baitul Mal sedang kosong, maka negara akan memungut dharibah (pajak) dari muslim yang kaya untuk keperluan pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan. Dalam hal ini, dharibah boleh dialokasikan untuk pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umat yang keberadaannya sangat dibutuhkan. Jika tidak dibiayai, bahaya (dharar) akan menimpa umat.
Hal ini disampaikan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab “Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah,” halaman 164. Pelayanan kesehatan dapat diberikan secara optimal tanpa bergantung pada logika untung-rugi. Karena pelayanan Kesehatan dalam sistem Islam akan selalu tersedia, tidak akan terputus atau lambat penanganan hanya karena tidak ada dana. Dengan begitu, fokusnya benar-benar pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Selain itu, Islam menekankan pengawasan ketat terhadap pelayanan publik. Tidak boleh ada pasien yang ditolak, dipersulit, atau mendapatkan layanan buruk. Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. Negara wajib memastikan standar pelayanan tinggi dan merata di semua wilayah tanpa adanya kesenjangan.
Dengan pendekatan ini, pembangunan fasilitas kesehatan tidak berhenti pada renovasi fisik, tetapi berlanjut pada sistem pelayanan yang adil, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta tata kelola yang profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Sehingga masyarakat tidak hanya melihat perubahan bangunan, tetapi benar-benar merasakan peningkatan kualitas layanan kesehatan. Sistem Islam juga memberikan layanan kesehatan secara komprehensif, mencakup semua tahap penanganan kesehatan, tidak hanya saat seorang sakit.
Alhasil, perbedaan mendasar ini menampakkan bahwa Islam adalah agama yang memiliki konsep yang lebih menyeluruh dalam menjamin hak kesehatan setiap individu. Masyarakat akan merasakan pelayanan publik berkualitas tinggi di bawah pengaturan sistem Islam. Namun, konsep seperti ini hanya bisa diterapkan dalam negara yang menerapkan Islam secara kaffah. Karena sejatinya, perbaikan layanan kesehatan tidak cukup hanya dengan pembangunan fasilitas atau perubahan kebijakan teknis, karena berisiko hanya menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar permasalahan kesehatan. Wallahualam bisawab.


