
Oleh. Irohima
Linimasanews.id—Ketika cuan menjadi prioritas yang diutamakan, orang cenderung akan melakukan segala hal terkait mencari keuntungan, tak peduli bila melanggar aturan ataupun menimbulkan kerugian bagi banyak orang. Apalagi dalam sistem sekuler kapitalisme yang berasaskan kebebasan, maka perilaku menghalalkan segala cara atau istilah halal, haram, hantam dalam mencari keuntungan menjadi lumrah dalam setiap jenis perniagaan, termasuk bisnis makanan dan minuman.
Baru-baru ini, temuan Majelis Ulama Indonesia begitu mengejutkan, terdapat produk-produk pangan dengan nama-nama yang mengundang kontroversi seperti tuyul, tuak, wine serta beer telah memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melalui jalur self declare (Wartabanjar.com, 01/10/2024).
Temuan ini tentu menghebohkan masyarakat meski kemudian BPJPH Kemenag menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk dan bukan tentang kehalalan produk. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan bahwa masyarakat tak perlu meragukan jaminan kehalalan suatu produk yang telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI sesuai mekanisme (kumparanNEWS, 03/10/2024).
Penamaan produk dengan nama yang secara umum diketahui sebagai sesuatu yang haram seperti beer dan wine dikarenakan adanya perbedaan pendapat di antara ulama. Sertifikasi halal berbagai produk dengan nama produk yang secara umum diketahui sebagai sebutan untuk sesuatu yang tidak halal menjadi fenomena yang ramai diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat. Namun sayangnya hal ini dianggap aman karena zatnya yang halal serta bisa jadi lumrah karena merupakan bagian dari strategi bisnis.
Padahal kebijakan seperti ini justru berpotensi menimbulkan kerancuan yang membahayakan, karena bagi masyarakat muslim persoalan halal haramnya suatu benda merupakan persoalan prinsip yang sangat mendasar. Tapi inilah model sertifikasi dalam sistem kapitalisme, lebih memprioritaskan potensi keuntungan yang akan didapat daripada memikirkan dampak kerusakan besar yang akan menimpa masyarakat.
Adanya kewajiban bagi jasa retailer makanan dan minuman seperti supermarket dan tempat perbelanjaan bahan pangan untuk melakukan sertifikasi halal meski menjual produk non halal ditambah ada aturan batas waktu sertifikasi membuat kebijakan ini sarat akan kepentingan bisnis. Kebolehan penamaan produk halal dengan nama yang identik dengan haram juga muncul akibat adanya jaminan kebebasan.
Para pengusaha dibebaskan dalam mengelola makanan dan minuman, mulai dari tahap produksi sampai distribusi, pemilihan bahan yang digunakan hingga pemberian nama makanan dan minuman. Kondisi ini diperparah oleh banyaknya kaum muslim yang tidak memperhatikan kehalalan dan keharaman suatu produk, hingga mereka asal mengonsumsi.
Sejatinya semua kebebasan ini lahir dari sekularisme yang tidak menyertakan agama dalam mengatur urusan kehidupan termasuk urusan makanan dan minuman. Kapitalisme turut memperburuk keadaan, prinsip ekonomi kapitalis yang berupaya mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, membuat para pengusaha tak peduli meski bahan yang digunakan haram ataupun berbahaya asalkan biaya produksi bisa ditekan dan keuntungan besar akan datang.
Makanan dan minuman halal merupakan perkara penting bagi umat muslim. Rasulullah saw. pernah bersabda, “Wahai Sa’ad, perbaikilah makananmu niscaya do’amu mustajab. Demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, sesungguhnya seorang hamba yang memasukkan satu suap makanan yang haram ke dalam perutnya, maka tidak diterima amalnya selama 40 hari.” ( Sulaiman bin Ahmad, Al-Mu’jam al-Ausath, jilid 6, hlm.310)
Makanan yang haram juga cenderung akan mendorong manusia melakukan kemaksiatan. Maka sangat penting bagi seorang muslim untuk mengonsumsi makanan yang halal.
Dalam Islam, jaminan makanan yang halal merupakan suatu hal yang wajib diperhatikan. Dalam hal ini negara dalam Islam akan menerapkan aturan sesuai syariat dan memastikan apa pun yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin akan kebaikan dan kehalalannya. Negara juga akan melakukan edukasi terkait makanan halal kepada masyarakat, hingga masyarakat paham dan mampu memilah mana yang halal mana yang bukan. Praktik produksi dan jual beli akan diawasi secara ketat untuk menghilangkan penggunaan bahan haram dalam proses.
Negara dalam Islam juga akan menerapkan sanksi tegas bagi para pelanggar aturan serta menyiapkan para mujtahid untuk menggali hukum jika terdapat bahan makanan yang baru. Adanya para mujtahid akan sangat membantu umat menentukan sikap dalam menerima yang halal atau menolak yang haram.
Adanya jaminan makanan halal dalam Islam membuat sertifikasi halal tidak diperlukan. Dengan aturan Islam, kita akan aman dalam mengonsumsi makanan dan minuman, dengan Islam pula nama-nama produk yang identik dengan yang haram akan dilarang. Memberi nama buruk atau yang identik dengan keharaman pada sesuatu yang Allah Swt. halalkan bisa termasuk meremehkan aturan yang Allah berikan. Wallahualam bisawab.


