
Oleh: Rosna Fiqliah (Pemerhati Sosial Politik, Deli Serdang)
Linimasanews.id—Kasus dugaan kekerasan anak di Little Aresha Daycare, Yogyakarta tak hanya menyita perhatian publik karena aspek hukumnya, tetapi juga membuka luka emosional yang dalam bagi para orang tua. Di tengah terungkapnya dugaan penganiayaan dan penelantaran yang terjadi secara sistematis, banyak orang tua terutama yang anaknya menjadi korban dihantui rasa bersalah yang datang tanpa diundang. Perasaan ini muncul sebagai bentuk refleksi diri, seolah-olah mereka gagal melindungi buah hati di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman (tribunnews.com, 27/04/2026).
Namun, benarkah ini semua adalah kegagalan orang tua? Kasus seperti ini bukan sekadar “insiden oknum”, tetapi cerminan masalah yang lebih dalam dan berulang. Kalau hanya dilihat sebagai kesalahan individu, kita akan terus kaget setiap kali kasus serupa muncul. Padahal, pola besarnya sebenarnya sama.
Fakta bahwa dugaan kekerasan terjadi di daycare menunjukkan ada kegagalan pada beberapa lapisan sekaligus. Pertama, lemahnya sistem pengawasan. Tempat penitipan anak seharusnya menjadi ruang paling aman setelah rumah. Tetapi dalam banyak kasus, pengawasan terhadap pengasuh, standar operasional, hingga evaluasi berkala sering longgar atau hanya formalitas. Ketika kontrol lemah, potensi penyimpangan jadi terbuka.
Kedua, tekanan ekonomi dan sosial. Banyak orang tua terpaksa menitipkan anak karena tuntutan kerja dalam sistem kehidupan hari ini. Ini bukan semata pilihan bebas, tapi sering karena keterpaksaan. Akibatnya, daycare menjadi “kebutuhan massal”, namun tidak selalu diiringi peningkatan kualitas dan keamanan yang memadai.
Ketiga, krisis empati dan moral. Kekerasan terhadap anak, apalagi yang masih sangat kecil, menunjukkan tumpulnya nurani. Ini bukan hal yang muncul tiba-tiba, tetapi buah dari lingkungan yang kurang membangun kepekaan terhadap benar-salah, kasih sayang, dan tanggung jawab.
Keempat, pendekatan hukum yang reaktif. Kasus biasanya baru ditangani setelah viral. Artinya, perlindungan belum bersifat preventif. Sanksi ada, tetapi tidak cukup memberi efek jera atau mencegah kasus serupa sebelum terjadi.
Lantas, mengapa kasus seperti ini terus berulang? Karena, akar masalahnya tidak disentuh secara menyeluruh. Selama pengasuhan anak dipandang sekadar “jasa”, selama sistem hanya fokus pada aspek ekonomi tanpa memastikan perlindungan optimal, dan selama pembinaan moral tidak menjadi fondasi utama, maka kasus seperti ini akan terus muncul dalam bentuk yang berbeda.
Dari sudut pandang Islam, persoalan ini harus dilihat lebih mendasar. Anak adalah amanah, bukan sekadar tanggung jawab teknis. Negara, masyarakat, dan keluarga punya peran jelas. Negara wajib memastikan setiap institusi pengasuhan memenuhi standar ketat, bukan hanya administratif, tetapi juga kualitas kepribadian pengasuh. Dalam Islam, bukan hanya kompetensi yang dinilai, tapi juga akhlak. Pengawasan dilakukan secara aktif, bukan menunggu laporan.
Selain itu, Islam juga menempatkan ibu sebagai pengasuh utama anak dengan peran yang sangat mulia. Negara wajib menciptakan kondisi agar peran ini tidak tergerus oleh tekanan ekonomi. Artinya, sistem harus menjamin kebutuhan hidup keluarga sehingga ibu tidak “dipaksa keadaan” untuk menyerahkan pengasuhan sepenuhnya.
Di sisi lain, masyarakat juga dibangun dengan nilai amar ma’ruf nahi munkar, artinya ada kepedulian kolektif. Lingkungan tidak akan diam jika ada potensi kekerasan. Hal lain yang paling penting, pembinaan keimanan sejak dini, baik bagi individu maupun masyarakat, akan melahirkan rasa takut kepada Allah, yang menjadi benteng paling kuat agar seseorang tidak berbuat zalim, apalagi kepada anak kecil yang lemah.
Perasaan bersalah yang dialami para orang tua itu sangat manusiawi. Akan tetapi, penting untuk diluruskan bahwa ini bukan semata kegagalan individu orang tua. Ini adalah kegagalan sistem yang belum mampu menjamin keamanan anak secara menyeluruh.


