
Oleh: Lilik Purwati (Komunitas Setajam Pena)
Linimasanews.id—Program bantuan sosial (bansos) yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia saat ini merupakan program yang telah lama berjalan dan menjadi bagian dari kebijakan sosial negara. Penyaluran bantuan biasanya dilakukan berdasarkan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Namun, dalam praktiknya, persoalan klasik masih terus terjadi, yaitu ketidaktepatan sasaran penerima bantuan.
Masyarakat yang secara ekonomi benar-benar berada dalam kondisi miskin tak jarang justru tidak mendapatkan bantuan, sementara sebagian masyarakat yang tergolong mampu secara ekonomi masih tercatat sebagai penerima manfaat. Kesenjangan antara kelompok miskin dan kelompok yang lebih mampu menjadi fenomena yang menunjukkan bahwa tata kelola bantuan sosial masih membutuhkan evaluasi serius dari pemerintah.
Di tengah persoalan tersebut, pemerintah kembali merencanakan sebuah kebijakan baru, yaitu pembuatan rekening bank secara massal bagi sekitar 200 juta warga negara Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang telah memasuki usia 17 tahun. Rekening tersebut akan diberikan dengan saldo awal sebesar Rp 50 ribu melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai sekitar Rp11 triliun (cnnindonesia.com, 10/9/2026).
Pertanyaannya kemudian, kebijakan ini sebenarnya ditujukan untuk kepentingan siapa? Apakah benar kebijakan tersebut sepenuhnya hadir untuk kepentingan rakyat atau justru membuka ruang kepentingan lain di baliknya?
Berdasarkan informasi yang diberitakan oleh Republika (8/9/2026), pemerintah merencanakan aturan agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun secara otomatis memiliki rekening bank. Rekening tersebut nantinya akan terhubung dengan data kependudukan dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan transaksi keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas inklusi keuangan nasional. Rekening akan dibuat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
Menurut Airlangga, presiden menginstruksikan agar setiap warga negara yang memasuki usia 17 tahun memiliki rekening secara otomatis bersamaan dengan kepemilikan KTP. Pemerintah memilih BRI dan BSI karena keduanya merupakan bank yang tergabung dalam kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta memiliki jaringan layanan ritel yang luas.
Secara konsep, upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan memang memiliki tujuan positif. Digitalisasi transaksi dan inklusi keuangan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan perbankan. Namun, setiap kebijakan publik tetap harus dikaji secara mendalam, terutama terkait efektivitas, urgensi, transparansi anggaran, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan negara tidak seharusnya dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang komprehensif. Penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar harus benar-benar dipastikan memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Sebab, setiap rupiah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Dalam sistem demokrasi saat ini, penggunaan anggaran negara memang melalui mekanisme persetujuan lembaga negara terkait. Namun, tanpa pengawasan yang kuat dan transparansi yang optimal, kebijakan besar tetap memiliki celah terhadap penyalahgunaan kewenangan maupun kepentingan kelompok tertentu.
Sementara itu, masih banyak sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan perhatian lebih besar. Penanganan bencana alam, peningkatan kesejahteraan guru honorer, pemerataan fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur pendidikan, serta berbagai persoalan sosial lainnya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam orientasi pengelolaan negara. Ketika kebijakan tidak sepenuhnya berangkat dari kebutuhan utama rakyat. Negara berpotensi kehilangan fungsi utamanya sebagai pelayan dan pengurus urusan masyarakat.
Berbeda halnya ketika Islam hadir sebagai sebuah sistem kehidupan yang mengatur berbagai aspek manusia, termasuk hubungan antara negara dan rakyat. Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran sebagai ra’in atau pengurus urusan rakyat. Negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga bertanggung jawab memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Landasan pengelolaan negara dalam Islam bersumber dari akidah Islam yang melahirkan aturan berdasarkan syariat. Setiap kebijakan negara diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat melalui proses ijtihad yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam sistem Islam, penguasa memiliki amanah untuk menjalankan aturan Allah Swt. dan bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya.
Kekuasaan bukanlah sarana mencari keuntungan, melainkan tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban. Allah Swt. berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan (kafah), dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”
(QS Al-Baqarah: 208)
Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa Islam memiliki konsep kehidupan yang menyeluruh, termasuk dalam mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang dibuat oleh negara seharusnya senantiasa berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, bukan sekadar mengejar capaian administratif atau kepentingan tertentu.


