
Suara Pembaca
Menurut pemberitaan detik.com pada selasa 20 oktober 2026, terdapat enam satwa terancam punah karena panasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan. Pulau Borneo bukan hanya tempat tinggal manusia, tetapi juga hutan lindung satwa. Karhutla telah membakar lahan gambut hingga mengancam Taman Nasional Tanjung Puting, Taman Nasional Sebangau hingga habitat di sepanjang aliran sungai.
Bencana ini telah memaksa satwa asli Kalimantan kehilangan habitat. Kerusakan ekosistem tersebut telah merusak rantai makanan sehingga satwa kesulitan bersarang, mencari makan, dan berkembang biak. Satwa menjadi korban tak bersuara yang menanggung dampak kerusakan lingkungan akibat ulah manusia.
Karhutla terus berulang setiap tahun karena kombinasi musim kemarau, pengeringan lahan, kelalaian serta unsur kesengajaan manusia. Saat kemarau, curah hujan yang rendah dan suhu panas membuat ranting, daun, dan tanah menjadi sangat kering dan mudah terbakar. Pemerintah seharusnya bisa mengantisipasi bencana tahunan ini dengan belajar dari pengalaman karhutla di tahun-tahun sebelumnya.
Menurut anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha, pemerintah seharusnya sudah membuat rencana mitigasi bencana jika terjadi karhutla di masa depan dan harus ada koordinasi lintas sektor terkait dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan pembagian tugas dan tanggung jawab dengan jelas. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak saling lempar tanggung jawab antar lembaga.
Kenapa ada pembakaran hutan untuk land clearing? Karena perusahaan ingin membakar ratusan hektare lahan sekaligus untuk membersihkannya. Modal yang dibutuhkan hanya korek api dan bahan bakar minyak pembakar. Abu hasil pembakaran mampu menggemburkan tanah dengan cara menekan kadar asam yang ada di dalam tanah. Tanah gambut yang sifatnya terlalu asam, membuat tanaman sulit tumbuh. Cara jahat ini dipakai perusahaan agar mereka tidak perlu keluar uang lagi untuk membeli pupuk kimia atau kapur pertanian saat pertama kali menanam. Menggunakan metode mekanis tanpa dibakar memerlukan waktu berbulan-bulan karena kayu harus ditebang, dicacah, dan dibiarkan membusuk secara alami.
Korporasi yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) terikat target waktu pemanfaatan lahan agar izin mereka tidak dicabut. Di sisi lain, investor juga menuntut perputaran modal yang cepat. Untuk mengejar target tersebut, perusahaan membangun parit-parit besar guna mengeringkan lahan gambut agar bisa ditanami kelapa sawit atau akasia. Pengeringan ini memicu efek domino. Lahan gambut yang mengering berubah menjadi bahan bakar yang sangat mudah terbakar. Api yang awalnya disulut untuk membersihkan permukaan lahan justru masuk ke lapisan bawah tanah dan memicu kabut asap yang luas. Perusahaan sengaja membakar hutan demi menghemat biaya. Demi keuntungan perusahaan, masyarakat harus menanggung derita, mulai dari kehilangan rumah, masalah kesehatan hingga kehilangan nyawa.
Menurut Islam, hutan adalah milik umum yang harus dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Pengelolaan hutan bukan hanya berkaitan dengan pembagian kawasan, tetapi memastikan lahan dikelola untuk kepentingan rakyat. Bencana karhutla akan terus berulang selama hutan sebagai milik umum masih diserahkan kepada korporasi. Lahan hutan menjadi aset yang bisa mendatangkan keuntungan bagi perusahaan tanpa memperhitungkan kerusakan dan kehancuran ekosistem di hutan dan lahan tersebut. Eksploitasi alam akan terus terjadi ketika Islam tidak menjadi solusi, di mana negara seharusnya bertindak sebagai pengurus rakyat yang melindungi harta milik umum dari cengkeraman korporat.
Dalam Islam, tindakan merusak alam termasuk dalam kategori Fasad fil Ardh (membuat kerusakan di muka bumi), “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…” (QSAl-A’raf: 56)
Membakar hutan demi keuntungan bisnis adalah kezaliman nyata karena merusak alam, memusnahkan satwa, dan memicu polusi asap. Bencana karhutla berulang telah menunjukkan bahwa pemerintah kurang antisipatif, lemah dalam koordinasi, dan abai dalam melindungi rakyat.
Dalam ajaran Islam, tugas utama seorang pemimpin adalah mengurus kemaslahatan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari)
Melalui bencana ini, kita berharap pemerintah sadar bahwa kebijakan yang salah akan merugikan seluruh rakyat. Indonesia adalah negeri kaya yang semestinya dijaga dan dilestarikan sebagai amanah dari Allah untuk masa depan, bukan dihancurkan demi keuntungan materi sesaat.
Ida Farida
Aktivis Muslimah


