
Oleh: Iffah Komalasari, S.Pd.
(Pendidik Generasi)
Linimasanews.id—Setiap kali musim kemarau datang, kita seperti kembali menyaksikan cerita yang sama. Hutan terbakar, asap mengepung permukiman. Sekolah terganggu, warga kesulitan bernapas, bahkan nyawa melayang.
Karhutla bukan lagi sekadar persoalan lingkungan. Ketika asap masuk ke rumah-rumah warga, anak-anak tidak bisa beraktivitas dengan normal, dan masyarakat harus menghirup udara yang tercemar. Persoalannya telah menjadi krisis kemanusiaan.
Kabar terbaru tentang karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan kembali mengundang keprihatinan. Api mendekati permukiman, asap semakin meluas, dan korban jiwa mulai berjatuhan. Dampaknya bahkan dirasakan hingga negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. Indonesia kembali menjadi sorotan karena dianggap belum mampu menyelesaikan persoalan kabut asap secara tuntas (bbc.com, 2/9/2026).
Tentu kita patut mengapresiasi petugas yang berjibaku memadamkan api. Mereka bekerja di tengah kondisi yang tidak mudah. Namun, pertanyaannya, “Sampai kapan kita hanya memadamkan api tanpa membenahi sumber masalahnya?”
Api yang Berulang karena Tata Kelola yang Bermasalah
Selama ini, penanganan karhutla sering berpusat pada pemadaman. Ketika api muncul, berbagai pihak bergerak: pemadam kebakaran, aparat, relawan, hingga masyarakat turun ke lapangan. Pemadaman memang wajib dilakukan, tetapi jika setiap tahun kebakaran kembali terjadi dalam skala luas, berarti ada persoalan yang belum disentuh. Ibarat rumah yang terus kebanjiran, kita tidak cukup hanya mengepel lantainya. Kita perlu mencari tahu dari mana air masuk. Begitu pula dengan karhutla.
Salah satu persoalan mendasarnya adalah tata kelola hutan dan lahan. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, sumber daya alam sangat mudah ditempatkan sebagai aset ekonomi yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Hutan dan lahan kemudian menjadi objek investasi yang dikelola berdasarkan kepentingan ekonomi.
Ketika orientasi utama roda sistem ekonomi adalah keuntungan, keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan berisiko menjadi pertimbangan nomor sekian. Tidak mengherankan jika sejumlah organisasi lingkungan menyebut karhutla sebagai akumulasi persoalan yang melibatkan relasi negara dan korporasi (walhi.or.id, 25/8/2026).
Kritik tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius: jangan sampai negara terlalu kuat dalam memadamkan api, tetapi terlalu lemah dalam mencegah lahirnya kondisi yang memungkinkan kebakaran terus berulang.
Persoalannya bukan berarti setiap korporasi pasti melakukan pembakaran. Tentu tidak demikian. Pelaku pembakaran harus dibuktikan berdasarkan hukum. Namun, tata kelola yang memberikan ruang luas bagi eksploitasi hutan dan lahan demi kepentingan ekonomi perlu dikaji ulang secara mendasar.
Sebab, ketika hutan rusak, pihak yang menanggung akibatnya bukan hanya perusahaan atau pemilik konsesi. Masyarakatlah yang menghirup asapnya. Anak-anak juga terganggu kesehatannya. Negara dan generasi mendatanglah yang menanggung kerusakan ekologisnya.
Sebagai pendidik, bagian terakhir inilah yang paling membuat saya khawatir. Anak-anak yang hari ini harus belajar di tengah kabut asap adalah generasi yang sedang kita siapkan untuk masa depan. Bagaimana mereka dapat tumbuh optimal jika udara yang mereka hirup saja tidak sehat?
Lebih jauh, jika hutan terus dieksploitasi dan kerusakan lingkungan dibiarkan, generasi mendatang akan mewarisi persoalan yang jauh lebih berat: berkurangnya hutan, rusaknya ekosistem, bencana ekologis, serta kualitas lingkungan hidup yang semakin buruk.
Kita tidak sedang berbicara tentang masa depan yang sangat jauh. Generasi yang kita didik hari ini adalah generasi yang kelak harus hidup dengan konsekuensi keputusan kita hari ini.
Negara sebagai Raa’in, Bukan Sekadar Pemadam Kebakaran
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam mengelola sumber daya alam dan mengurus rakyat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya. Dalam Islam, negara tidak boleh sekadar menjadi regulator yang membuat aturan lalu menyerahkan urusan rakyat kepada mekanisme pasar. Negara adalah raa’in—pihak yang bertanggung jawab mengurus kebutuhan rakyat, menjaga harta publik, dan melindungi keselamatan mereka.
Maka ketika terjadi karhutla, penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas. Negara wajib mengerahkan seluruh kemampuan untuk memadamkan api, mengevakuasi warga, menyediakan layanan kesehatan, dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Bukan itu saja, negara pun harus membangun infrastruktur dan teknologi yang diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas.
Bahkan jika membutuhkan biaya besar, negara tetap wajib mengupayakannya. Nyawa rakyat tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan untung-rugi bisnis. Namun, Islam juga tidak berhenti pada pemadaman. Pencegahan justru harus menjadi perhatian utama.
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Kitab “An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam bab “Al-Milkiyyah Al-‘Ammah” menjelaskan bahwa dalam konsep kepemilikan Islam, terdapat sumber daya yang merupakan milik umum dan tidak boleh dikuasai segelintir orang demi keuntungan pribadi. Pengelolaannya dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat.
Dengan demikian, sumber daya hutan yang masuk dalam kategori milik umum tidak dibiarkan menjadi objek privatisasi yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Negara bertanggung jawab mengelolanya dengan memperhatikan kelestarian dan kebutuhan rakyat. Pada saat yang sama, siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran atau tindakan yang membahayakan masyarakat harus mendapatkan sanksi tegas dan menjerakan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelakunya memiliki kekuatan ekonomi atau kedekatan dengan penguasa.
Inilah yang membedakan penyelesaian Islam dengan pendekatan yang hanya berorientasi pada penanganan gejala. Api dipadamkan, pelaku ditindak, tata kelola diperbaiki, hutan dijaga, dan rakyat dilindungi. Semua itu membutuhkan sistem yang menempatkan syariat sebagai landasan dalam pengelolaan kehidupan. Karena persoalan hutan, ekonomi, lingkungan, hukum, hingga hubungan negara dan korporasi saling berkaitan, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan secara parsial.
Dibutuhkan penerapan Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, sehingga negara benar-benar menjalankan fungsi raa’in dalam seluruh aspek kehidupan. Sebagai pendidik generasi, kita tentu ingin mewariskan lebih dari sekadar pengetahuan kepada anak-anak kita. Kita ingin mereka mendapatkan masa depan yang layak: udara yang bersih, hutan yang terjaga, lingkungan yang sehat, dan negara yang sungguh-sungguh melindungi mereka.
Karena itu, karhutla semestinya menjadi momentum untuk berhenti sekadar bertanya, “Bagaimana memadamkan api?”
Kita perlu bertanya lebih jauh: “Sistem seperti apa yang mampu mencegah api terus berulang dan memastikan bumi ini tetap layak diwariskan kepada generasi berikutnya?”
Jangan sampai generasi hari ini mewariskan keuntungan, tetapi generasi berikutnya justru mewarisi hutan yang rusak dan udara yang tercemar. Menjaga hutan berarti menjaga hak generasi yang akan datang. Wallahualam bisawab.


