
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
Linimasanews.id—Indonesia akan mengimpor beras dari AS sesuai dengan yang telah disepakati dalam dokumen perjanjian perdagangan timbal balik (Arguments of Reciprocal Trade) antara Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump. Di dalam dokumen tersebut tertulis bahwa Indonesia akan mengimpor komoditi pertanian AS dengan nilai US$4,5 miliar (sekitar Rp.75 triliun). Salah satu komoditi tersebut adalah beras. Indonesia berkomitmen akan mengimpor 1.000 ton beras per tahun dari AS. Beras tersebut meliputi kategori dari gabah, beras kupas kulit, beras putih dan beras pecah (menir). Pemerintah juga menjelaskan bahwa yang diimpor adalah beras khusus yang hanya boleh beredar dengan izin pemerintah. (BBCNewsIndonesia.com, 26/02/26)
Namun, hal yang disayangkan adalah kesepakatan ini terjadi di tengah capaian swasembada beras pada 2025. Di mana pada awal tahun 2026 lalu, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada beras per 31 Desember 2025. Swasembada beras merupakan satu dari target utama pemerintahan untuk menciptakan ketahanan pangan dan energi. Ketahanan itu dijalankan dengan ekstensifikasi pertanian, yaitu dengan rencana pembukaan 20 juta hektar hutan seluas dua kali Pulau Jawa untuk proyek lumbung pangan dan energi.
Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan swasembada akan terjadi apabila negara dapat memenuhi konsumsi masyarakatnya minimal 90% dari produksi dalam negeri. Kebutuhan konsumsi beras domestik pada 2025 sebesar 30,97 juta ton dan produksi dalam negeri mencapai 34,34 juta ton. Oleh karena itu, Presiden Prabowo tidak mengimpor beras pada 2025 yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan dalam negeri dan menurunkan harga beras dunia secara signifikan.
Koordinator Koalisi Rakyat, Said Abdullah melihat kesepakatan ini sebagai anomali dari rangkaian keputusan pemerintah soal beras. Di satu sisi pemerintah menyebut telah swasembada beras bahkan akan ekspor, tetapi di sisi lain memutuskan untuk impor dari AS. Ia menambahkan dengan mengajukan pertanyaan apa yang ingin dicapai dan siapa yang menjadi subjek utama dalam kesepakatan tersebut. Apakah kepentingan AS atau petani di Indonesia? Dalam UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan terwujudnya kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan nasional dengan mengutamakan produksi dalam negeri demi kesejahteraan petani.
Selain itu, kesepakatan ini juga bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah dengan mega proyek lumbung pangan dan energi (food esatate) yang diproyeksi akan membabat jutaan hektar hutan dan gambut. Pemerintah berupaya dengan membuka lahan besar-besaran tetapi di waktu yang sama juga membuka lebar keran impor beras dari AS. Apa makna proyek lumbung pangan dan food estate ini jika impor tetap dibuka.
Dari sini terlihat jelas bahwa Idonesia tidak memiliki kedaulatan untuk menentukan kebijakan dalam negerinya. Seharusnya, pemerintah tidak harus membuka dikarenkan kesepakatan yang sudah ditandatangani. Perjanjian timbal balik (Agrement of Resiprocal) ini seharunya merupakan perjanjian yang “saling menguntungkan” kedua belah pihak. Namun, yang terjadi saat ini, dengan perjanjian tersebut, lebih banyak menuntut salah satu pihak (Indonesia). Tentu hal ini merugikan salah satu pihak, yakni Indonesia.
Sistem kapitalisme sekuler yang diemban oleh Amerika Serikat memiliki sifat alamiah, yakni menguasai seluruh negara di dunia. Sebagai negara adidaya, AS merasa memiliki kuasa untuk megatur negara lain. Dengan perjanjian perdagangan yang dibuat bersama dengan AS, berarti siap “tidak bebas” menentukan kebijakan.
Seluruh kebijakan harus sesuai dengan arahan AS. Standar sistem kapitalisme sekuler adalah keuntungan materi. Selama perjanjian tersebut memberikan keuntungan maka AS sebagai negara adidaya saat ini akan menawar setiap kebijakan yang melakukan kerja sama dengan negara tersebut. Hal ini terlihat jelas dalam dokumen perjanjian ART yang telah ditanda tangani Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump.
Islam Menjaga Ketahanan Pangan
Ketahanan pangan merupakan pilar ketahanan negara dalam setiap kondisi. Membahas soal pangan tidak hanya mengenai masalah ekonomi, tetapi juga masalah politik. Pemimpin harus memiliki politik ketahanan pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat.
Dalam sistem ekonomi Islam yang berdasarkan syariat, negara akan melahirkan kebijakan yang benar dalam pengelolaan, pendapatan, sampai seluruh transaksi harus berlandasakan pada syariat Islam. Misalanya, bidang pertanian, perikanan, ataupun kelautan, akan diserahkan kepada ahlinya. Semua bidang itu akan mendapat pembiayaan yang cukup dan negara senantiasa mendorong mereka untuk mengembangkannya. Negara juga berkewajiban memenuhi seluruh hajat rakyatnya sehingga bertanggung jawab mengelola rantai pangan, mulai dari produksi, distribusi, sampai konsumsi.
Negara tidak boleh membiarkan seluruh rantai itu berjalan sendiri atau menyerahkan pada swasta. Ia harus mengawasi sehingga tidak ada pemodal atau pihak lain yang bisa merusak harga, berbuat curang, ataupun menimbun barang. Tidak hanya itu, dalam sistem politik Islam, negara diwajibakan untuk mandiri dan tidak bergantung kepada negara lain terutama negara kafir penjajah yang jelas-jelas memerangi kaum muslim seperti AS-Israel. Sehingga, negara Islam memiliki kedaulatan dalam menentukan kebijakannya baik dalam hal pangan dan lainnya.
Ketahanan pangan bukanlah sekadar memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, melainkan juga menjamin pangan yang rakyat konsumsi halal dan thayib. Semua ini hanya bisa terlaksana jika negara mengambil Islam sebagai solusi fudamental. Islam memberikan jawaban dengan adanya sistem pemerintahan Islam yang akan menjadikan Islam sebagai landasan pengambilan kebijakannya.


