
Oleh: Dini Azra
Linimasanews.id—Penyakit HIV/AIDS menjadi isu kesehatan yang serius. Bahkan, dianggap berpotensi mengancam bonus demografi karena angka penularan yang semakin tinggi. Pemerintah telah berusaha untuk menanggulangi dengan cara mendeteksi, melakukan pencegahan dan pengobatan bagi yang sudah terlanjur positif HIV. Namun, upaya tersebut belum juga mampu menahan laju pertumbuhan kasus HIV/AIDS di negeri ini.
Menurut data Kementerian Kesehatan, Jawa Timur menjadi salah satu dari 11 provinsi dengan kasus HIV/AIDS tertinggi di Indonesia bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat. Jelas ini bukan prestasi, melainkan tragedi yang mengenaskan. Bagaimana tidak, sebanyak 74 persen orang yang menderita penyakit HIV adalah mereka yang masih berusia muda antara 25-49 tahun. Masa ini seharusnya orang sedang dalam puncak produktivitas baik dalam hal pekerjaan, keluarga dan ibadah pada Yang Maha Kuasa. Namun kini justru mereka harus dihadapkan dengan penyakit menggerogoti tubuhnya, sementara sampai hari ini penyakit itu belum ditemukan cara penyembuhannya.
Sekretaris Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga/BKKBN menyampaikan kekhawatirannya. Hari ini terhitung 564 ribu orang yang mengidap HIV/AIDS tapi hanya 63 persen yang mengetahui dirinya positif terinfeksi. Sebagian baru tahu setelah mengalami tuberkolosis, pneumonia, dll. Sebagian lagi tidak berani melakukan tes HIV karena takut akan pendapat negatif masyarakat. Karena itu, dia menegaskan bahwa strategi penanggulangan HIV harus diperkuat melalui edukasi masif mengenai perilaku berisiko, perluasan akses tes HIV, peningkatan kepatuhan terapi ARV, serta pemanfaatan metode pencegahan modern seperti Pre-Exposure Prophylaxis (PrEP) bagi kelompok berisiko tinggi (Duta.co., 9/6/2026).
Akibat Pergaulan Bebas dan Menyimpang
HIV/AIDS bukan penyakit biasa yang mudah menjangkiti semua orang. Penyakit ini muncul di tengah arus sekularisme-liberalisme yang telah menjadi gaya hidup masyarakat modern. Sekularisme yang memisahkan urusan kehidupan dari aturan agama membuka keran kebebasan bagi manusia untuk melakukan apa saja menurut hawa nafsunya demi kebahagiaan. Agama dijadikan ranah privasi yang tidak boleh dicampurkan dengan hal keduniawian. Maka pergaulan bebas semakin marak, bukan hanya dengan lawan jenis bahkan dengan sesama jenis.
Bahkan belakangan ini para pelaku penyimpangan seksual atau LGBT semakin berani dan terbuka menunjukkan eksistensinya. Ada yang berani bermesraan di tempat umum, mengadakan pesta seks di tempat hiburan, tampil di podcast atau membuat konten di media sosial, bahkan ada yang bangga mengaku positif HIV dan menggunakan ARV. Mereka ingin diakui eksistensinya sebagai manusia, padahal mereka sendiri yang dengan sadar menyalahi kodratnya sebagai manusia. Menurut penelitian penyumbang tertinggi kasus HIV/AIDS saat ini adalah kaum lelaki suka lelaki (LSL).
Penanggulangan yang Salah Arah
Inilah akar permasalahannya. Namun, langkah yang diambil oleh negara selama ini bukan dengan mengatasi masalah inti terkait perzinahan baik dengan lawan jenis maupun sesama jenis. Sebab, negara menilai bahwa urusan perilaku seksual itu adalah urusan individu, negara hanya bisa memberikan imbauan tetapi menyerahkan pilihan di tangan masing-masing. Tidak juga ada sanksi bagi perbuatan tersebut selama dilakukan suka sama suka tanpa paksaan.
Adapun yang dilakukan pemerintah sebagai upaya menanggulangi HIV/AIDS ini hanya dengan mendeteksi, memberi fasilitas untuk mereka yang ingin melakukan tes HIV, melakukan pencegahan bagi orang yang berisiko tinggi, seperti menyediakan kondom gratis dan memberikan pengobatan bagi yang terlanjur positif. Selain itu, masyarakat diminta untuk bisa menerima pasien dengan HIV agar mereka tetap hidup normal di tengah masyarakat. Berbagai upaya ini bersifat pragmatis tidak menyentuh akar permasalahannya. Maka tidak heran jika angka penyebaran virus HIV semakin tinggi.
Dibutuhkan Peran Negara untuk Memberantas Kemaksiatan
Makin maraknya penyimpangan hari ini, MUI dan DPR mulai mengusulkan untuk mempidanakan pelaku seks sesama jenis, dan meminta agar hukumannya lebih berat daripada perbuatan zina. Namun, banyak yang menentang usulan tersebut dengan alasan melanggar HAM.
Padahal, Indonesia berpenduduk muslim terbesar di dunia, seharusnya wajar memberikan sanksi bagi kaum LGBT yang jelas dilarang dalam ajaran Islam. Rusia saja yang bukan negara muslim berani menolak LGBT dan dengan tegas menyatakan pelakunya sebagai teroris. Mengapa sulit bagi negeri ini menerapkan hal yang sama?
Pemerintah harus melihat bahwa keberadaan LGBT ini sudah menciptakan keresahan besar bagi masyarakat. Banyak sudah kejahatan yang berawal dari penyimpangan ini seperti kasus sodomi terhadap anak-anak, pembunuhan dan dampaknya menambah kasus HIV/AIDS yang membebani negara serta ancaman regenerasi kedepannya. Maka pemerintah harus hadir untuk memberikan rehabilitasi dan menegakkan hukum bagi pelaku, dan menutup seluruh akses media yang mengampanyekan penyimpangan tersebut.
Islam Mampu Mencegah dan Mengatasi LGBT
Sistem pergaulan Islam sangat lengkap dalam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dalam Islam, kehidupan laki-laki dan perempuan sejatinya terpisah, kecuali untuk urusan yang dibolehkan syarak, seperti perniagaan dan kesehatan. Syariat juga mewajibkan wanita menutup aurat dan laki-laki menundukkan pandangan. Dilarang bagi laki-laki untuk berdandan menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki. Tentunya hal ini menjadi pencegahan yang mendasar setelah akidah dalam diri muslim.
Di saat uang sama, masyarakat bertindak sebagai kontrol sosial, sebab adanya keimanan dan pemahaman akan membuat mereka benci dengan kemaksiatan sehingga mendorong untuk amar makruf nahi mungkar.
Selain itu, negara mengendalikan media agar tidak memberi ruang untuk promosi kemaksiatan, terutama penyimpangan seksual. Media dijadikan sebagai sarana menambah tsaqofah dan mengokohkan akidah. Jika terjadi perzinahan dan penyimpangan seksual, negara akan menerapkan hukum jinayat sesuai syariat yang pasti memberikan efek jera bagi yang lain, dan sekaligus kafarat bagi pelaku kemaksiatan.


