
Oleh: Dila Azzahra (Aktivis Mahasiswa Surabaya)
Linimasanews.id—Peristiwa memilukan kembali terjadi di kalangan pemuda. Peristiwa tragis tersebut adalah pembacokan yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi yaitu Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau (detik.com, 28/2/2026).
Seorang mahasiswa bernama RM (21) yang merupakan pelaku penganiayaan sebelumnya merupakan teman dekat korban yaitu FAP (23). Diketahui sesaat sebelum kejadian, korban sedang menunggu giliran untuk pelaksanaan sidang skripsi. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di area Fakultas Syari’ah dan hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.
Faktanya adalah korban dan pelaku memiliki kedekatan yang intens dan kerap menghabiskan waktu bersama. Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa perasaannya dipermainkan oleh korban. Selama menjalin kedekatan, korban juga memiliki hubungan spesial dengan orang lain. Hal tersebut memicu tindakan kriminal oleh pelaku.
Kejadian pembacokan tersebut hanyalah salah satu diantara banyaknya kasus penganiayaan yang terjadi akibat motif relasi dan hubungan percintaan. Berbagai kasus yang telah terjadi baik penganiayaan secara fisik, mental hingga pembunuhan merupakan gambaran besar bahwa ada yang tidak beres dengan sistem sosial yang ada di tengah masyarakat. Kejadian kekerasan fisik yg terus berulang harusnya menjadi alarm bahwa manusia hari ini semakin brutal dan tidak bisa dikendalikan ketika dikuasai oleh nafsu.
Kejadian-kejadian tersebut juga harusnya dapat menyadarkan masyarakat bahwa sistem kehidupan sekuler-kapitalisme tidak mampu memberikan pengaturan secara sempurna untuk melindungi masyarakat. Hari ini, masyarakat hanya menempatkan Islam dalam ruang lingkung privat di mana hukum-hukum Islam yang mengatur kehidupan di tinggalkan begitu saja.
Masyarakat menganut kebebasan yang digaungkan oleh sistem sekuler demokrasi salah satunya kebebasan berelasi bebas menentukan standar benar dan salah. Faktanya, masyarakat hidup tanpa aturan yang jelas dan tegas dimana interaksi dan relasi anatara perempuan dan laki-laki seolah tak mengenal batas hingga melegalkan hubungan tanpa adanya status pernikahan. Akibatnya, perzinaan seperti kohabitassi (hidup bersama tanpa pernikahan) menjadi suatu hal yang dinormalisasi dan dipandang sebagai urusan privat dalam ranah individu dan dipandang sebagai motif suka sama suka.
Sistem sekuler tidak mampu memberikan solusi secara komperhensif dan menyeluruh, sistem ini hanya memberikan reaksi saat setelah berbagai kasus terjadi seperti menambah keamanan, memperketat pengawasan, dan memberikan hukuman kepada pelaku tanpa menyentuh akar permasalahan.
Solusi-solusi yang diberikan pemerintah tidak mampu menyelsaikan masalah secara menyeluruh dimana tidak ada pengaturan dalam interaksi di masyarakat. Berbeda dengan sistem sekuler yang mengagungkan kebebasan, Islam merupakan sebuah ideologi yang tidak hanya mengatur tentang ibadah secara ritual, namun Islam memberikan seperangkat aturan kehidupan seperti pengaturan ekonomi, pergaulan hingga politik dan bernegara. Dalam Islam, individu dibentuk menjadi pribadi yang memiliki landasan akidah yang kokoh sehingga mampu membentuk kepribadian Islam yang tercermin dalam pola pikir, pola jiwa dan pola sikap yang islami.
Ketiadaan sistem Islam dalam menaungi kehidupan bermasyarakat, membentuk kepribadian tanpa akhlak dan moral di kalangan pemuda. Perbuatan dosa dan perilaku menyimpang sudah menjadi hal biasa yang menjajah jiwa pemuda hari ini. Dalam konteks pergaulan, Islam memeberikan aturan yang tegas bahwa kehidupan laki-laki dan perempuan di rancang terpisah hal ini merujuk kepada tindakan preventif untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Islam membatasi pergaulan antara laki laki dan perempuan melalui syari’at ikhlilat yang membatasi interaksi laki laki dan perempuan. serta ikhtilat yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya keperluan yang dibolehkan. Dalam Al-Qur’an, Allah Taala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32)
Selain pencegahan, Islam memberikan sanksi tegas bila terjadi pelanggaran dalam pergaulan yang mengakibatkan kemaksiatan. Ketika Islam hanya hanya dijadikan simbol, sementara kehidupan diatur oleh sekularisme, maka yang rusak bukan hanya individu, tetapi kerusakan yang meliputi seluruh tatanan masyarakat. Selama sistem Islam tidak diterapkan secara menyeluruh dan hanya dibatasi di ruang privat saja, maka kasus seperti ini akan terus berulang dengan bentuk yang beragam tanpa ada yang bisa membendung.


