
Oleh: Evi Faouziah, S.Pd. (Aktivis Dakwah dan Praktisi Pendidikan)
Linimasanews.id—Meningkatnya kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) pada kalangan remaja menjadi peringatan serius bagi masa depan bangsa. Berdasarkan data, situasi HIV di Kabupaten Sidoarjo sejak 2001 hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 1.183 kasus HIV secara kumulatif pada kelompok usia 0-24 tahun. Kenaikan jumlah kasus yang ditemukan setiap tahun berjalan seiring dengan meluasnya layanan tes HIV di berbagai fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga layanan berbasis komunitas (detik.com, 26/07/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 522 merupakan pelajar mulai dari jenjang PAUD hingga SMA. Kementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa peningkatan temuan kasus tidak serta-merta menunjukkan meningkatnya penularan, melainkan dipengaruhi makin luasnya cakupan tes HIV dan efektivitas deteksi dini.
Data tersebut semestinya tidak dipandang hanya sebagai angka statistik. Ketika ratusan pelajar telah terpapar HIV, persoalan yang sesungguhnya bukan sekadar berhasil atau tidaknya deteksi dini, melainkan mengapa perilaku yang membuka pintu penularan terus berlangsung di tengah masyarakat. Jika akar persoalan tidak diungkap dengan jujur, maka solusi yang lahir hanya akan berkutat pada penanganan akibat tanpa pernah menghentikan penyebabnya.
Paradigma Sekuler Gagal Membaca Akar Persoalan
Narasi bahwa meningkatnya temuan kasus hanyalah dampak dari makin baiknya sistem skrining memang benar dalam konteks teknis epidemiologi. Namun, menjadikan narasi tersebut sebagai penjelasan utama justru menunjukkan kegagalan memahami problem sosial yang lebih mendasar. Sebab, keberhasilan menemukan lebih banyak kasus tidak menghapus fakta bahwa masih ada perilaku berisiko yang menyebabkan penularan terus terjadi.
Sementara itu, solusi yang banyak didorong adalah penguatan pendidikan seksual sejak dini agar remaja memahami risiko perilaku seksual. Ironis, solusi yang ditawarkan juga lahir dari paradigma yang sama, yakni pendidikan seksual dalam sistem sekuler yang umumnya diarahkan agar remaja mengetahui cara menghindari penyakit atau kehamilan yang tidak diinginkan. Ukuran keberhasilannya adalah bagaimana risiko dapat diminimalkan, bukan bagaimana kemaksiatan dihentikan. Akibatnya, standar halal dan haram digeser menjadi standar aman atau tidak aman. Selama dianggap “aman”, perilaku yang menyelisihi syariat cenderung ditoleransi.
Inilah watak sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Kebebasan individu dijadikan prinsip utama, sedangkan syariat hanya ditempatkan sebagai pilihan pribadi. Dalam suasana seperti ini, budaya pacaran, pornografi, pergaulan bebas, hingga penyimpangan seksual tumbuh subur karena negara tidak membangun sistem yang menjaga kesucian hubungan laki-laki dan perempuan sejak awal.
Islam Menutup Jalan Sebelum Kemaksiatan Terjadi
Islam memiliki cara pandang yang sangat berbeda. Islam tidak hanya mengobati penyakit, tetapi mencegah seluruh jalan yang mengantarkan manusia kepada kerusakan.
Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32).
Ayat ini menggunakan kalimat “Janganlah mendekati zina”, bukan sekadar “Jangan berzina”. Artinya, seluruh aktivitas yang menjadi pintu menuju zina wajib ditutup. Islam memahami bahwa kerusakan moral tidak lahir secara tiba-tiba, tetapi merupakan hasil dari rangkaian kebiasaan yang dibiarkan berkembang tanpa aturan.
Karena itu, Islam menetapkan Nizam al-Ijtima’i (Sistem Pergaulan Islam) yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan. Syariat memerintahkan laki-laki dan perempuan menjaga pandangan, mewajibkan busana syar’i, melarang khalwat dan ikhtilat yang membuka peluang syahwat, mengharamkan pornografi, memudahkan pernikahan bagi yang telah mampu, serta menetapkan sanksi (uqubat) bagi pelaku pelanggaran syariat. Semua aturan ini merupakan pagar preventif agar masyarakat terhindar dari perilaku yang berpotensi menimbulkan berbagai kerusakan, termasuk penularan penyakit akibat hubungan seksual yang diharamkan.
Membangun Ketakwaan, Bukan Sekadar Kesadaran Medis
Pendidikan dalam Islam juga tidak berhenti pada penyampaian informasi biologis. Pelajar dibina dengan akidah yang kokoh sehingga memahami bahwa tubuh adalah amanah dari Allah yang wajib dijaga. Materi kesehatan reproduksi dipadukan dengan fikih pergaulan, akhlak, dan kesadaran bahwa setiap amal akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa menjaga generasi merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua wajib membina anak dengan akidah dan akhlak Islam. Masyarakat berkewajiban menciptakan lingkungan yang mendukung ketaatan dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Negara pun tidak boleh sekadar menjadi penyedia layanan kesehatan, tetapi harus menjadi pelindung akidah dan moral masyarakat melalui penerapan syariat secara menyeluruh.
Solusi Hakiki Penerapan Islam Kaffah
HIV bukan sekadar persoalan medis, melainkan juga cerminan rusaknya sistem sosial. Selama akar persoalan berupa kebebasan pergaulan, liberalisasi moral, dan sekularisme tidak diselesaikan, angka kasus akan terus menjadi ancaman meski deteksi dini semakin canggih. Solusi yang hanya berfokus pada edukasi seksual dan layanan kesehatan ibarat mengobati luka tanpa menghentikan penyebab lukanya.
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar. Syariat membangun individu yang bertakwa, keluarga yang kokoh, masyarakat yang saling menjaga dalam kebaikan, serta negara yang menerapkan hukum Allah sebagai pelindung kehormatan manusia. Dengan sistem inilah lahir generasi yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga bersih akidahnya, mulia akhlaknya, dan terjaga kehormatannya. Inilah solusi yang menyentuh akar persoalan dan layak diperjuangkan demi menyelamatkan generasi dari ancaman HIV maupun berbagai kerusakan moral lainnya.


