
Penulis: Ika Kusuma
Linimasanews.id—Belum reda pemberitaan mengenai dugaan mega korupsi yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua Wakil Kepala BGN, serta puluhan pihak lain, masyarakat kembali dikejutkan oleh dua kasus baru dengan barang bukti yang tak kalah fantastis.
Kasus pertama menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Sebelumnya, aparat melakukan penggeledahan di Cafe de’ Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, dan rumah pribadinya pada 8 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut ditemukan tumpukan uang tunai dan emas yang ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Kasus kedua terkait dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Nuryani. Ia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 18 orang lainnya di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri pada 9 Juli 2026. Barang bukti yang disita juga bernilai fantastis, yakni uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai Rp7,5 miliar, serta emas seberat 2,5 kilogram (Liputan6.com, 12 Juli 2026).
Di tengah krisis ekonomi yang dihadapi masyarakat, rentetan kasus mega korupsi tersebut tentu melukai rasa keadilan rakyat. Ironisnya, korupsi seolah menjadi peristiwa yang terus berulang meski rezim silih berganti. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak hanya terletak pada individu pejabat, tetapi juga telah bersifat sistemik.
Korupsi tumbuh menjadi budaya karena penegakan hukum belum mampu memberikan efek jera. Tidak sedikit pelaku korupsi yang lolos atau mendapat hukuman ringan, sementara aparat penegak hukum sendiri kerap terseret dalam praktik serupa. Bahkan, tidak ada cancel culture terhadap mantan koruptor sehingga peluang mereka kembali menduduki jabatan publik tetap terbuka. Akibatnya, korupsi terus berulang karena hukum lebih tampak sebagai formalitas daripada instrumen keadilan.
Harus diakui, budaya korupsi lahir dan berkembang dalam sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama tanpa mempertimbangkan batas halal dan haram. Paradigma yang sama juga tercermin dalam penyusunan dan penerapan berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan syariat. Dampaknya, kerusakan moral tidak hanya terjadi di kalangan pejabat, tetapi juga merambah kehidupan masyarakat secara luas.
Di sisi lain, untuk memperoleh jabatan dalam sistem demokrasi dibutuhkan biaya politik yang sangat besar. Kondisi ini membuka ruang terjadinya politik transaksional antara pemilik modal dan calon penguasa. Setelah kekuasaan diraih, praktik bagi-bagi jabatan dan korupsi kerap menjadi cara mengembalikan modal politik sekaligus menguntungkan kedua belah pihak. Pada akhirnya, rakyat kecil kembali menjadi korban. Mereka hanya dipandang sebagai sumber suara saat pemilu, lalu dilupakan setelah kekuasaan berhasil diraih.
Kerusakan semacam ini akan terus berulang selama paradigma masyarakat masih didominasi kapitalisme sekuler yang berorientasi pada keuntungan materi. Berbeda dengan Islam yang menjadikan rida Allah sebagai landasan setiap perbuatan, bukan semata-mata pertimbangan untung dan rugi.
Dalam sistem Islam, pemberantasan korupsi dilakukan melalui langkah preventif dan kuratif. Dari sisi preventif, negara membentuk individu yang memiliki kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah) melalui sistem pendidikan Islam. Individu yang memahami syariat akan memiliki kontrol diri ketika diberi amanah sebagai pejabat negara.
Selain itu, penerapan sistem ekonomi Islam menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mengurus dan melindungi masyarakat.
Kontrol sosial juga berjalan melalui kewajiban amar makruf nahi mungkar yang dipahami setiap individu. Adapun sistem politik Islam menjamin negara tetap berdaulat dan independen tanpa intervensi kepentingan pemilik modal. Dalam Islam tidak dikenal politik transaksional karena pengangkatan khalifah dilakukan melalui baiat. Sebagaimana dijelaskan dalam Nizamul Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, seseorang tidak dapat menjadi khalifah kecuali diangkat oleh kaum muslim melalui baiat yang dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
Sistem birokrasi Islam juga sederhana, cepat, transparan, dan profesional. Pengangkatan pejabat dilakukan secara ketat, disertai perhitungan harta sebelum dan sesudah menjabat sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah.
Sementara itu, langkah kuratif diwujudkan melalui penerapan sanksi yang tegas sesuai syariat. Pelaku korupsi dapat dikenai penyitaan harta hasil korupsi, sanksi tasyhir (pengumuman identitas pelaku kepada publik), hingga hukuman mati sesuai kebijakan penguasa dalam kerangka ta’zir. Dengan adanya sanksi yang memberikan efek jera, peluang terulangnya kejahatan serupa dapat diminimalkan.
Islam menawarkan sistem hukum yang diyakini berasal dari Allah Swt., bukan hasil rekayasa manusia yang memiliki berbagai keterbatasan. Jika terjadi penyimpangan dalam penerapannya, hal tersebut merupakan kesalahan manusia (human error), bukan karena cacat pada sistemnya. Sebaliknya, sistem buatan manusia dapat berubah mengikuti kepentingan pihak yang berkuasa sehingga tidak selalu mampu menjamin keadilan secara menyeluruh.
Korupsi lahir dari sistem yang memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Selama sistem tersebut tidak berubah, korupsi akan terus berulang. Karena itu, solusi yang ditawarkan adalah mengganti sistem yang dianggap bermasalah dengan sistem Islam yang diyakini mampu mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh. Wallahu a’lam bishshawab.


