
Oleh: Satriani, S.K.M. (Aktivis Muslimah Yogyakarta).
Linimasanews.id—Meningkatnya jumlah remaja yang hidup dengan HIV menjadi fenomena yang memerlukan perhatian serius. Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menunjukkan bahwa hingga Juni 2026 terdapat 7.230 orang hidup dengan HIV secara kumulatif sejak tahun 2001, dengan 522 di antaranya merupakan pelajar dari jenjang PAUD hingga SMA. Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah kasus yang ditemukan juga dipengaruhi oleh semakin luasnya layanan tes HIV sehingga deteksi dini menjadi lebih efektif. Selain itu, fakta ini menunjukkan bahwa meningkatannya temuan kasus tidak identik dengan peningkatan penularan, tetapi hasil tetap memperlihatkan bahwa HIV masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang sangat serius (kemenkes.go.id, 25/7/2026).
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap HIV pada kalangan remaja, berbagai solusi yang ditawarkan umumnya berkisar pada perluasan skrining, edukasi seksual, kampanye kesehatan reproduksi, serta pengurangan stigma terhadap penyintas HIV. Langkah-langkah tersebut memiliki fungsi penting dalam aspek kesehatan masyarakat, terutama untuk mempercepat diagnosis dan pengobatan. Namun, muncul pertanyaan mendasar, apakah pendekatan tersebut telah menyentuh akar penyebab munculnya perilaku berisiko yang menjadi salah satu faktor penularan HIV?
Berbagai Teori Penyakit Sosial
Dalam perspektif teori kesehatan masyarakat modern, dikenal konsep upstream determinants of health, yaitu faktor-faktor sosial yang membentuk perilaku kesehatan seseorang. Faktor keluarga, lingkungan sosial, budaya, media, pendidikan, hingga sistem nilai masyarakat berpengaruh besar terhadap pilihan perilaku individu. Karena itu, banyak ilmuwan sosial berpendapat bahwa keberhasilan pengendalian penyakit tidak cukup hanya mengandalkan intervensi medis, tetapi juga memerlukan pembentukan lingkungan sosial yang sehat.
Teori Social Learning dari Albert Bandura menjelaskan bahwa manusia belajar melalui proses observasi dan peniruan terhadap lingkungan. Ketika budaya permisif terhadap pergaulan bebas semakin meluas melalui media, lingkungan pertemanan, maupun ruang digital, maka perilaku tersebut lebih mudah ditiru oleh remaja. Dalam hal ini, perilaku berisiko bukan semata-mata persoalan pengetahuan, tetapi juga hasil dari konstruksi sosial yang berlangsung terus-menerus.
Sementara itu, teori Broken Windows dalam sosiologi menjelaskan bahwa ketika pelanggaran norma dibiarkan menjadi hal yang biasa, masyarakat perlahan kehilangan sensitivitas terhadap perilaku menyimpang. Meski teori ini awalnya dikembangkan dalam konteks kriminalitas, sebagian ilmuwan menggunakannya untuk menjelaskan bagaimana normalisasi suatu perilaku dapat mengubah standar moral masyarakat. Dalam konteks pergaulan remaja, perubahan norma sosial dapat memengaruhi persepsi mengenai batasan perilaku yang dianggap sangat wajar.
Dari sudut pandang lain, Syekh Taqiyuddin Anabhani berpandangan bahwa persoalan tersebut dipahami sebagai konsekuensi dari diterapkannya sistem kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik atau masyarakat. Dalam kerangka ini, kebebasan individu menjadi nilai dominan sehingga ukuran benar dan salah lebih banyak ditentukan oleh kesepakatan sosial atau hak individu daripada ketentuan syariat. Analisis ini memandang bahwa kerusakan perilaku bukan sekadar persoalan individu, tetapi merupakan dampak dari sistem nilai yang membentuk masyarakat.
Karena itu, menurut kerangka pemikiran tersebut, meningkatnya deteksi HIV memang merupakan capaian dalam bidang kesehatan, tetapi tidak serta-merta menjawab mengapa perilaku berisiko tetap muncul. Deteksi dini diperlukan agar penderita segera memperoleh terapi dan tidak menularkan penyakit kepada orang lain. Namun, apabila faktor-faktor yang mendorong munculnya perilaku berisiko tidak berubah, maka intervensi kuratif akan terus bekerja tanpa pernah benar-benar memutus sumber persoalan dasarnya.
Pandangan yang menempatkan pendidikan seksual sebagai solusi utama juga dipandang belum cukup apabila materi yang diajarkan hanya berorientasi pada aspek biologis, teknik pencegahan penyakit, atau pengurangan risiko. Dalam perspektif Islam sebagaimana dirumuskan Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, pendidikan seharusnya membangun kepribadian Islam atau syakhshiyah islamiyah, sehingga pengetahuan selalu diikat dengan akidah dan ketakwaan. Dengan demikian, perilaku seseorang dikendalikan bukan hanya oleh informasi, tetapi juga oleh kesadaran spiritual.
Islam Menawarkan Solusi Tuntas
Islam menawarkan pendekatan preventif melalui sistem pergaulan Islam atau nizam al-ijtima’i. Sistem ini dibangun atas prinsip menjaga pandangan, menutup aurat sesuai syariat, larangan berkhalwat, larangan mendekati zina sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, serta pengaturan hubungan laki-laki dan perempuan berdasarkan hukum syariat. Tujuan utamanya adalah membangun lingkungan sosial yang meminimalkan peluang munculnya perilaku seksual berisiko.
Selain membangun aturan pergaulan, Islam juga mengatur mekanisme penyaluran naluri seksual melalui institusi pernikahan. Negara berkewajiban menciptakan kondisi ekonomi dan sosial yang memudahkan pernikahan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap institusi keluarga. Dalam kerangka ini, pernikahan dipandang bukan sekadar urusan pribadi saja, tetapi bagian dari kebijakan publik untuk menjaga keturunan dan stabilitas masyarakat.
Sistem pendidikan Islam juga diposisikan sebagai instrumen pembentukan karakter. Materi kesehatan reproduksi tidak dipisahkan dari pembahasan fikih pergaulan, akhlak, dan tanggung jawab seorang Muslim kepada Allah Swt. Dengan demikian, menjaga kesehatan organ reproduksi bukan hanya dipahami sebagai kebutuhan medis, melainkan juga sebagai bentuk ketaatan kepada syariat dan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan.
Negara dalam Islam juga memiliki fungsi sebagai penjaga moral masyarakat. Menurut Taqiyuddin Anabhani, negara tidak cukup hanya menjadi regulator pelayanan kesehatan, tetapi juga bertugas menerapkan hukum-hukum syariat yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk pemberian sanksi atau uqubat terhadap pelanggaran yang telah ditetapkan syariat. Dalam kerangka tersebut, keberadaan sanksi dipandang memiliki fungsi preventif sekaligus edukatif untuk menjaga ketertiban sosial.
Keberhasilan sistem preventif tersebut tidak hanya bergantung pada negara. Islam membangun sinergi tiga pilar utama, yaitu keluarga sebagai madrasah pertama, masyarakat sebagai lingkungan yang menjalankan amar makruf nahi munkar, dan negara sebagai pelaksana hukum syariat. Ketiga pilar ini saling melengkapi sehingga pembentukan karakter tidak hanya berlangsung di sekolah, tetapi juga dalam seluruh ruang kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, perdebatan mengenai meningkatnya kasus HIV pada remaja semestinya tidak berhenti pada persoalan jumlah kasus atau metode deteksi semata. Upaya yang lebih penting adalah mengevaluasi faktor-faktor sosial, budaya, pendidikan, dan sistem nilai yang membentuk perilaku generasi muda. Pendekatan medis tetap penting untuk menyelamatkan jiwa dan mengendalikan penularan, tetapi pembahasan mengenai pencegahan juga dapat mencakup dimensi sosial dan moral sesuai kerangka pemikiran yang digunakan.
Pada akhirnya, dalam penyelesaian persoalan HIV tidak cukup melalui layanan kesehatan dan edukasi yang bersifat kuratif maupun reduksi risiko. Solusi yang dianggap fundamental adalah membangun masyarakat yang diatur oleh syariat Islam secara menyeluruh, sehingga sistem pendidikan, sistem pergaulan, institusi keluarga, dan peran negara berjalan dalam satu kesatuan. Terlepas dari adanya berbagai pandangan mengenai model tersebut, kerangka ini menawarkan sebuah analisis yang menempatkan pembentukan sistem sosial sebagai titik sentral dalam upaya mencegah lahirnya perilaku yang dinilai berisiko terhadap penyebaran HIV.


