
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. (Dosen-FH)
Linimasanews.id—Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai beroperasi kembali setelah anak-anak kembali ke sekolah mereka dengan suasana kelas barunya. Namun, kasus keracunan makanan dari MBG pun mulai berjatuhan kembali.
Dugaan keracunan menimpa 115 siswa dan tiga guru SMP Negeri 3 Wates, Kulon Progo terjadi pada Senin pagi, 20 Juli 2026 lalu. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kulon Progo Clara Dyah Rintaka Esti menyampaikan bahwa para korban mengalami gejala mual, diare ,dan demam usai mengonsumsi menu MBG (detik com, 23/7/2026).
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per Oktober 2025, DIY menempati posisi ketiga provinsi dengan korban keracunan MBG terbanyak secara nasional, dengan 1.053 korban, di bawah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hampir seluruh kabupaten/kota di DIY pernah mengalami kasus serupa sepanjang 2025, dengan Sleman dan Gunungkidul mencatat kejadian berulang dalam rentang waktu berdekatan.
Dengan rentetan kasus yang terus berulang hampir di setiap kabupaten/kota, pertanyaan besar yang tersisa adalah sejauh mana evaluasi mennyeluruh terhadap dapur-dapur SPPG di DIY benar-benar dijalankan. Ataukah justru penanganan tiap kasus hanya berhenti sebagai respons reaktif setelah kejadian terjadi? (RadarJogja.com, 22/7/2026).
Tim investigasi menemukan beberapa faktor risiko, seperti proses pencucian peralatan masak yang diduga belum optimal, adanya ketidaksesuaian pada pemantauan suhu penyimpanan makanan, hingga penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh petugas yang belum lengkap saat menyiapakan makanan. Namun, belum dapat dipastikan apa penyebab terjadinya keracunan tersebut (detik.com, 23/07/2026).
Proyek Berbalut Program
Keracunan akibat menu MBG berulang terjadi, namun pemerintah bersikeras tetap melanjutkan program ini. Hal ini dikarenakan MBG merupakan janji kampanye presiden. Alasannya, untuk mengatasi malnutrisi dan stunting pada anak-anak dan ibu hamil, serta untuk meningkatkan kualitas SDM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Program ini merupakan program jangka panjang negara, termasuk RPJPN 2025-2045 serta RPJMN 2025-2029 dalam rangka meraih visi Indonesia Emas 2045.
Pengamat kebijakan publik, Kanti Rahmillah, M.Si. pernah menyampaikan bahwa keracunan MBG terus berulang tetapi tetap berlanjut dikarenakan ini merupakan “proyek kroni penguasa.” Pihak yang akan mendapatkan keuntungan dari proyek ini adalah pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mayoritas dimiliki kroni penguasa.
Jelas, ini bukan program untuk kemaslahatan rakyat, tetapi program populis untuk kepentingan penguasa. Jika memang ingin memperbaiki gizi pada anak, seharusnya dibuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya agar laki-laki (ayah) dapat bekerja memenuhi kebutuhan keluarganya. Bukan seperti yang saat ini terjadi, PHK di mana-mana. Bagaimana kepala keluarga akan memenuhi kebutuhan keluarga secara layak dan memadai?
Sistem kapitalis-sekuler yang saat ini diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan menjadikan MBG ajang bisnis untuk meraup keuntungan bagi siapa saja, termasuk penguasa yang seharusnya melayani rakyat. Padahal, hubungan penguasa dan rakyat bukan penjual dan pembeli, bukan hubungan bisnis. Kebijakan penguasa seharusnya fokus untuk kemaslahatan rakyat bukan untuk mendapatkan keuntungan.
Dengan korban keracunan makin meningkat hingga saat ini, sudah saatnya persoalan ini diselesaikan dengan melihat akar permasalahannya, bukan dari sisi pragmatisnya saja. Butuh solusi tuntas, yakni dengan mengganti sistem yang ada.
Solusi Islam
Pemenuhan gizi generasi merupakan tanggung jawab kepala keluarga dengan memberikan nafkah kepada keluarga secara layak dan memadai. Sehingga, peran negara adalah memastikan setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan yang mampu memenuhi kebutuhan pokok keluarga, seperti sandang, pangan, dan papan secara layak.
Hukum syariat juga mewajibkan negara Islam untuk menjamin ketahanan dan keamanan pangan. Negara harus berupaya mencapai kemandirian pangan tanpa bergantung pada impor, serta membangun sistem distribusi yang mampu menjangkau seluruh wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan, daerah pegunungan, lembah, pesisir, daratan hingga pulau-pulau terpencil. Seluruh infrastruktur dan rantai pasok pangan dikembangkan secara mandiri oleh negara, tanpa ketergantungan pada investor swasta maupun asing.
Negara dalam sistem Islam memilki fungsi sebagai raa’in (pengurus) rakyat sehingga hubungan antara penguasa dan rakyat bukan “bisnis”. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang ia urus.” (H.R Muslim)
Karenanya, negara akan berupaya menyediakan kebutuhan rakyat dengan menerapkan seluruh syariat dalam kehidupan. Negara juga akan membangun lembaga pelayanan publik untuk kemaslahatan rakyat. Salah satu yang akan didirikan adalah lembaga yang bertugas menjaga mutu dan kelayakan pangan bagi masyarakat. Karena, generasi yang sehat bukan hanya ditentukan oleh asupan gizi dari makanan, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor tempat tinggal yang layak.
Seluruh pemenuhan aspek ini akan sulit dijalankan jika dibebankan kepada individu atau keluarga. Islam menetapkan ini merupakan tanggung jawab negara, dengan mekanisme pelaksanaan yang telah diatur secara rinci dalam syariat serta diterapkan dalam sebuah institusi, yakni Daulah Khilafah Islamiah.


