
Oleh: Resti Ummu Faeyza
Linimasanews.id—Pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir. Dengan klaim sebagai realisasi dari semangat pemerintah dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul, kebijakan ini justru menuai kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah akademisi, pengamat pendidikan, hingga anggota DPR mempertanyakan dasar hukum, urgensi, serta arah pembentukan perguruan tinggi baru tersebut.
Bahkan, Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, melalui siaran pers, mengatakan, pendirian URI tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah (PP) No 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Menurutnya, legalitas pendirian URI sama sekali belum ditemukan. Tidak ada peraturan pemerintah terkait pendirian URI layaknya PTN-BH ataupun Peraturan Presiden sebagai dasar pendirian Universitas Pertahanan (kompas.id, 24/7/2026).
Selain itu, sejumlah pengamat hukum tata negara menilai proses pendirian URI menyisakan persoalan legalitas yang perlu dijelaskan pemerintah. Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR juga menyatakan bahwa pembentukan universitas tersebut belum pernah dibahas secara resmi bersama DPR. Berbagai kritik ini tentu perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan tinggi.
Namun, apabila persoalan ini hanya dipandang sebagai sengketa administrasi atau prosedur hukum, sesungguhnya kita baru melihat permukaan masalah. Persoalan yang lebih mendasar adalah paradigma yang melahirkan kebijakan tersebut. Salah satu tujuan didirikannya URI adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang nantinya URI ini juga akan berintegrasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan lulusannya akan membaktikan diri di kantor-kantor BUMN, dari sini sudah terlihat bahwa tujuan utama dari pendidikan, khususnya pendirian URI bukan lagi tentang kualitas, tetapi kepentingan kebutuhan industri.
Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme, kondisi ini dipandang bukan sebagai persoalan individu atau pergantian pemimpin, melainkan konsekuensi dari sistem yang menjadikan pendidikan sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan pembangunan ekonomi dan pasar tenaga kerja. Pendidikan akhirnya lebih diarahkan menghasilkan sumber daya manusia yang siap memasuki dunia industri dibanding membentuk manusia yang berkepribadian luhur dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Paradigma sekular juga memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik, termasuk pendidikan. Akibatnya, keberhasilan pendidikan lebih sering diukur melalui indikator ekonomi, daya saing global, peringkat internasional, atau kebutuhan investasi. Sementara itu, pembentukan karakter berdasarkan nilai-nilai agama kerap diposisikan sebagai pelengkap, bukan fondasi utama.
Dalam kerangka tersebut, muncul pandangan bahwa berbagai kebijakan pendidikan cenderung bersifat tambal sulam. Ketika muncul persoalan, solusi yang ditempuh sering berupa pembentukan lembaga baru, perubahan kurikulum, atau restrukturisasi kelembagaan. Namun, paradigma dasar yang melandasi seluruh kebijakan tetap tidak berubah.
Islam menawarkan cara pandang yang berbeda. Pendidikan dalam Islam bukanlah proyek ekonomi ataupun proyek politik, melainkan kewajiban negara dalam membangun peradaban. Tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang memiliki kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah), menguasai ilmu pengetahuan, serta mampu memanfaatkan ilmunya untuk kemaslahatan umat.
Karena itu, negara dalam Islam tidak sekadar mendirikan sekolah dan universitas. Negara bertanggung jawab penuh menyediakan pendidikan terbaik secara gratis dan merata bagi seluruh rakyat. Guru, dosen, peneliti, serta seluruh tenaga pendidik memperoleh pembiayaan dari Baitul Mal sehingga mereka dapat mencurahkan perhatian sepenuhnya kepada pengembangan ilmu pengetahuan.
Islam juga memiliki konsep ekonomi yang menopang pembiayaan pendidikan. Pengelolaan kepemilikan umum, seperti sumber daya alam strategis, menjadi salah satu sumber pemasukan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai pelayanan publik, termasuk pendidikan. Dengan demikian, pendidikan tidak dibebani logika komersialisasi maupun ketergantungan pada kemampuan finansial masyarakat.
Sejarah membuktikan bahwa ketika sistem ini diterapkan, lahirlah generasi ilmuwan yang menjadi pelopor berbagai cabang ilmu pengetahuan. Al-Biruni memberikan kontribusi besar dalam astronomi dan geografi. Ibnu al-Haytsam menjadi pelopor ilmu optik dan metode ilmiah. Al-Khawarizmi meletakkan dasar aljabar dan sistem bilangan yang hingga kini menjadi fondasi perkembangan sains dan teknologi modern. Mereka lahir bukan semata karena banyaknya lembaga pendidikan, tetapi karena negara membangun tradisi keilmuan yang kokoh dan menjadikan ilmu sebagai pilar utama peradaban.
Oleh karena itu, polemik Universitas Republik Indonesia semestinya tidak berhenti pada perdebatan mengenai sah atau tidaknya pendirian sebuah kampus. Pandangan yang jauh lebih penting adalah tantang mengevaluasi arah pendidikan nasional. Apakah pendidikan benar-benar diarahkan untuk membangun manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlak? Ataukah hanya berorientasi pada kebutuhan ekonomi jangka pendek?
Bagi umat Islam, jawaban atas persoalan pendidikan bukan sekadar membangun universitas baru, melainkan mengembalikan seluruh sistem pendidikan kepada aturan Allah Swt. Ketika akidah Islam dijadikan asas pendidikan, negara bertanggung jawab penuh atas pembiayaannya, dan ilmu diarahkan untuk kemuliaan manusia, maka pendidikan akan kembali menjadi instrumen pembangun peradaban, bukan sekadar pencetak tenaga kerja.
Perdebatan mengenai URI pada akhirnya menjadi pengingat bahwa membangun peradaban tidak cukup dengan membangun kampus. Upaya yang lebih penting adalah membangun sistem yang benar. Sebab, universitas hanyalah bangunan. Adapun peradaban lahir dari paradigma yang melandasi seluruh proses pendidikan. Selama paradigma sekular-kapitalistik tetap menjadi fondasi, berbagai kebijakan berpotensi hanya menjadi solusi jangka pendek. Sebaliknya, ketika pendidikan dibangun di atas asas Islam dan dijalankan oleh negara yang menerapkan syariat secara kaffah, ilmu akan kembali menjadi cahaya yang melahirkan generasi terbaik dan peradaban yang mulia. Wallahualam bisawab.


