
Oleh: Sofia Alhazen
Linimasanews.id—Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah di Indonesia. Asap pekat bukan hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga telah mengancam kesehatan dan merenggut nyawa. Di tengah kondisi tersebut, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi juga mengapa persoalan yang sama terus berulang.
Pada awal September 2026, karhutla masih terjadi di berbagai wilayah. BNPB mencatat enam provinsi sebagai prioritas penanganan, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Penanganannya dilakukan melalui operasi darat, patroli udara, water bombing, hingga Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) (bnpd.go.id 5/9/2026).
Namun, masalahnya tidak hanya terletak pada luas lahan yang terbakar. Di Kalimantan, kabut asap telah menewaskan beberapa orang. Seorang anak berusia 11 tahun di daerah Murung Raya, Kalimantan Tengah, dikabarkan meninggal karena sesak napas. Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor di Ketapang, Kalimantan Barat, juga meninggal karena terjebak asap dari karhutla. Dua orang relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla juga meninggal pada akhir bulan Agustus 2026 (detikkalimantan, 4/9/2026).
Artinya, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Ketika asap masuk ke ruang hidup masyarakat, mengganggu kesehatan, bahkan menyebabkan kematian, persoalan ini berubah menjadi persoalan keselamatan rakyat.
Dampak karhutla juga tidak berhenti di wilayah Indonesia saja. Kabut asap telah melintasi batas negara dan memengaruhi negara-negara tetangga. Pemerintah Indonesia sendiri mengakui adanya dampak asap karhutla yang menjangkau negara lain, sementara Menteri Kehutanan menyebut dampak kabut asap bahkan telah mencapai Manila. Persoalan ini kemudian menjadi perhatian di tingkat ASEAN.
Seorang pakar hukum internasional yang dikutip BBC menilai bahwa persoalan kabut asap yang dibawa ke forum ASEAN menunjukkan adanya penilaian negatif terhadap kemampuan pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan persoalan karhutla (detik.com, 2/9/2026).
Kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm yang serius. Sebab ketika karhutla terus berulang dan dampaknya dirasakan hingga negara tetangga, persoalannya tidak lagi cukup dijawab dengan pemadaman setelah api sudah membesar.
Menariknya, persoalan karhutla tahun ini juga dikritisi dari sisi tata kelola. WALHI menyebut karhutla di Sumatra dan Kalimantan tidak dapat semata-mata dilihat sebagai akibat faktor cuaca. Menurut analisis WALHI, terdapat persoalan salah urus ekosistem gambut dan hutan, kepentingan korporasi, serta lemahnya penegakan hukum. WALHI bahkan menyebut karhutla sebagai “akumulasi dari kejahatan negara-korporasi” (walhi.or.id, 25/8/2026).
Kritik tersebut layak menjadi bahan evaluasi: apakah selama ini negara terlalu banyak berfokus pada penanganan ketika kebakaran telah terjadi, sementara akar persoalan tata kelola hutan belum diselesaikan secara menyeluruh? Pertanyaan ini makin relevan karena pemerintah sendiri telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang PBPH setelah ditemukan karhutla pada area yang mereka kelola dengan total luas 1.511,55 hektare. Salah satu perusahaan bahkan dikenai pembekuan perizinan sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan berulang.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya tindakan pemerintah. Tindakan memang dilakukan. Hal yang perlu dipertanyakan adalah apakah tindakan tersebut sudah cukup menyentuh akar masalah dan mampu mencegah persoalan yang sama terulang?
Namun, perlu digarisbawahi bahwa dalam perspektif Islam, penguasa memiliki tanggung jawab besar terhadap rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
Makna raa’in bukan sekadar pemimpin yang hadir ketika masalah sudah membesar. Ia adalah pihak yang bertanggung jawab mengurus, melindungi, dan memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi. Oleh karena itu, ketika hutan terbakar dan masyarakat terancam asap, negara memang wajib melakukan pemadaman secepat mungkin. Infrastruktur, personel, teknologi, fasilitas kesehatan, maupun anggaran harus dikerahkan sesuai kebutuhan. Keselamatan manusia harus menjadi prioritas.
Namun, tanggung jawab negara tidak berhenti setelah api padam. Negara juga harus serius melakukan pencegahan. Titik persoalannya adalah bagaimana hutan dan lahan dikelola, siapa yang memperoleh izin pemanfaatan, bagaimana pengawasan dilakukan, serta bagaimana hukum ditegakkan ketika terjadi pelanggaran.
Dalam konstruksi ekonomi Islam, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi untuk kepentingan pribadi. Pengelolaannya harus diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
Dengan cara pandang tersebut, hutan tidak semestinya hanya dilihat sebagai aset ekonomi yang menghasilkan keuntungan. Hutan juga merupakan bagian dari ekosistem yang keberadaannya berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Penanganan karhutla yang serius seharusnya berjalan pada dua sisi sekaligus: memadamkan kebakaran yang sedang terjadi dan mencegah kebakaran berikutnya.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah pencegahan dan pengendalian, seperti patroli udara, pemantauan titik panas, pendinginan, water bombing, hingga OMC. BNPB menyebut langkah tersebut juga ditujukan untuk mencegah munculnya kembali titik api dan membatasi perluasan kebakaran, khususnya di kawasan gambut dan wilayah yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Namun, upaya teknis tersebut perlu dibarengi dengan pembenahan tata kelola secara lebih mendasar. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran juga harus dilakukan secara serius, tanpa pandang bulu, baik terhadap individu maupun korporasi jika memang terbukti melakukan pelanggaran.
Karhutla bukan sekadar persoalan pohon yang terbakar. Di balik kabut asap yang memenuhi udara, ada masyarakat yang harus tetap beraktivitas, anak-anak yang harus menghirup udara tercemar, orang sakit yang kondisinya dapat memburuk, petugas yang mempertaruhkan keselamatan ketika memadamkan api, dan keluarga yang kehilangan orang tersayang. Oleh karena itu, sudah saatnya persoalan karhutla tidak hanya dilihat dari seberapa cepat api dapat dipadamkan, tetapi juga dari seberapa serius negara mencegah api itu kembali muncul.
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah. Rakyat bukan sekadar angka dalam laporan bencana, sementara hutan bukan sekadar komoditas ekonomi. Keduanya merupakan bagian dari amanah yang harus dijaga. Jika negara benar-benar menjalankan fungsi raa’in, maka keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan, pencegahan kerusakan, dan penegakan hukum harus berjalan bersama.


