
Oleh : Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. (Dosen-FH)
Linimasanews.id—Hari Buruh diperingati setipa tahun, tetapi kesejahteraan buruh masih jadi persoalan yang hingga saat ini belum bisa dipecahkan secara tuntas. Ditambah lagi, gejolak politik AS-Israel dan Iran yang belum usai hingga menyebabkan Selat Hormuz yang menjadi jalur vital keluar-masuknya minyak dunia ditutup oleh Teheran, lalu berdampak pada pabrik-pabrik di Tanah Air. Dampak ini selanjutnya mengancam dapur para pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyebutkan, ada tanda-tanda gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHP) dalam tiga bulan kedepan. Ia menyampaikan, peneliti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjelaskan 65 persen perusahaan tidak akan merekrut karyawan baru dalam waktu dekat dan 50 persen perusahaan tidak akan melakukan ekspansi dalam 5 tahun kedepan. Di sektor industri nasional, 9.000 pekerja dinyatakan terancam PHK dengan sektor industri plastik dan tekstil menjadi paling rentan karena sangat bergantung pada baku impor yang ditribusinya terganggu akibat penutupan Selat Hormuz (kontan.co.id, 20/4/26)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga menyampaikan bahwa eskalasi antara AS-Israel dan Iran berpotensi menekan sejumlah sektor perdagangan Indonesia, terutama yang berkaitan langsung dengan energi dan biaya logistik. Dampak terbesar akan terasa pada minyak global ketika Selat Hormuz ditutup. Bahan bakar bakal mengalami kenaikan harga. Selain itu, sektor manufaktur juga menjadi salah satu yang paling rentan karena produksinya membutuhkan energi yang akan menaikkan biaya operasional (Antara.com, 02/03/26).
Solusi Pemerintah
Menghadapi ancaman ini, pemerintah telah menyediakan beberapa alternatif solusi. Pemerintah bersiap menghadapi ancaman ini dengan Sistem Peringatan Dini (Early Warning System/EWS) dalam ketenagakerjaan. Yaitu, mekanisme proaktif yang dirancang untuk mendeteksi potensi masalah ketenagakerjaan seperti gelombang PHK atau lonjakan penganguran lebih awal agar pemerintah dapat mengambil langkah mitigasi sebelum dampak sosial-ekonomi meluas.
Presiden pun memprioritaskan dialog tripartit untuk jaminan sosial buruh dan peningkatan pendidikan vokasi. Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menambah manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi sebesar 60% dari upah selama 6 bulan. Buruh yang terkena PHK juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Terakhir, pemerintah melakukan peguatan terhadap APBN yang merupakan alat perlindungan rakyat sekaligus pendorong kemajuan ekonomi.
Semua solusi itu terlihat indah dan menguntungkan para buruh/pekerja. Namun, jika dilihat secara cermat, solusi ini hanya menjadi “obat penahan sakit” untuk sementara. Sakitnya hanya hilang sementara setelah itu akan mucul kembali penyakit yang sama bahkan bisa lebih parah. Fenomena “Woorking Poor” pun terjadi. Pekerja bekerja keras, tetapi tetap merasa kurang. Usaha/kerja meningkat baik dari segi waktu dan tenaga, tetapi upah tidak memadai. Ditambah lagi, biaya hidup kian meningkat hingga meninggalkan daya beli pekerja.
Kondisi para pekerja yang selalu menjadi korban bukan hanya dipicu oleh perang dan geopolitik global. Perang hanya pematik, bukan akar permasalahannya. Sebelum perang pun, terdapat 86 juta orang yang bekerja di sektor informal dan outsourching. Hidupnya pun tanpa jaminan sosial yang memadai, penuh dengan ketidakpastian. Perang hanya bagaikan badai yang merontokan daun pada pohon. Sedangkan permasalahan sebenarnya terdapat pada akarnya, yakni sistem kapitalis-sekuler yang membiarkan negara adidaya menciptakan kezaliman dan konflik demi kepentingan geopolitik dan ekonomi.
Sistem kapitalis-sekuler yang berdiri atas dasar standar manfaat/materi menjadikan siapa saja yang memiliki modal dapat dengan bebas memiliki apa saja termasuk sumber daya alam dari negara lain (bebas mengekploitasi). Dalam sistem ini, yang kuat (pemilik modal) dapat memangsa yang lemah. Di sisi lain, negara dalam sistem ini hanya berfungsi sebagai fasilitator dan regulator bagi si kapital (pemilik modal). Posisi buruh/pekerja dieksploitasi secara ganda, yakni sebagai tenaga kerja yang murah sekaligus target pasar konsumsi.
Perang antara AS-Israel dan Iran menjadi bencana bagi buruh yang terancam PHK, daya beli hancur di tengah terjadinya krisis pangan dan energi. Sedangkan bagi kapitalis, perang menjadi keuntungan untuk menghasilkan uang. AS yang merupakan negara raksasa senjata melipatgandakan produksi senjata saat perang terjadi. Pesanan senjata jauh melebihi PDB beberapa negara. Di saat dunia mengalami krisis, para kapitalis/elite global sibuk menghitung keuntungan yang didapat selama perang berlangsung.
Solusi Islam
Jika dicermati secara mendalam, persoalan pekerja ini berpangkal dari persoalan pokok upaya pemenuhan kebutuhan hidup serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup. Hal ini tidak menjadi pembahasan dalam sistem kapitalis.
Sedangkan syariat Islam, yakni aturan yang berasal dari Allah, akan mampu menyelesaikan persoalan ini. Sistem Islam akan menerapkan Politik Ekonomi Islam, yakni penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki.
Islam sebagai ideology (mabda) berusaha mengatasi berbagai persoalan-persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan konprehensif. Dalam memecahkan masalah tersebut, Islam memahami bahwa penyelesaiannya perlu memperhatikan faktor penyebab utama munculnya persoalan ketenagakerjaan.
Untuk persoalan yang muncul akibat kebijakan negara dalam bidang politik ekonomi, menurut Islam negaralah yang bertanggung jawab menyelesaikannya. Sebab, negara merupakan pengurus (rain) bagi umat, bukan hanya fasilitator dan regulator yang berpihak kepada para kapital (pemilik modal).
“Imam (pemimpin) itu adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (H.R. Bukhari)
Sedangkan masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat semata hubungan pengusaha dan pekerja, maka ini seharusnya dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan pekerja. Islam telah menjelaskan secara rinci bagaimana kontrak kerja pengusaha-pekerja melalui hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir. Dengan dipatuhi ketentuan-ketentuan Islam dalam hubungan pengusaha dan pekerja, masalah-masalah yang ada dapat diselesaikan dengan lebih baik. Ini semua hanya dapat terwujud jika Islam diterapkan secara Kaffah dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah.


