
Oleh: Ummu Kinanty
Linimasanews.id—Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Lewat aturan ini, Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.Jakarta, 3 Juni 2024, news.detik.com
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan pertimbangan ormas keagamaan diberikan izin untuk mengelola tambang. Dia mengatakan setiap ormas mempunyai sayap organisasi yang bisa mengelola bisnis secara profesional. Ia mengatakan kondisi ini lebih baik ketimbang ormas-ormas tersebut mengajukan proposal untuk pendanaan tiap harinya.
Mengenai pemberian izin kepada ormas ini sebenarnya banyak pihak menolak rencana tersebut. Hal ini dikarenakan ormas dinilai tidak memiliki kompetensi untuk mengurus pertambangan. Tetapi, menurut Menteri Investasi Bahlil beralasan, perusahaan yang memiliki IUP juga tidak sepenuhnya dikelola sendiri, tetapi dibantu kontraktor. Demikian juga ormas pasti akan mampu jika bekerja sama dengan para kontraktor yang sudah biasa bergerak di bidang pertambangan.
Dengan dalil, PP No. 96/2021 Pasal 75 A berbunyi, “(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta. (2) Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.” Dengan adanya revisi aturan ini, ormas maupun organisasi keagamaan akan berkesempatan untuk mengelola tambang.”
Bagi-bagi izin konsesi lahan tambang ini kepada ormas keagamaan ini disinyalir adalah politik balas budi rezim yang berhasil berkuasa saat ini dengan para ormas yang membantu dan mendukung dalam meraih kemenangannya menduduki posisi kekuasaannya.
Selain bagi-bagi kursi, ternyata juga ada bagi-bagi konsesi proyek pertambangan. Beredar informasi bahwa salah satu ormas telah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan kepada pemerintah, yaitu mengelola bekas wilayah konsesi milik PT Kaltim Prima Coal, Kalimantan Timur. (Tempo, 13/5/2024).
Sungguh miris, begitulah wajah demokrasi negeri ini. Berbagai jalan dilakukan oleh para elite dan politisi demi meraih dan mempertahankan kekuasaan. Asas sekularisme dalam demokrasi menghalalkan berbagai cara demi meraih tujuan.
Jabatan dijadikan senjata untuk meraih tujuan dan kepentingan pribadi semata. Maka tidak heran jika praktik penyalahgunaan kekuasaan kerap terjadi. Amanah yang diberikan rakyat tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Nasib rakyat yang telah berharap besar terjadinya perubahan dalam nasibnya akhirnya hanyalah khayalan yang tak akan pernah terwujud.
Padahal Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surah Al- Anfal ayat 27, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad), dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.”
Tetapi faktanya, para penguasa itu tidak menjalankan amanah yang dibebankan ke pundaknya. Sedangkan kita ketahui selama ini, ketika pertambangan dilakukan oleh perusahaan yang memang bergelut pada bidang tambang saja sudah menyebabkan kerusakan yang luar biasa, apalagi jika dikelola oleh ormas yang tidak punya pengalaman di sektor pertambangan. Dapat kita prediksi, kerusakan lingkungan akan makin ugal-ugalan. Dan rakyatlah yang menjadi korban dari keserakahan para penguasa ini.
Inilah akibat dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Siapa pun bisa mendapatkan hak dalam mengelola harta kepemilikan umum ini selama dia mendapat izin dan punya modal untuk mengelolanya. Sedangkan dalam sistem Islam, melarang penguasaan terhadap harta milik umum ini kepada pribadi ataupun golongan. Berdasarkan hadist Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Maka tambang hasil bumi termasuk harta kepemilikan umum yabg tidak boleh dikuasai pribadi walaupun jika tambang tersebut berada dalam tanah milik pribadi, maka jika hasilnya besar negara akan mengambil alihnya.
Sebagaimana dalam hadis Nabi saw. yang dituturkan oleh Abyadh bin Hammal ra. Disebutkan demikian,
“Sungguh ia (Abyadh bin Hammal) pernah datang kepada Rasulullah saw. Ia lalu meminta kepada beliau konsensi atas tambang garam. Beliau lalu memberikan konsensi tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, tatkala Abyadh telah berlalu, seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah saw., “Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada Abyadh? Sungguh Anda telah memberinya harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah).” (Mendengar itu) Rasulullah saw. lalu menarik kembali pemberian konsesi atas tambang garam itu dari Abyadh.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Berdasarkan hadis di atas, tambang apa pun yang menguasai hajat hidup orang banyak atau jumlahnya berlimpah—tidak hanya tambang garam, sebagaimana dalam hadis di atas—haram dimiliki oleh pribadi/swasta, apalagi pihak asing, termasuk haram diklaim sebagai milik negara dan membagi-bagikan konsesinya. Negara hanya memiliki kewajiban dalam pengelolaannya, lalu hasilnya diberikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dengan pengelolaan berdasarkan syariat Islam, potensi pendapatan negara dari harta milik umum, khususnya sektor pertambangan, sangatlah besar. Semua itu dapat dimanfaatkan demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Tidak hanya dirasakan oleh segelintir orang seperti saat ini. Sudah saatnya kita kembali kepada syariat, memperjuangkan diterapkannya sistem pemerintahan islam Khilafah Islamiyah yang akan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Wallahu a’lam bishowwab.


