
Oleh: Elok Fidelia
Linimasanews.id—Wacana penghapusan program studi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri memantik perdebatan publik. Pemerintah berdalih langkah tersebut diperlukan demi mengejar target pertumbuhan ekonomi dan menyesuaikan dunia pendidikan dengan kebutuhan masa depan. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek bahkan menegaskan bahwa keberadaan program studi semestinya mengikuti arah kebutuhan industri global (antara.com, 23/4/2026).
Sementara itu, sejumlah perguruan tinggi menyampaikan keberatan. Rektor Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Islam Malang secara tegas menolak gagasan penutupan program studi hanya karena dianggap tidak sesuai pasar. Menurut mereka, kampus bukanlah pabrik pencetak tenaga kerja semata.
Di sisi lain, sebagian perguruan tinggi memilih jalan kompromi dengan menyesuaikan kurikulum tanpa harus menghapus jurusan tertentu. Ada pula yang membuka kemungkinan merger hingga penutupan program studi berdasarkan evaluasi berkala.
Perdebatan ini sejatinya memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar, yaitu arah pendidikan tinggi di Indonesia kini makin tunduk pada logika pasar. Nilai sebuah jurusan diukur dari seberapa besar kontribusinya terhadap kebutuhan industri, bukan dari manfaat strategisnya bagi kehidupan masyarakat dan peradaban bangsa.
Cara pandang seperti ini lahir dari paradigma liberal-sekuler yang menjadikan pendidikan sebagai alat pemenuhan kepentingan ekonomi. Perguruan tinggi dipaksa mengikuti dinamika industri agar mampu menghasilkan lulusan yang “siap pakai”. Akibatnya, kampus kehilangan fungsi utamanya sebagai pusat lahirnya pemikiran, riset, kepemimpinan, dan pelayanan bagi masyarakat.
Lebih jauh lagi, negara tampak melepaskan tanggung jawab besarnya dalam membangun sumber daya manusia. Kebijakan pendidikan akhirnya lebih banyak bersifat reaktif terhadap tekanan pasar kerja dan kepentingan ekonomi global. Jurusan yang tidak dianggap menguntungkan secara ekonomi perlahan dipinggirkan. Padahal, bangsa ini tidak hanya membutuhkan pekerja industri, tetapi juga guru, peneliti, ulama, ahli pertanian, ahli kesehatan, pakar sosial, dan berbagai profesi lain yang menopang kehidupan rakyat secara luas.
Dalam pandangan Islam, pendidikan tidak dibangun untuk memenuhi selera pasar, melainkan untuk memenuhi kebutuhan umat. Negara memiliki kewajiban langsung menyiapkan generasi ahli di berbagai bidang demi melayani urusan rakyat. Karena itu, penentuan arah pendidikan bukan diserahkan kepada kepentingan industri, melainkan berdasarkan kebutuhan strategis masyarakat.
Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab penuh sektor pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Negara menetapkan visi pendidikan, menyusun kurikulum, menyediakan pembiayaan, menyiapkan tenaga pendidik, hingga membangun sarana dan prasarana yang memadai. Pendidikan tidak boleh bergantung pada tekanan pemilik modal ataupun arus kepentingan global. Sebab, orientasinya adalah kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan ekonomi semata.
Dengan sistem seperti ini, lahir para ilmuwan, dokter, ahli teknik, fuqaha, astronom, hingga pemikir besar dalam sejarah peradaban Islam. Mereka tumbuh bukan karena didorong kebutuhan industri, tetapi karena negara memahami pentingnya keahlian untuk mengurus kehidupan umat.
Karena itu, persoalan pendidikan tinggi hari ini tidak cukup diselesaikan dengan sekadar membuka, menggabungkan, atau menutup program studi. Yang jauh lebih penting adalah mengembalikan arah pendidikan kepada fungsi sejatinya, yaitu membangun manusia dan melayani rakyat.
Jika kampus terus diposisikan hanya sebagai pemasok tenaga kerja industri, maka pendidikan akan kehilangan ruhnya. Namun, jika pendidikan dikelola sebagai amanah negara untuk mencetak generasi berilmu dan berkepribadian mulia, maka kampus akan kembali menjadi pusat lahirnya peradaban, bukan sekadar mesin ekonomi.


