
Oleh: Nining Ummu Hanif
Linimasanews.id—Pemerintah mengeluarkan kebijakan kontroversial, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan (UU Kesehatan). PP tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kemudian, ayat (4) menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi (tempo.co, 1/8/24).
Kebijakan di Luar Nalar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. Menurutnya, PP itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama. Selain itu, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar (Media Indonesia, 4/8/24).
Aneh memang kalau pemerintah menyediakan menyediakan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja meski mengatasnamakan layanan kesehatan reproduksi dengan seks aman. Sebab, ini sama saja memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan. Dari sudut kesehatan bisa jadi diklaim aman, namun mengantarkan pada zina yang jelas hukumnya haram.
Liberalisasi perilaku memang tampak nyata di negeri ini. Hal inilah yang meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler kapitalis yang memisahkan aturan agama dengan kehidupan. Tidak lagi peduli halal dan haram dalam berperilaku, pada akhirnya akan menimbulkan kerusakan masyarakat dan membahayakan peradaban manusia.
Tidak hanya itu, dunia pendidikan di negeri ini juga kental aroma kapitalistik. Output pendidikan saat ini bukan lagi demi membentuk kepribadian Islam yang akan menghasilkan generasi yang cemerlang, melainkan generasi yang hanya berorientasi pada prestasi akademik dan lapangan kerja. Fokusnya hanya mencapai tujuan mencari materi semata.
Selain itu, abainya penguasa saat ini menjadi faktor penyebab rusaknya generasi pemuda. Seolah tidak ada visi dan misi menyelamatkan generasi dari virus kerusakan, penguasa justru membuat regulasi yang memberi panggung kebebasan dan memperparah kerusakan moral generasi.
Solusi Islam
Sistem Islam memberikan solusi atas semua problem manusia, termasuk menyelesaikan problem kerusakan generasi. Islam memiliki visi misi yang mulia, yaitu mencetak generasi muda cemerlang dan bertakwa, yang memiliki kepribadian Islam dari pola sikap dan pola pikirnya. Negara Islam bertanggung jawab penuh dalam pembentukan kepribadian Islam pada setiap individu melalui sistem pendidikan Islam yang menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam sejak usia dini hingga dewasa. Hal ini akan menghasilkan generasi muda yang mempunyai visi misi menggapai rida Allah Swt.
Sebagaimana firman Allah Swt dalam surah al-Kahfi ayat 13: “Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda yang beriman kepada Tuhan mereka, dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk.”
Negara yang menerapkan syariah Islam akan mewajibkan masyarakat untuk menjaga adab, seperti berpakaian menutup aurat, menjaga pandangan, serta melarang berbagai aktivitas yang mengarah pada zina, seperti ber-khalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita dewasa yang bukan mahram). Negara juga mendorong dan memfasilitasi pemuda yang sudah sanggup menikah untuk segera berumah tangga. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri dan meneruskan keturunan.
Penerapan sistem sanksi sesuai Islam kepada pelaku zina secara tegas akan mencegah terjadinya perilaku liberal pada generasi dan memberikan efek jera bagi pelaku, yaitu sanksi zawajir dan jawabir. Zawajir (pencegahan) dengan tujuan agar kasus serupa tidak terulang dikemudian hari. Jawabir (penebus dosa) sehingga ketika sanksi tersebut diterapkan, maka di akhirat tidak akan dipertanggungjawabkan lagi.
Dengan demikian, solusi dalam mengatasi liberalisasi perilaku adalah dengan mencampakkan akar masalahnya, yaitu sistem kapitalisme sekuler. Sistem buatan akal manusia yang terbatas ini terbukti menimbulkan banyak kerusakan. Saatnya kembali pada penerapan sistem Islam secara kafah yang aturannya berasal dari Allah Swt. Islam-lah yang dapat mengatasi seluruh problem manusia dan membawa kesejahteraan bagi seluruh umat.


