
Oleh: Luthfia Rifaah, S.T., M.Pd.
Linimasanews.id—Bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dengan alasan mendukung perdamaian Palestina patut dipertanyakan secara kritis. Di satu sisi, pemerintah menyampaikan narasi kemanusiaan dan diplomasi damai, namun di sisi lain terdapat fakta-fakta yang mengundang kegelisahan publik. Indonesia disebut harus mengeluarkan dana sangat besar, mencapai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp17 triliun, demi memperoleh posisi tertentu dalam BoP. Lebih dari itu, arah kebijakan BoP diyakini berada di bawah pengaruh kuat Amerika Serikat, negara yang selama ini dikenal konsisten membela Israel dalam berbagai konflik dan forum internasional. Ironisnya, Palestina sebagai pihak yang paling terdampak justru tidak dilibatkan secara langsung dalam perumusan agenda dan arah kebijakan lembaga tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa BoP bukanlah murni instrumen perdamaian, melainkan bagian dari kepentingan geopolitik dan ekonomi global. Wacana pengelolaan Gaza pascaperang yang berorientasi pada pembangunan kawasan wisata, pelabuhan, bandara, dan properti komersial memperlihatkan adanya ambisi ekonomi besar yang berpotensi mengabaikan hak rakyat Palestina atas tanah dan masa depan mereka sendiri. Jika perdamaian dirancang tanpa keadilan, tanpa pengakuan atas penderitaan yang dialami rakyat Palestina, serta tanpa penghentian pendudukan, maka perdamaian tersebut berisiko menjadi legitimasi baru bagi penjajahan dalam bentuk yang lebih halus dan sistematis.
Dalam perspektif Islam, persoalan Palestina bukan sekadar isu diplomasi internasional, melainkan persoalan keadilan, kemanusiaan, dan pembelaan terhadap kaum tertindas. Perdamaian yang hakiki tidak dapat lahir dari skema politik yang menguntungkan pihak penindas dan merugikan korban.
Islam menegaskan bahwa keadilan adalah fondasi utama perdamaian, dan kezaliman tidak boleh dinormalisasi dengan dalih stabilitas atau pembangunan. Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk bersikap kritis, tidak mudah menerima narasi global yang menyesatkan, serta terus menyuarakan pembelaan terhadap hak-hak rakyat Palestina secara bermartabat dan bertanggung jawab.
Keikutsertaan negara-negara muslim dalam forum internasional seharusnya menjadi sarana perjuangan yang benar-benar berpihak pada korban penindasan, bukan sekadar pelengkap legitimasi bagi kekuatan besar dunia. Palestina tidak membutuhkan proyek perdamaian semu yang dibangun di atas kepentingan asing, melainkan dukungan nyata untuk meraih kebebasan, keadilan, dan martabat sebagai sebuah bangsa. Karena itu, kesadaran politik umat dan keberanian moral untuk menolak skema yang merugikan Palestina menjadi hal yang sangat penting agar penderitaan rakyat Palestina tidak terus diperdagangkan atas nama perdamaian.


