
Oleh: Rosna Fiqliah (Pemerhati Sosial Politik, Deli Serdang)
Linimasanews.id—Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Kasus itu kini ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pihak kampus menyebut para terduga akan diberikan sanksi akademis hingga pemberhentian jika terbukti bersalah. UI juga akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana (bbc.com, 15/04/2026).
Kasus yang terjadi di Universitas Indonesia ini sejatinya bukan sekadar penyimpangan perilaku segelintir individu, tetapi cerminan dari kerusakan yang lebih luas dalam sistem yang menaungi kehidupan kampus hari ini. Fakta bahwa jumlah terduga tidak sedikit dan korbannya meluas hingga mahasiswi dan dosen, menunjukkan bahwa masalah ini telah menemukan ruang untuk tumbuh, bukan muncul secara tiba-tiba.
Fenomena ini mengarah pada adanya krisis penjagaan diri (self control) yang seharusnya menjadi benteng pertama setiap individu. Ketika rasa takut berbuat dosa melemah dan standar halal-haram tidak lagi menjadi rujukan utama, maka dorongan nafsu menjadi lebih dominan dalam mengendalikan perilaku. Ditambah dengan lingkungan pergaulan yang longgar tanpa batas yang jelas, interaksi antara laki-laki dan perempuan berlangsung tanpa aturan yang tegas, hal ini membuka peluang terjadinya pelanggaran. Dalam situasi seperti ini, pelecehan bukan hanya soal niat jahat pelaku, tetapi juga karena sistem yang tidak mampu menutup celah menuju ke arah tersebut.
Lebih dari itu, pendekatan penanganan yang ada saat ini cenderung parsial dan reaktif. Sanksi akademik atau bahkan hukum memang penting, tetapi ia hadir setelah kerusakan terjadi. Ia tidak menyentuh akar persoalan, yakni membentuk manusia yang memiliki kesadaran kuat untuk menjaga kehormatan diri dan orang lain, serta menciptakan lingkungan yang secara sistemis menutup peluang terjadinya pelanggaran.
Dalam pandangan Islam, persoalan ini diselesaikan secara menyeluruh. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi membangun sistem kehidupan yang menjaga manusia sejak dari hulu hingga hilir. Islam memulai dari pembentukan kepribadian individu melalui penanaman akidah Islam yang kokoh. Seorang muslim dididik untuk menyadari bahwa setiap perbuatannya diawasi oleh Allah, sehingga lahir rasa muraqabah (merasa diawasi) yang menjadi benteng kuat dalam menjaga diri, bahkan ketika tidak ada manusia yang melihat. Dari sini terbentuk kontrol internal yang tidak bergantung pada pengawasan eksternal semata.
Selain itu, Islam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan dengan aturan yang jelas. Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (bab Pergaulan Laki-laki dan Perempuan) menjelaskan bahwa: Islam telah membatasi hubungan antara laki-laki dan perempuan hanya dalam dua bentuk, yaitu pernikahan dan kepemilikan yang sah (milk al-yamin). Selain dari itu, setiap hubungan yang mengarah pada pemenuhan naluri seksual (gharizah an-nau’) di luar ketentuan tersebut merupakan pelanggaran yang diharamkan dan termasuk dosa besar.
Adapun interaksi selain itu, seperti dalam pendidikan, muamalah, dan aktivitas sosial, tetap dibolehkan selama berada dalam koridor syariat. Aturan ini ditetapkan bukan untuk membatasi peran, melainkan untuk menjaga kehormatan serta menutup pintu-pintu yang dapat mengantarkan pada kerusakan.
Di level masyarakat, Islam membangun kontrol sosial yang hidup melalui amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak bersikap membiarkan apalagi menormalisasi perilaku penyimpangan, tetapi memiliki kepedulian untuk saling mengingatkan dan menjaga. Lingkungan seperti ini tidak memberi ruang bagi perilaku menyimpang untuk tumbuh dan dianggap biasa.
Sementara itu, negara dalam Islam berperan sebagai pelindung yang menerapkan aturan secara tegas dan adil. Ketika terjadi pelanggaran, sanksi yang diberikan bersifat memberikan efek jera sekaligus menjaga masyarakat dari kerusakan yang lebih luas. Namun, yang paling penting, negara tidak hanya hadir sebagai penghukum, tetapi juga sebagai penjaga sistem yang memastikan seluruh aturan Islam berjalan, mulai dari pendidikan, media, hingga kehidupan sosial.
Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada penanganan kasus, tetapi membangun sistem yang mampu mencegah kasus serupa sejak awal. Ia membentuk individu yang bertakwa, mengatur interaksi dengan aturan yang jelas, menghadirkan kontrol sosial yang kuat, serta didukung oleh negara yang menerapkan hukum secara menyeluruh. Inilah pendekatan komprehensif yang tidak hanya menyelesaikan gejala, tetapi juga menghilangkan akar persoalan.


