
Oleh : Nur Octafian Nalbiah L., S.Tr. Gz.
Linimasanews.id—Produk manufaktur China terus menggempur pasar domestik RI. Belakangan yang mencuat di antaranya tekstil hingga keramik. Ada kekhawatiran industri RI tidak sanggup dengan gempuran tersebut dan akhirnya keok. Apalagi impor barang murah dari China sudah lama terjadi dan China terus melakukan inovasi dan penetrasi pasar Indonesia melalui penguatan efisiensi dan skala ekonomi, sehingga biaya rata rata yang rendah menyebabkan komoditi mereka makin kompetitif.
Kata Ekonom Universitas Brawijaya, Wildan Syafitri, bahwa selera pasar yang cepat serta potensi pasar di masa mendatang bisa diadaptasi dengan baik oleh manufaktur China dan didukung oleh infrastruktur yang baik dan kemudahan investasi. Jika kondisi ini berlangsung terus maka lambat laun akan mematikan industri dalam negeri. Industri dalam negeri perlu lebih baik beradaptasi dengan tren permintaan pasar dan regulasi pemerintah perlu menjaga industri dalam negeri dari serangan impor ini (Cnbcindonesia.com, 2/8/2024).
Banjirnya produk impor murah China ke Indonesia adalah imbas dari over kapasitas industri dalam negeri China. Di mana produksi barang-barang di sana makin meningkat di tengah konsumsi lokal yang menurun. Sementara itu, produknya harus tetap jalan demi menjaga kestabilan pertumbuhan ekonomi China.
Alhasil, produk-produk China tersebut harus dijual murah ke luar negeri. Hingga barang produksi China membanjiri pasar dunia, tak terkecuali Indonesia. Hal ini yang menjadikan industri lokal ketar-ketir karena berusaha menekan daya saing produknya, tidak hanya industri skala besar bahkan UMKM juga. Imbasnya sudah pasti penutupan industri lokal jumlahnya makin banyak dan PHK tidak terelakkan sehingga pengangguran dan kemiskinan makin meningkat.
Situasi hari ini adalah buah dari kerja sama dagang yang disepakati oleh Indonesia dengan China yang dikenal dengan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Perjanjian ACFTA merupakan kesepakatan antara negara-negara ASEAN dengan Cina untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang, sekaligus peningkatan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para pihak ACFTA.
Namun faktanya, perjanjian ini malah lebih menguntungkan satu pihak yaitu China, terbukti dengan membanjirnya produk China di pasaran dunia dan menurunnya impor ke China oleh negara-negara ASEAN. Dampak buruk kerjasama dagang ACFTA ini adalah matinya industri dalam negeri karena tidak siap untuk menghadapi segala tantangan pasar bebas. Sebab, produk China leluasa masuk membanjiri pasar Indonesia dengan harga yang lebih murah dan inovasi sesuai keinginan pasar.
Di tengah masyarakat Indonesia dengan mayoritas ekonomi ke bawah dan literasi ‘finansial yang rendah’ tentunya akan memilih untuk membeli produk China yang murah dari pada produk lokal. Di samping itu, Negara China memberi support besar dalam perindustrian produk-produknya sehingga biaya produksi bisa diminimalkan.
Berbanding terbalik dengan negeri ini. Hal ini menggambarkan ketidakmandirian industri manufaktur sehingga harus bergantung pada negara lain. Padahal, ketergantungan kebutuhan pasar dalam negeri terhadap negara lain akan membuka peluang penjajahan ekonomi.
Hubungan perekonomian semacam ini tentunya diamini dalam sistem liberalisme kapitalisme. Di mana negara hanya bertindak sebagai regulator penghubung antara masyarakat dengan para kapital. Kecondongan negara pada kepentingan kapital asing dan aseng adalah dengan membuka kerja sama perdagangan sebebas-bebasnya.
Padahal bila benar negara ingin meneyelamatkan perindustrian lokal dari gempuran produk luar, negara bisa mengembangkan inovasi produksi barang-barangnya agar sesuai dengan kebutuhan pasar dan harga yang terjangkau. Sehingga, daya beli masyarakat terhadap produk lokal dapat meningkat. Berbeda halnya dengan sistem Islam yang memiliki konsep hubungan luar negeri yang di dalamnya mengatur tentang kerjasama antarnegara dalam bidang ekonomi secara cermat, termasuk dalam masalah impor-ekspor produk agar tetap stabil. Hal paling utama adalah kepentingan rakyat dan negara.
Dalam Islam, kepala negara merupakan rain yaitu pengurus umat yang di pundaknya ada beban tanggung jawab yang besar untuk menyejahterakan rakyat. Kepala negara wajib menjamin pemenuhan dan ketersediaan kebutuhan rakyat secara menyeluruh. Hal ini mewajibkan negara membangun industri manufaktur secara mandiri tanpa harus bergantung pada negara lain untuk memudahkan rakyat memenuhi kebutuhannya.
Meski begitu perdagangan luar negeri tetap akan ada, dengan catatan negara tidak akan mengimpor produk-produk yang haram dan berbahaya bagi masyarakat. Negara juga tidak akan serta-merta melakukan impor. Untuk melindungi industri lokal, negara akan terlebih dahulu mewujudkan swasembada di dalam negeri sehingga tidak bergantung pada impor yang bisa membahayakan kedaulatan negara.
Negara akan berusaha menciptakan iklim usaha yang kondusif agar industri dalam negeri memiliki daya saing yang tinggi. Negara juga akan menjamin kesejahteraan rakyat sehingga mereka memiliki daya beli tinggi. Di samping itu, negara akan melakukan edukasi literasi finansial pada rakyat agar bijak dalam memilih produk dan tidak terjebak dengan tren barang murah. Negara juga tidak akan membebani industri dengan berbagai pungutan yang dapat memberatkan, justru negara wajib memberikan kemudahan bagi industri dengan bantuan modal dan keamanan. Sehingga industri lokal dapat optimal memproduksi barang sesuai kebutuhan rakyat dengan kualitas terbaik dan harga terjangkau.
Namun, kepala negara tidak sembarang melakukan hubungan luar negeri. Kepala negara akan melihat status negara tersebut. Jika negara tersebut kafir harbi hukman (tidak memusuhi/memerangi umat Islam) dan mu’ahidun (yang terikat dengan perjanjian damai), negara boleh melakukan perdagangan luar negeri. Adapun terhadap kafir harbi fi’lan (yang memusuhi/berperang dengan negara Islam/umat Islam), maka tidak ada kerjasama bagi mereka kecuali perang.
Wallahu a’lam bishowab.


