
Oleh: Iky Damayanti, S,T.
Linimasanews.id—Kabupaten Langkat saat ini tengah menghadapi kontradiksi yang memprihatinkan. Sebagai salah satu daerah dengan potensi sumber daya alam (SDA) terbesar di Sumatera Utara, Langkat justru menduduki peringkat atas daerah dengan jumlah penduduk miskin terbanyak. Data per tahun 2025 menunjukkan angka penduduk miskin mencapai 90,28 ribu jiwa.
Meski secara statistik diklaim mengalami penurunan, realitas di lapangan berbicara sebaliknya. Jumlah warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup terus bertambah. Bagaimana mungkin bisa terjadi di daerah yang memiliki potensi sektor pertanian dan perkebunan sebagai penyangga pangan nasional dengan lahan padi sawah yang luas serta komoditas unggulan, seperti kelapa sawit dan karet? Langkat juga diberkati sektor perikanan yang kuat di wilayah pesisir, seperti Secanggang dengan industri pengolahan yang beragam. Jejak sejarah juga menunjukkan penghasil minyak bumi terbesar di Pangkalan Brandan (Langkatoday.com, 9/4/26).
Jika kita membedah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Langkat 2025, disebutkan pajak daerah Rp100,08 miliar, sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp10,44 miliar. Dominasi pajak daerah menunjukkan bahwa tulang punggung pembangunan masih dibebankan kepada masyarakat. Sementara itu, hasil dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan justru jauh lebih kecil. Di sinilah letak permasalahannya. Kekayaan alam yang melimpah tidak dikelola secara mandiri oleh daerah untuk kepentingan rakyat, melainkan terjebak dalam sistem ekonomi yang tidak berpihak pada massa (ldataboks.katadata.co.id, 9/9/25).
Kemiskinan Struktural dalam Cengkeraman Kapitalisme
Kemiskinan yang terjadi di Langkat bukanlah sekadar kemiskinan kultural (karena malas), melainkan kemiskinan struktural yang lahir dari sistem ekonomi kapitalistik. Dalam sistem ini, negara cenderung melepas tanggung jawabnya dalam mengelola sumber daya strategis. Hak pengelolaan SDA diserahkan kepada segelintir individu atau korporasi (pemilik modal) melalui proses privatisasi.
Akibatnya, hasil bumi yang seharusnya menjadi milik umum justru hanya memperkaya segelintir orang. Rakyat kecil hanya mendapatkan “tetesan” ekonomi berupa upah buruh yang minim, sementara keuntungan besar mengalir ke kantong-kantong kapitalis. Pemerintah pun akhirnya hanya mengandalkan pajak dari rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan, yang sering kali justru menambah beban hidup masyarakat itu sendiri. Fenomena “harta yang menumpuk pada orang kaya saja” menjadi pemandangan umum, menciptakan jurang pemisah yang lebar antara si kaya dan si miskin.
Islam Solusi: Keadilan Distribusi dan Kepemilikan
Dalam pandangan Islam, problematika kemiskinan diatasi melalui perombakan mendasar pada sistem kepemilikan dan distribusi. Ekonomi Islam menawarkan solusi melalui institusi Baitul Mal, yang menjadi pusat perputaran harta negara untuk kesejahteraan rakyat. Sumber pemasukan Baitul Mal sangat beragam, mulai dari fa’i, kharaj, zakat, sedekah, ghanimah, hingga hasil pengelolaan kekayaan alam yang melimpah.
Salah satu pilar utama ekonomi Islam adalah pemisahan tiga jenis kepemilikan. Pertama, kepemilikan individu, yakni hak pribadi atas harta yang diperoleh dengan cara yang syar’i. Kedua, kepemilikan umum. Yakni, meliputi sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti tambang, air, dan padang rumput (energi). Dalam Islam, SDA ini haram diprivatisasi oleh individu atau asing. Negara wajib mengelolanya dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat dalam bentuk fasilitas pendidikan gratis, layanan kesehatan berkualitas, dan infrastruktur umum. Ketiga, kepemilikan negara. Yakni, harta yang dikelola negara untuk keperluan operasional pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam sistem Islam, negara bukan sekadar pemungut pajak, melainkan distributor yang adil. Fokus utama ekonomi bukan pada pertumbuhan angka di atas kertas, melainkan pada pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu masyarakat secara nyata. Tidak boleh ada perbedaan pelayanan antara penduduk kota dan desa.
Distribusi yang menyeluruh memastikan bahwa harga kebutuhan pokok tetap terjangkau dan akses terhadap kehidupan yang layak terbuka lebar bagi semua orang. Hal ini hanya bisa terwujud jika penguasa menjalankan peran sebagai pelayan rakyat (khadimul ummah), bukan pelayan pemilik modal.
Kesimpulan
Allah berfirman, “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al-Maidah:50)
Kegagalan sistem demokrasi-kapitalis dalam mensejahterakan rakyat di daerah sekaya Langkat seharusnya menjadi titik balik kesadaran umat. Sudah saatnya kita menoleh pada sistem yang datang dari Sang Pencipta, yang keadilannya bukan sekadar janji politik, melainkan tertuang dalam aturan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hanya dengan sistem ekonomi yang sahih yang menempatkan rakyat sebagai prioritas utama dan menjaga harta umum dari keserakahan individu kemiskinan struktural dapat dihapuskan hingga ke akarnya.


