
Oleh. Ummu Kia, Bekasi
Linimasanews.id—Menurut catatan di IQAir, Indeks kualitas udara (AQI) Kota Bekasi terkategori tidak sehat yaitu 157 melihat dari penilaian PM2,5 dengan jumlah konsentrasi 64,5 mikrogram per meter kubik. Buruknya kualitas udara menjadikan Kota Bekasi terburuk kedua di Indonesia seusai wilayah Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari banyaknya wilayah di Bekasi yang kualitas udaranya buruk, Bantargebang jadi wilayah udara terkotor, yaitu AQI 166. Kayuringin menjadi wilayah udara terkotor kedua dengan AQI 157.
Sementara itu, dilihat dari urutan dunia, Jakarta menempati peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk. Pada Jumat pukul 05.33 WIB, dari situs pendeteksi kualitas udara IQAir, kualitas udara Jakarta terkategori buruk, yaitu dengan 157 mengacu pada penilaian PM 2,5 dengan nilai konsentrasi 63 mikrogram per meter kubik (radarbekasi.id, 26/7/2024).
Miris, tidak ada lagi udara segar di pagi hari di negeri yang menganut sistem kapitalis ini akibat pencemaran udara. Bekasi merupakan salah satu kota industri yang sangat pesat perkembangannya. Inilah yang menjadi salah satu penyebab memburuknya udara. Hal ini dikarenakan adanya kemudahan perizinan dalam pembangunan industri. Sementara, keamanan dan keberlanjutan terhadap lingkungan belum dipastikan.
Dalam sistem kapitalis, adanya kemudahan ini tidak lain karena adanya dorongan dan desakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah saja. Bahkan, kemudahan perizinan ini belum memperhitungkan daya tampung dan daya dukung dari suatu wilayah terhadap adanya sejumlah industri.
Selain itu, masih banyak yang tidak dievaluasi secara ketat dari industri manufaktur mengenai pembuangan limbahnya. Monitoring terhadap pembangunan industri belum mencapai tujuan, yaitu agar lingkungan terjaga.
Masyarakat banyak yang enggan menggunakan transportasi umum karena transportasi yang ada banyak yang sudah tidak layak, sehingga dapat membahayakan keselamatan. Selain itu, sering terjadi kejahatan, seperti pencopetan. Berjubelnya penumpang juga menyebabkan tidak ada keamanan dan kenyamanan. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah menyediakan transportasi publik yang layak, aman, dan nyaman. Akibatnya, mendorong masyarakat lebih memilih transportasi pribadi.
Ditambah lagi, gaya hidup kapitalistik individualistik membuat masyarakat gemar mengoleksi kepemilikan. Alhasil, maraknya penggunaan kendaraan dengan bahan bakar yang tidak ramah lingkungan menimbulkan pencemaran udara.
Sudah saatnya kembali pada aturan Islam secara kafah berdasarkan syariah. Dalam Islam, negara sebagai pelayan rakyat. Karenanya, akan mengurusi rakyatnya dengan baik. Dalam masalah perizinan usaha, negara tidak akan sembarangan dalam memberikan izin pendirian perusahaan atau industri, tanpa adanya analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan penanganan limbah yang baik.
Selain itu, negara menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Karena salah satu penyebab banyaknya polutan dan limbah adalah sifat konsumerisme masyarakat yang membudaya. Pola hidup kapitalistik yang telah menjangkiti masyarakat membuat manusia tidak lagi memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan dan alam. Mereka hanya memikirkan kesenangan dan kepentingan pribadi, tidak peduli dengan orang lain dan lingkungannya.
Selain itu, negara akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang lalai dalam mengurus rakyatnya. Seorang pemimpin yang tidak amanah karena melalaikan tanggung jawabnya atau melakukan pelanggaran hukum, akan diberi sanksi, mulai dari teguran bahkan sampai pemecatan oleh Qadhi Mazhalim.
Demikianlah pengaturan masalah lingkungan yang dijalankan di bawah aturan Islam. Tidak hanya individu saja yang bertanggung jawab pada pola hidup bersih dan sehat, tetapi masyarakat apalagi negara sebagai pengatur dan pengurus rakyat akan bertanggung jawab penuh untuk kesehatan dan keselamatan rakyatnya.


