
Oleh: Nur Linda, A.Md.Kep. (Relawan Opini)
Linimasanews.id—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kembali menemukan 41 produk obat berbahan alam (OBA) yang sebenarnya mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, dikonsumsi masyarakat sebagai “herbal” tanpa pengawasan medis.
Temuan ini berasal dari pengawasan intensif BPOM sepanjang November-Desember 2025. Dari 2.923 sampel yang diperiksa, termasuk obat bahan alam, obat kuat, dan suplemen kesehatan, BPOM menemukan 32 produk mengandung BKO pada November dari 1.087 sampel, 9 produk mengandung BKO pada Desember dari 1.836 sampel. Seluruh produk yang terdeteksi dinyatakan ilegal, sebagian besar tanpa izin edar (TIE) dan bahkan mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif. Produk-produk ini terbukti berisiko serius menyebabkan kerusakan hati, ginjal, gangguan jantung, dan bahkan kematian (health.detik.com, 10/02/2026).
Sementara itu, dikutip dari Tempo.com, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, tren penambahan BKO masih didominasi zat seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein pada produk dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu, ditemukan pula deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk pegal linu, serta sibutramin dan bisakodil pada produk pelangsing.
Selain pengawasan dalam negeri, BPOM menerima laporan dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System. Pada November 2025, Thailand melaporkan lima produk mengandung BKO, Singapura melaporkan satu produk, dan Kaledonia Baru melaporkan satu produk asal Indonesia yang mengandung tramadol serta zat antiinflamasi.
BPOM juga menelusuri rantai produksi dan distribusi. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar (tempo.co, 10/02/2026).
Tindak lanjut pemerintah melalui BPOM terkait kasus ini sebagai tindakan tegas dan komprehensif untuk melindungi masyarakat di antaranya melakukan penarikan dan pemusnahan produk, investigasi dan penindakan hukum, pembatalan izin edar, pengawasan intensif (sampling and testing), peringatan publik (public warning) dengan merilis daftar 41 produk herbal yang mengandung BKO berbahaya.
Hanya saja, jika ditilik, tindak lanjut pemerintah yang dilakukan pada kasus ini belum bisa benar-benar menyolusi masalah yang ada. Sebab, pada faktanya masih banyak masalah yang terdata dan sampai sekarang belum dapat terselesaikan.
Akibat Kapitalisme
Fakta ini bukan sekadar soal obat yang tercemar. Namun, ini adalah cerminan sebuah masalah sistemis yang lebih besar, yakni sebuah kegagalan sosial dan ekonomi negara yang lahir dari kapitalisme. Sistem kapitalisme memuja keuntungan, tanpa memperhatikan keselamatan publik. Jadi, kapitalisme adalah biang masalahnya. Karenanya, meski pemerintah sudah memberikan aturan, kalau pola pikirnya kapitalis maka aturan bisa saja tidak dilaksanakan dengan baik dan para penegak hukum pun bisa melakukan penyelewengan dan lain-lain.
Ada beberapa analisis dampak kapitalisme dari kasus ini. Pertama, kapitalisme menganggap bahwa keuntungan lebih berarti dibandingkan nyawa manusia. Ketika seorang pelaku industri melihat peluang besar, terutama dalam pasar obat alternatif yang tengah populer, godaan untuk mempercepat laba bisa mengalahkan pertimbangan etika dan keselamatan. Produk makin dipromosikan dengan klaim instan, manfaat luar biasa, tanpa adanya transparansi (keterbukaan) dalam menyampaikan risiko yang bisa terjadi.
Kedua, tanggung jawab konsumsi dialihkan ke individu. Kapitalisme sering menempatkan beban tanggung jawab pada konsumen, bukan pada korporasi. Masyarakat diharapkan teliti, bertanggung jawab, cek label sendiri. Padahal, transparansi dan keselamatan produk seharusnya menjadi tanggung jawab produsen dan regulasi negara, bukan sekadar urusan konsumen.
BPOM mengimbau orang untuk melapor apabila menemukan produk mencurigakan. Ini benar. Namun, semestinya sistem pasar pun mencegah produk berbahaya beredar dari awal. Bukan hanya merespons setelah banyak korban yang terdampak.
Ketiga, pemerintah lemah di hadapan korporasi. Pertarungan antara regulasi dan kepentingan bisnis sering kali timpang. Di banyak pasar, termasuk Indonesia, peraturan masih kerap kalah cepat dengan kreativitas pelaku pasar ilegal. Produk palsu, jalur distribusi gelap, pemasaran daring tanpa verifikasi ini semua menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku yang mengejar keuntungan cepat.
Solusi Tuntas dalam Islam
Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menempatkan keuntungan sebagai nilai tertinggi, sistem Islam memiliki prinsip moral dan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan umat dan keselamatan manusia (maslahah).
Beberapa solusi dalam sistem Islam terkait kasus ini, yaitu pertama, Islam memprioritaskan untuk menjaga nyawa setiap manusia. Dalam Islam, menjaga nyawa dianjurkan secara kuat.
Produk yang membahayakan kesehatan, khususnya yang disembunyikan di balik label produk “herbal alami” adalah bentuk eksploitasi dan jelas dilarang (haram). Sebab, produk ini menempatkan nyawa manusia dalam risiko yang berbahaya. Larangan menjual barang yang mudarat lebih besar daripada manfaatnya telah menjadi bagian dari prinsip syariat. Oleh karena itu, produsen dan pedagang yang sengaja menyisipkan bahan kimia tanpa transparansi, hukumnya bisa dikategorikan sebagai pelaku yang bersalah dalam syariat. Sanksinya akan sangat tegas.
Kedua, dalam Islam selalu memperhatikan prinsip keadilan ekonomi yang menekankan keadilan dalam semua transaksi ekonomi. Penipuan dengan mencantumkan izin palsu atau penyamaran produk berbahaya sebagai “herbal”, jelas bertentangan dengan prinsip keadilan. Islam memerintahkan transparansi dalam jual beli. Penjual wajib memberi informasi jelas tentang produk sehingga pembeli tidak akan tertipu. Rasulullah saw. bersabda, “Penjual dan pembeli memiliki hak untuk memilih dan janganlah saling menipu.” (HR. Muslim).
Ketiga, sistem regulasi berbasis etika dan akhlak. Dalam Islam, negara memiliki fungsi melindungi masyarakat dari bahaya dan eksploitasi. Ini berarti otoritas kesehatan tidak hanya menjadi regulator administratif, tetapi juga penjaga moral bagi seluruh manusia. Pemberantasan produk berbahaya harus diikuti dengan pendidikan publik agar masyarakat memahami bahwa kesehatan adalah hal yang harus diutamakan dan sebagai amanah.
Keempat, edukasi komunitas dan solidaritas sosial. Islam mendorong umat untuk saling menasihati (tadabbur dan nasihat) dalam hal yang baik. Komunitas bisa dibangun untuk mengedukasi masyarakat tentang cara memilih produk sehat, mengadvokasi transparansi produk, menolak logika konsumtif yang berbahaya, mendukung usaha lokal yang halal, aman, dan bertanggung jawab.
Namun, ada poin penting lain. Yaitu, semuanya akan terlaksana dengan maksimal atau optimal karena keimanan tiap individu. Hal ini akan mendorong semua tugas dan peran dijalankan dengan baik dan benar. Dalam kasus ini, pihak-pihak yang terlibat mampu melakukan tugasnya sesuai dengan hukum syarak sehingga tidak merugikan masyarakat.
Penutup
Kasus obat herbal berbahaya ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar lemahnya pengawasan, tetapi sistem yang rusak (kapitalisme) yang menjadikan keuntungan di atas keselamatan manusia. Hanya penerapan sistem Islam secara kafah-lah yang mampu memberi solusi tuntas atas berbagai problematika umat.


