
Oleh: Astriani Nur Fatikasari, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Bukan karena keberhasilannya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi karena kasus keracunan makanan yang terus berulang. Pada awal September 2026, hampir 2.000 orang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG di sejumlah daerah, di antaranya Sidoarjo, Rembang, Agam, Bener Meriah, dan Tana Toraja. Gejala yang dilaporkan antara lain mual, muntah, diare, dan sakit perut (AP News, 5/9/2026)
Kasus tersebut bukan kejadian pertama. Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, tercatat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian yang tersebar di 245 kabupaten/kota pada 36 provinsi (Tirto, 11/09/2026).
Angka tersebut tentu bukan sekadar statistik. Di balik angka tersebut, ada anak-anak yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi, tetapi justru harus mendapatkan perawatan karena makanan yang mereka konsumsi. Lantas, apakah rangkaian kasus tersebut cukup dijelaskan sebagai persoalan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP)?
Bukan Sekadar Pelanggaran SOP
Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut sekitar 80–90 persen kasus keracunan sebelumnya berkaitan dengan kegagalan menjalankan prosedur keamanan pangan, seperti penyimpanan bahan makanan, penerimaan bahan, pengendalian suhu, hingga batas waktu konsumsi (AP News, 5/9/2026).
Jika memang demikian, memperketat penerapan SOP tentu penting. Pelanggaran terhadap standar keamanan pangan tidak boleh dianggap remeh. Namun, ketika kasus serupa terus berulang di berbagai daerah hingga jumlah masyarakat yang terdampak mencapai puluhan ribu, persoalannya tentu tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya pelanggaran SOP.
Sebab, keberadaan SOP tidak berdiri sendiri dalam menjamin pelaksanaannya berjalan baik. Namun demikian, terdapat tata kelola yang lebih luas, mulai dari penetapan dan pengelolaan SPPG, penyediaan serta pengolahan bahan makanan, penyimpanan, distribusi, hingga mekanisme pengawasan. Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya mengapa petugas melanggar SOP, tetapi juga bagaimana sistem memastikan SOP benar-benar dipatuhi dan mencegah pelanggaran terjadi berulang.
Langkah pemerintah yang melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG selama dua bulan serta meninjau puluhan ribu SPPG menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi memang tidak sederhana. Sedikitnya 833 dapur juga telah ditutup karena persoalan higiene dan sanitasi (Tirto, 11/09/2026; AP News, 5/9/2026).
Dengan demikian, persoalan MBG tidak semata-mata terletak pada kelalaian petugas dalam menjalankan SOP. Berulangnya kasus di berbagai daerah menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang perlu dibenahi secara menyeluruh.
Persoalan tata kelola MBG juga semakin mendapat perhatian setelah muncul perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan program tersebut. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam perkara tersebut, satu titik SPPG disebut dapat diperjualbelikan hingga sekitar Rp100 juta (Katadata, 19/6/2026).
Fakta adanya perkara tersebut menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan program publik terdapat celah bagi kepentingan tertentu untuk masuk dan memengaruhi tata kelola. Di sinilah persoalan menjadi lebih mendasar. Program yang seharusnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat berpotensi kehilangan orientasi apabila pengelolaannya terlalu dekat dengan kepentingan bisnis dan keuntungan. Ketika pengurusan rakyat bertemu dengan logika mencari keuntungan, efisiensi dan kualitas pelayanan dapat berhadapan dengan kepentingan menekan biaya.
Padahal, makanan yang diberikan kepada anak-anak bukan sekadar komoditas. Ada keselamatan manusia yang harus dijamin. Karena itu, negara tidak cukup hanya membuat aturan, lalu menyerahkan pelaksanaannya kepada berbagai pihak tanpa pengawasan yang kuat.
Negara harus memastikan setiap tahapan, mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, hingga makanan dikonsumsi, benar-benar memenuhi standar keamanan.
Negara Tidak Boleh Lepas Tangan
Negara memang dapat melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaan program. Namun, keterlibatan pihak lain tidak berarti tanggung jawab negara ikut berpindah. Ketika rakyat menjadi korban, negara tidak cukup hanya meminta maaf, mengganti pengelola, menutup dapur, atau memperketat SOP setelah kejadian. Tindakan korektif memang diperlukan, tetapi pengurusan rakyat membutuhkan mekanisme yang sejak awal mampu mencegah masalah, mendeteksi penyimpangan, dan memastikan standar yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan.
Kasus di Jombang memberikan gambaran mengenai pentingnya pengawasan semacam itu. Setelah 256 siswa dan guru mengalami gejala keracunan, Dinas Kesehatan Jombang melakukan evaluasi terhadap SPPG Mangunan, termasuk meninjau kembali kelayakan sertifikasi higiene dan sanitasi serta melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang disediakan. SPPG tersebut diketahui memasok sekitar 2.899 porsi MBG setiap hari ke 19 sekolah penerima manfaat (detik.com, 4/9/2026).
Persoalannya kemudian bukan hanya apakah standar telah dibuat atau sertifikasi telah diberikan. Yang lebih penting adalah bagaimana memastikan standar tersebut benar-benar dipenuhi secara konsisten setelah sebuah SPPG beroperasi. Kepemilikan sertifikasi tidak otomatis menjamin kepatuhan yang terus-menerus jika tidak disertai pengawasan yang berjalan secara berkelanjutan.
Karena itu, pengawasan tidak boleh bersifat reaktif, yakni baru diperketat setelah muncul korban. Pengawasan harus menjadi bagian dari mekanisme pengurusan sejak sebelum makanan diproduksi, selama pengolahan dan distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi masyarakat.
Islam Memandang Negara sebagai Pengurus Rakyat
Islam memiliki pandangan yang berbeda tentang kedudukan penguasa terhadap rakyat. Rasulullah saw. bersabda,
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah kesempatan untuk memperoleh keuntungan, melainkan amanah untuk mengurus kepentingan rakyat. Negara dalam Islam tidak memandang rakyat sebagai pasar atau objek program. Rakyat adalah amanah yang harus dilayani dan dijamin pemenuhan kebutuhannya.
Karena itu, ketika negara menyediakan makanan bagi rakyat, orientasinya adalah pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan mereka, bukan keuntungan pihak tertentu. Dari sinilah, mekanisme pengurusan harus dibangun.
Pengurusan yang Sederhana dan Diawasi
Islam tidak hanya menetapkan tanggung jawab penguasa, tetapi juga memberikan mekanisme agar pengurusan rakyat berjalan efektif. Penyediaan makanan harus dikelola dengan mekanisme yang sederhana dan efisien, tanpa mengabaikan standar keamanan dan kualitas.
Setiap tahapan, mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, tetap harus memenuhi ketentuan. Mekanisme yang sederhana membuat alur tanggung jawab lebih jelas dan memudahkan pengawasan, sehingga penyimpangan dapat segera diketahui dan ditindak.
Dalam sistem Khilafah terdapat qadhi hisbah yang berfungsi mengawasi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran yang membahayakan rakyat, tindakan dapat segera dilakukan.
Dengan demikian, pengurusan kebutuhan rakyat tidak berhenti pada pembuatan program dan SOP. Negara memastikan mekanismenya berjalan secara sederhana, efisien, aman, dan berada dalam pengawasan yang optimal.
Jangan Jadikan Anak-Anak sebagai Korban Kegagalan Sistem
Program makanan bergizi pada dasarnya merupakan bentuk pemenuhan kebutuhan rakyat. Namun, tujuan yang baik tidak cukup apabila pelaksanaannya masih membuka ruang bagi kelalaian, lemahnya tata kelola, atau kepentingan tertentu.
Anak-anak yang menerima makanan MBG tidak mengetahui bagaimana bahan makanan diperoleh, bagaimana makanan diolah, berapa lama disimpan, atau bagaimana makanan didistribusikan. Mereka hanya menerima makanan yang disediakan untuk mereka.
Oleh karena itu, keselamatan mereka harus menjadi bagian utama dari pengurusan negara. Islam menempatkan penguasa sebagai ra’in, pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya.
Jika keselamatan rakyat ditempatkan sebagai amanah, anak-anak tidak seharusnya menjadi korban kelemahan sistem. Mereka berhak mendapatkan makanan yang aman dan bergizi sebagai bagian dari pengurusan negara terhadap rakyatnya. Inilah pengurusan rakyat dalam Islam. Kekuasaan dipandang sebagai amanah untuk memenuhi kebutuhan, menjaga keselamatan, dan melindungi rakyat, bukan sekadar menjalankan program atau membuka ruang bagi kepentingan bisnis. Wallahualam bisawab.


