
Oleh: Lala Imnidza
Linimasanews.id—Sahabat, bencana alam memang tidak bisa kita prediksi. Akan tetapi, bagaimana dengan keselamatan para korban setelah mereka mengungsi? Bukankah seharusnya pengungsian menjadi tempat yang aman untuk memulihkan diri?
Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan laporan BNPB terkait gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 142 orang dilaporkan meninggal dunia sejak gempa pada 15 Agustus 2026. Mirisnya, 94 orang meninggal saat berada di pengungsian, sementara 48 lainnya meninggal akibat dampak langsung gempa.
BNPB menjelaskan bahwa mayoritas korban di pengungsian merupakan lansia dengan penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes. Namun, kondisi ini tetap perlu menjadi perhatian serius. Apalagi, laporan media menyoroti keterbatasan fasilitas kesehatan, minimnya layanan medis, hingga cuaca ekstrem di lokasi pengungsian. Bahkan, seorang balita berusia dua tahun dilaporkan meninggal setelah mengalami demam tinggi hingga kejang saat berada di pengungsian.
DPR RI pun mendorong evaluasi terhadap kondisi pengungsian. Sebab, penanganan bencana seharusnya tidak berhenti pada proses evakuasi. Negara juga wajib memastikan para korban mendapatkan tempat tinggal yang layak, makanan, serta pelayanan kesehatan yang memadai (dpr.go.id, 17/9/2026).
Lemahnya Peran Negara dalam Melindungi Rakyat
Sahabat, fakta ini menjadi alarm serius bagi negara. Ketika pengungsian belum mampu menjamin keselamatan dan kesehatan korban, tentu ada hal yang perlu dievaluasi dari sistem penanganan bencana kita. Dalam sistem hari ini yaitu sistem sekuler, negara kerap diposisikan sebagai regulator.
Sementara itu, pemenuhan kebutuhan masyarakat bisa sangat bergantung pada mekanisme dan kemampuan masing-masing pihak. Akibatnya, muncul pertanyaan sudahkah negara menjalankan fungsi perlindungannya secara optimal, terutama bagi rakyat yang sedang tertimpa musibah?
Padahal di dalam Islam, menjaga nyawa manusia adalah perkara yang sangat penting. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Ma’idah ayat 32, “Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”
Rasulullah saw. juga bersabda bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Artinya, pemimpin bukan sekadar pembuat kebijakan, tetapi juga ra’in, yaitu pengurus rakyat, sekaligus junnah (pelindung bagi mereka). Negara wajib memastikan kebutuhan dasar, termasuk kesehatan, terpenuhi tanpa mengabaikan kelompok rentan.
Islam Punya Konsep Perlindungan yang Menyeluruh
Dalam sistem Islam, kesehatan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin negara. Pemenuhannya ditopang oleh sistem ekonomi dan keuangan Islam, termasuk pengelolaan baitul mal untuk membiayai kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan syariat. Dalam konteks bencana, negara harus siap menyediakan fasilitas pengungsian yang layak, tenaga medis, obat-obatan, serta pelayanan khusus bagi lansia, anak-anak, dan masyarakat yang memiliki penyakit kronis.
Konsep ini juga dibahas dalam kitab “Politik Islam,” termasuk “Politik Pemeliharaan Kesehatan Negara Khilafah,” dan kitab
“Al-Amwal” yang mengulas tanggung jawab negara serta pengelolaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Jadi, kasus NTT bukan sekadar soal bencana alam, tetapi juga menjadi refleksi tentang pentingnya sistem perlindungan rakyat yang menyeluruh. Sebab, negara seharusnya hadir bukan hanya saat bencana terjadi, tetapi juga memastikan rakyat tetap aman dan terurus selama masa pemulihan.


