
Oleh: Rini Rahayu (Aktivis Muslimah, Yogyakarta)
Linimasanews.id—Wacana kuliah gratis kembali menghangat. Presiden Prabowo menginstruksikan agar program sekolah dan kuliah gratis di Perguruan Tinggi Negeri disiapkan secepatnya dan secara bertahap. Bahkan, dikutip dari Kompas.com (24/09/2026), Rp 824 triliun dialokasikan untuk anggaran pendidikan pada 2027. Pengalokasian anggaran ini untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan di tingkat pusat maupun daerah.
Rencana ini tentu disambut antusias oleh masyarakat yang selama ini terbebani biaya UKT yang kian mencekik. Namun, antusiasme itu perlu diuji secara mendalam. Beberapa fakta yang ada sepertinya sulit untuk mendukung ide ini. Jadi, apakah wacana ini bisa diwujudkan, atau hanya janji manis yang belum menjawab akar masalah?
Sejumlah ekonom dan pengamat pendidikan menilai kuliah gratis memungkinkan, tetapi sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara. Artinya, hak dasar warga diletakkan di atas fondasi yang rapuh, yaitu APBN yang fluktuatif.
Selain itu, Presiden menyebut dana hasil korupsi dijadikan sebagai salah satu sumber pembiayaan. Ini merupakan sumber yang tidak berkelanjutan dan tidak pasti. Korupsi seharusnya dicegah dan diberantas, bukan dijadikan tumpuan pembiayaan kebijakan strategis.
Kontradiksi dengan Fakta-fakta
Sungguh kontras, rencana ini muncul di tengah tren menyusutnya subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH selama satu dekade terakhir.
Terdapat berbagai fakta yang menggambarkan mondisi dan kebijakan subsidi PTN-BH. Pertama, belum ada kampus yang benar-benar mandiri atau lepas dari subsidi APBN. Kedua, kecilnya bantuan yang diterima. Sejumlah PTN-BH hanya menerima sekitar sepuluh sampai dua puluh persen saja subsidi operasional dari pemerintah, sehingga mendorong kampus untuk mencari sumber pendanaan lain. Inilah yang kemudian berdampak pada mahasiswa secara langsung. Pengurangan subsidi inilah yang memicu tingginya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini menunjukkan justru negara pelan-pelan melepas tanggung jawabnya, lalu menyerahkan pada mekanisme pasar.
Di sinilah letak kontradiksinya. Kuliah gratis yang dijanjikan tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Bukan sistemnya yang berubah, tetapi hanya beralih pada siapa yang membayar. Selama paradigma PTN-BH sebagai korporasi akademik masih dipertahankan, kampus tetap dituntut mencari pendapatan sendiri lewat UKT mahal, kelas internasional yang berbayar, hingga kerja sama industri. Negara hanya mengganti siapa yang membayar, tetapi komersialisasi pendidikan dengan logika dagangnya masih tetap hidup.
Kemudian, pendidikan gratis versi APBN bukanlah jaminan pendidikan. Karena bergantung pada fiskal, keberlanjutannya akan selalu mengikuti siklus politik dan kebijakan anggaran tahunan. Ketika APBN defisit atau prioritas bergeser, janji gratis itu bisa dicabut kapan saja. Pendidikan menjadi komoditas politik elektoral, bukan hak rakyat yang harus dijamin oleh negara.
Kuliah gratis juga kontradiktif dengan otonomi PTN-BH. Di satu sisi negara ingin gratis, di sisi lain PTN-BH diberi keleluasaan mengkomersialisasikan pendidikan. Ini seperti menginjak gas dan rem bersamaan.
Inilah yang terjadi dalam negara yang menganut sistem kapitalisme. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak warga negara dan diperoleh dengan gratis, kenyataannya menjadi produk yang diperjualbelikan dengan harga mahal.
Pemerintah yang berkewajiban menyediakan dan memfasilitasi rakyat dengan pendidikan gratis, justru menjadi pelaku komersialisasi. Walaupun berkedok pendidikan gratis, tetapi apabila pendanaanya melalui APBN yang bersumber dari pajak rakyat atau uang korupsi, sama saja rakyat memperoleh pendidikan dengan uangnya sendiri.
Bukan Solusi Tambal Sulam
Dalam Islam, pendidikan adalah kewajiban negara, bukan kewajiban pasar atau kewajiban APBN tahunan. Negara dalam Islam adalah raa’in, pengurus yang bertanggung jawab penuh atas rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Al-Imam raa’in wa mas’ulun ‘an ra’iyyatihi (Pemimpin adalah pengurus dan bertanggung jawab atas rakyatnya).”
Karena itu, dalam sistem Islam, negara menyediakan pendidikan secara gratis untuk seluruh warga, Muslim maupun non-Muslim, tanpa syarat kemampuan fiskal tahunan. Ini bukan belas kasihan negara, melainkan kewajiban syariah.
Dari mana pembiayaannya? Tentu saja bukan dari uang korupsi yang tidak pasti, bukan pula dari pajak, melainkan dari Baitul Mal. Sumber pemasukan Baitul Mal, salah satunya adalah kepemilikan umum. Dalam Islam, sumber daya alam seperti tambang, migas, hutan, adalah milik umum, dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umat, termasuk pendidikan. Sumber ini berkelanjutan, bukan musiman.
Kebijakan-kebijakan dalam Islam tentu saja terikat pada hukum syarak, bukan pada asas manfaat atau berdasarkan siklus elektoral lima tahunan yang menjadikan pendidikan sebagai alat kampanye untuk mendulang suara dan dukungan hanya dengan janji manis saja, lalu hilang ketika sudah terpilih.
Wacana kuliah gratis hari ini patut diapresiasi niatnya, tetapi harus dikritisi paradigmanya. Selama pendidikan masih ditempatkan dalam kerangka komersialisasi, PTN-BH, dan pembiayaan APBN yang rapuh, maka gratis hanya akan menjadi subsidi sementara, bukan solusi hakiki.
Umat butuh perubahan paradigma dari negara sebagai regulator pasar pendidikan, menjadi negara sebagai penjamin dan pengurus pendidikan. Paradigma itu hanya akan terwujud dengan perjuangan penerapan Islam secara kaffah bersama partai politik Islam ideologis sebagai thariqah menuju tegaknya Islam. Kuliah gratis adalah kebutuhan, tetapi sistem Islam adalah solusinya.


