
Oleh: Dewi Fitratul Hasanah
( Pendidik Generasi)
Linimasanews.id—Kota Malang kembali berduka. Viral beberapa hari lalu, seorang oknum pengajar pondok pesantren diduga melakukan pelecehan seksual kepada santrinya. Sebagaimana diberitakan Kompas.com 28/7/2026, bahwa polisi telah menangkap oknum pengajar salah satu pondok pesantren di kota Malang berinisial GM (30), atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santrinya pada Minggu malam, 27 Juli 2026.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang didampingi oleh tim hukum Yakuza Maneges dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) beserta Dinas Sosial (Dinsos) kota Malang.
Miris! Lagi-lagi kata “pesantren” disebut berdampingan dengan kejahatan. Lagi-lagi santri yang seharusnya dijaga dan dididik dengan ilmu, adab dan kasih sayang, justru menjadi korban bulan-bulanan oleh gurunya sendiri.
Sungguh, ini bukan hanya luka bagi korban dan keluarganya. Ini luka bagi 30.000 lebih pesantren yang ada di Indonesia. Ini luka bagi ribuan orangtua yang menitipkan anaknya ke pondok pesantren untuk menuntut ilmu, akhlak, dan agama.
Orangtua rela berpisah dengan anaknya agar sang anak mendapatkan ilmu dan keberkahan. Orangtua juga mati-matian bekerja mencari uang untuk membayar biaya pendidikan pondok pesantren. Tak sedikit orangtua yang sampai menjual harta benda hingga rela berhutang, semata agar anaknya bisa mengenyam ilmu di pondok pesantren. Namun bukan kebaikan yang didapat justru jadi sasaran maksiat sang ustadz.
Sejatinya pesantren adalah rumah kedua bagi para pencari ilmu. Dari sanalah lahir para penghafal Al-Quran, ulama, dan pejuang peradaban Islam. Hubungan antara kyai, ustadz dan santri adalah hubungan mulia, hubungan guru dan murid yang dibangun di atas amanah dan adab.
Maka ketika ada oknum yang mengkhianati amanah itu, sakitnya sungguh menyayat hati. Bukan karena kita membela lembaga, tapi karena kita sedih melihat citra “pesantren” dicoreng oleh perbuatan oknum. Kasus seperti ini tentu akan menimbulkan kecemasan, ketidakpercayaan dan kekhawatiran pada kebanyakan orangtua untuk memasukkan anaknya di pondok pesantren.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki undang-undang dan regulasi yang dirancang untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual, namun maraknya kasus pelecehan terlebih yang terjadi di pondok pesantren terus berulang.
Nalar kita bertanya, apakah regulasi yang ada sudah efektif dalam menyelesaikan masalah ini? dan apakah undang-undang tersebut sudah menyentuh masalah fundamental dari pelecehan seksual yang terus mengancam?
Jika menilik sistem pemerintahan yang diterapkan di negeri ini yakni sistem demokrasi sekularisme dimana urusan agama dipisahkan dengan urusan kehidupan, maka wajar bila kasus pelecehan seksual terjadi. Tentu kecaman saja tidak cukup, kita harus jujur melihat akar masalahnya.
Pertama, lemahnya efek jera. Sanksi untuk pelaku kejahatan seksual di sistem saat ini jauh dari rasa keadilan. Ringan, bisa dinego, dan tidak membuat takut.
Kedua, banjirnya racun. Media, gadget, dan budaya bebas membuat kita tumbuh tanpa tameng iman. Tontonan konten pornografi mudah di akses oleh berbagai kalangan. Imbasnya terbukti hasrat seksual memuncak yang berujung pada pelecehan seksual, pencabulan, dan kekerasan. Fitrah sebagai muslim kian kabur, sementara syahwat dinormalisasi.
Ketiga, tidak ada sistem perlindungan menyeluruh. Banyak lembaga pendidikan berjalan sendiri. Minim SOP, minim pengawasan, minim audit dari negara.
Keempat, agama dipisahkan dari kehidupan bernegara. Standar halal-haram tidak lagi menjadi tolok ukur tindakan dalam membuat aturan dan kebijakan pendidikan.
Solusi Islam Kaffah: Melindungi Santri, Menjaga Marwah Pesantren
Islam datang bukan hanya membawa nasehat. Islam membawa sistem yang paripurna untuk menjaga kehormatan, diantaranya dengan mekanisme:
1. Sistem Sanksi yang Tegas dan Adil
Dalam Islam, kejahatan pelecehan dan penyimpangan seksual adalah dosa besar. Hukumannya sangat tegas yaitu dirajam dengan dilempari batu sampai meninggal bagi pelaku yang telah menikah (muhshan). Adapun bagi pelaku yang belum menikah ( ghairu muhshan) adalah dengan dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hukuman bagi ghairu muhshan tersebut telah jelas disematkan Allah dalam Al Quran surat Annur ayat 2:
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah”.
Tujuan hukum tersebut bukan untuk menyiksa, tapi untuk memberikan efek jera dan menjaga masyarakat. Dengan begitu, tidak ada lagi yang berani melakukan atau hendak mencoba-coba melakukannya.
2. Sistem Pendidikan Berbasis Aqidah
Negara wajib memastikan kurikulum pendidikan, termasuk pesantren yang dibangun di atas tauhid. Ada pemisahan yang jelas antara santri putra dan putri, pendidikan adab, kewajiban menutup aurat, dan penyaringan dari konten merusak. Guru juga wajib melalui proses pembinaan akhlak dan kompetensi.
3. Sistem Pemerintahan yang Mengayomi
Negara, dalam Islam pemerintah berfungsi sebagai raa’in, pengurus urusan rakyat. Negara wajib membuat lembaga khusus untuk mengawasi dan melindungi lembaga pendidikan. Ada transparansi, ada Hisbah, ada Qadhi yang mengadili dengan cepat dan tanpa tebang pilih.
4. Kontrol Masyarakat
Islam memerintahkan amar ma’ruf nahi mungkar. Orang tua tidak boleh lepas tangan setelah menitipkan anak. Masyarakat dan ulama punya kewajiban mengingatkan dan mengoreksi jika ada kezaliman.
Jangan biarkan luka ini sia-sia. Kepada korban, kita doakan Allah berikan kesembuhan dan kemuliaan. Kepada pelaku, kita tuntut proses hukum seadil-adilnya.
Saatnya kita sadar bahwa tambal sulam tidak akan cukup. Selama sistem yang dipakai bukan sistem yang bersumber dari sang pencipta manusia yaitu Allah azza wa jalla, maka kasus seperti ini akan terus berulang dengan wajah dan nama pondok pesantren yang berbeda.
Sungguh penerapan sistem Islam secara kaffah dalam bernegara adalah satu-satunya solusi yang akan mengembalikan pondok pesantren pada ruh, fungsi dan marwahnya yang mulia. Sehingga kehormatan santri, dan masa depan umat benar-benar terlindungi.
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini. (TQS Al Maidah:50).


